EKSISTENSI HUKUM WARIS ADAT DALAM MASYARAKAT MUSLIMDI KOTA GORONTALODALAM PERSPEKTIF SEJARAH
EKSISTENSI HUKUM WARIS ADAT DALAM MASYARAKAT MUSLIMDI KOTA GORONTALODALAM PERSPEKTIF SEJARAH
No Thumbnail Available
Date
2023-06-19
Authors
M. Mawardi Djalaluddin
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN Majene
Abstract
Tulisan ini menguraikan tentang eksistensi hukum waris adat dalam
masyarakat muslim di Kota Gorontalo. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan
bercorak deskriptif kualitatif, dianalisis dengan alur pikir prosedur deduktif yang
bersumber dari data primer dan data sekunder dengan menggunakan beberapa
pendekatan, yaitu: pendekatan syar’i, yuridis, antropologis, sosiologis, historis, dan
filosofis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum waris adat yang eksis dalam
masyarakat muslim di Kota Gorontalo pada awalnya berasal dari nilai-nilai budaya
masyarakat setempat. Namun dengan masuknya Islam dan menjadi agama seluruh
masyarakat Gorontalo, hukum waris adat tersebut berubah menjadi Islami yang
ditandai dengan hidupnya hukum Islam tercermin pada pelaksanaan hukum dalam
masyarakat pada saat itu selalu mengacu pada tiga prinsip hukum adat Gorontalo,
yaitu: (1) adati hula-hula’a to syara’a (hukum adat bertumpuk pada hukum syarak); (2)
adati hula-hula’a to syara’a, syara’a hula-hula’a to adati (hukum adat bertumpuk pada
hukum syarak dan hukum syarak bertumpuk pada hukum adat); (3) adati hula-hula’a to
syara’a, syara’a hula-hula’a to Kitabi (hukum adat bertumpuk hukum syarak dan
hukum syarak bertumpuk pada al-Qur’an dan hadis Nabi saw). Tiga macam prinsip ini
merupakan pijakan masyarakat Gorontalo dalam menyelesaikan persoalan hukum,
tetapi kemudian hal ini berubah disebabkan kebijakan politik hukum Belanda dengan
teori hukumnya (teori resceptie in complexu dan teori receptie), berhasil mengeluarkan
hukum adat dari pengaruh hukum Islam yang hingga sekarang masih dirasakan. Inilah
sebabnya munculnya praktik pewarisan yang tidak sejalan dengan prinsip hukum Islam
dalam masyarakat.