HUKUM DISTRIBUSI DAGING QURBAN KEPADA NON-MUSLIM MENURUT PANDANGAN MAJELIS AGAMA ISLAM PROVINSI PATTANI THAILAND SELATAN
HUKUM DISTRIBUSI DAGING QURBAN KEPADA NON-MUSLIM MENURUT PANDANGAN MAJELIS AGAMA ISLAM PROVINSI PATTANI THAILAND SELATAN
No Thumbnail Available
Date
2023-06-19
Authors
M. Mawardi Djalaluddin
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN Majene
Abstract
Tulisan ini membahas tentang hukum distribusi daging qurban kepada
non-Muslim pada Pandangan Majlis Agama Islam Provinsi Pattani Thailand
Selatan. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Lokasi
yang akan menjadi tempat penelitian ini di Majlis Agama Islam provinsi Pattani
Thailand Selatan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan tologis normatif dan sosiologis. Sumber data primer diperoleh dari
lembaga Majlis Agama Islam provinsi pattani Thailand Selatan, melalui
wawancara dan catatannya dalam menghukum tentang distribusi daging qurban
kepada non-muslim. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi,
dan dokumentasi dengan instrumen penelitian adalah pedoman wawancara dan
pedoman observasi. Teknik pengolahan dan analisis terhadap data dilakukan
dengan reduksi data, display data dan verifikasi data. Pengujian keabsahan data,
peneliti menekankan pada uji kredibilitas data atau kepercayaan terhadap hasil
penelitian melalui beberapa tahap antara lain; memperpanjang pengamatan,
meningkatkan ketekunan dalam penelitian, melaksanakan triangulasi sumber
data maupun teknik pengumpulan data, melakukan diskusi dengan sejawat/orang
yang berkompeten menyangkut persoalan yang sedang diteliti, serta mengadakan
member chek untuk memastikan kesesuaian data yang telah diberikan oleh
pengurus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa para imam mazhab sepakat bahwa
udhiyyah (penyembelih hewan qurban) disyari’atkan dalam Islam. Namun para
ulama berbeda pendapat, apakah boleh dibolehkan memberi daging qurban
kepada non-Muslim. Hal ini kerana tidak ada ayat ataupun hadis yang
menerangkan, juga tidak ada ayat ataupun hadis yang mengkhususkan pembagian
daging qurban hanya untuk orang Islam saja, dan juga tidak ada ijma’ ulama pada
masalah ini. Namun masalah distribusin daging qurban kepada non-Muslim
adalah masalah furu’iyah, ada perbedaan di antara ulama-ulama fuqaha. Hal ini
karena tidak ada ayat atau pun hadis Nabi saw. yang melarangnya dan tidak ada
yang mengkhususkan pembagian daging qurban hanya untuk orang Islam saja.
Tetapi ada Ayat dan hadis yang menyebabkan larangan diberikan daging qurban
kepada non-Muslim. Maka pandangan Majlis Agama Islam Provinsi Pattani,
bahwa tidak boleh sama sekali diberikan daging qurban kepada non-Muslim di
Pattani, kerana kafir musyrik dan ahli harbi. Sementara daging qurban itu adalah
daging ibadah, maka yang boleh hanya sesama muslim dan non-Muslim ahli
ibadah, yakni yang pemeluk agama samawi.