METODE DILALAH AL-ALFADZ DALAM HUKUM ISLAM
METODE DILALAH AL-ALFADZ DALAM HUKUM ISLAM
No Thumbnail Available
Date
2023-06-19
Authors
M. Mawardi Djalaluddin
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN Majene
Abstract
Dalalat 'like the (expression) nash is a hint of meaning fast form can
be understood from him, as well as intended by the arrangement
lafadz, either lafadz arrangement was intended for the original
meaning or as meaning that followed it, in this case not the original
meaning. Cues al-nash is not immediately understood the meaning of
lafadzs and is not intended by its structure, but the meaning is
understood from the cue al-nash is a common meaning for meaning
can be understood from lafadz immediately. in this case to
understand the meaning assigned by lafadz through iltizam way.
Muwafaqah understand the law that is not called or legal texts lafzh
in accordance with the law referred to in manthuq or lafzh nash.
Understand al-mukhalafat is a law that is not known or understood
from lafadz nash, in contrast to a law called the manthuq or lafadz
nash, both in istbat and nafy.
Dalalat ‘ibarat (ungkapan) nash adalah petunjuk dari bentuk makna
yang cepat dapat dipahami dari padanya, serta dimaksudkan oleh
susunan lafadznya, baik susunan lafadz itu dimaksudkan untuk makna
asli atau karena makna yang mengikutinya, dalam hal ini bukan
makna asli. Isyarat al-nash adalah makna yang tidak segera dipahami
dari lafadz-lafadznya dan tidak pula dimaksudkan melalui
susunannya, akan tetapi makna yang dipahami dari isyarat al-nash
adalah makna yang lazim bagi makna yang segera dapat dipahami
dari lafadznya. dalam hal ini memahami makna yang ditunjuk oleh
lafadz melalui cara iltizam. Mafhum Muwafaqah yaitu hukum yang
tidak disebut atau hukum yang dipaham dalam lafzh nash sesuai
dengan hukum yang disebut dalam manthuq atau lafzh nash.
Mafhum al-mukhalafat adalah hukum yang tidak disebut atau yang
dipahami dari lafadz nash, berbeda dengan hukum yang disebut
dalam manthuq atau lafadz nash, baik dalam istbat maupun nafy.