Browsing by Author ": Nadiah"
Results Per Page
Sort Options
-
ItemTinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Sambung Rambut Sintetis Dalam Perspektif Maqāṣid Al- Syarī„ah( 2025-12-09) : NadiahPenelitian ini membahas tentang 1) analisis maqāṣid al-syarī„ah terhadap penggunaan sambung rambut sintetis, dan 2) pelaksanaan jasa sambung rambut sintetis dalam perspektif akad ijārah berdasarkan literatur kontemporer. Jenis penelitian ini adalah tipe penelitian kualitatif (library research) menggunakan pendekatan teologis normatif dan yuridis normatif. Data penelitian diperoleh dari sumber primer berupa al-Qur‟an, hadis, kitab fikih klasik, fatwa ulama, serta literatur kontemporer, sedangkan sumber sekunder berasal dari jurnal, skripsi, dan artikel ilmiah yang relevan. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif dan tematik untuk menarik kesimpulan hukum Islam mengenai objek jasa sambung rambut sintetis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan jasa sambung rambut sintetis sebagaimana dijelaskan dalam literatur kontemporer dilakukan dengan menambahkan helai rambut buatan dari serat sintetis seperti kanekalon atau toyokalon melalui metode tertentu (lem khusus, jepit, atau teknik lainnya). Rambut sintetis dipilih karena lebih murah dan praktis, meskipun dari segi kualitas dan fleksibilitas penataan masih kalah dibanding rambut asli. 2) Analisis maqāṣid al-syarī„ah menempatkan jasa sambung rambut sintetis dalam kategori taḥsīniyyāt karena fungsinya sebatas memperindah penampilan dan menambah rasa percaya diri. Namun, terdapat potensi mafsadah berupa risiko kesehatan kulit kepala, biaya tinggi, dan dampak lingkungan. Dengan mempertimbangkan kaidah jalb al-maṣāliḥ wa dar‟ al-mafāsid, praktik ini dapat dihukumi mubah selama dilakukan dengan bahan yang halal dan aman, tidak berlebihan, serta tidak mengandung unsur penipuan maupun tasyabbuh yang dilarang. Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka penelitian ini merekomendasikan: 1) bagi konsumen muslim agar lebih selektif dalam menggunakan jasa kecantikan dengan mempertimbangkan aspek maslahat dan mafsadah sesuai maqāṣid al-syarī„ah, dan 2) bagi pelaku usaha kecantikan agar lebih mengedepankan jasa yang halal, aman, dan ramah lingkungan sehingga selaras dengan prinsip-prinsip syariah.