HUKUM DISTRIBUSI DAGING QURBAN KEPADA NON-MUSLIM MENURUT PANDANGAN MAJELIS AGAMA ISLAM PROVINSI PATTANI THAILAND SELATAN

dc.contributor.author M. Mawardi Djalaluddin
dc.date.accessioned 2023-06-19T02:19:43Z
dc.date.available 2023-06-19T02:19:43Z
dc.date.issued 2023-06-19
dc.description.abstract Tulisan ini membahas tentang hukum distribusi daging qurban kepada non-Muslim pada Pandangan Majlis Agama Islam Provinsi Pattani Thailand Selatan. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Lokasi yang akan menjadi tempat penelitian ini di Majlis Agama Islam provinsi Pattani Thailand Selatan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan tologis normatif dan sosiologis. Sumber data primer diperoleh dari lembaga Majlis Agama Islam provinsi pattani Thailand Selatan, melalui wawancara dan catatannya dalam menghukum tentang distribusi daging qurban kepada non-muslim. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan instrumen penelitian adalah pedoman wawancara dan pedoman observasi. Teknik pengolahan dan analisis terhadap data dilakukan dengan reduksi data, display data dan verifikasi data. Pengujian keabsahan data, peneliti menekankan pada uji kredibilitas data atau kepercayaan terhadap hasil penelitian melalui beberapa tahap antara lain; memperpanjang pengamatan, meningkatkan ketekunan dalam penelitian, melaksanakan triangulasi sumber data maupun teknik pengumpulan data, melakukan diskusi dengan sejawat/orang yang berkompeten menyangkut persoalan yang sedang diteliti, serta mengadakan member chek untuk memastikan kesesuaian data yang telah diberikan oleh pengurus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para imam mazhab sepakat bahwa udhiyyah (penyembelih hewan qurban) disyari’atkan dalam Islam. Namun para ulama berbeda pendapat, apakah boleh dibolehkan memberi daging qurban kepada non-Muslim. Hal ini kerana tidak ada ayat ataupun hadis yang menerangkan, juga tidak ada ayat ataupun hadis yang mengkhususkan pembagian daging qurban hanya untuk orang Islam saja, dan juga tidak ada ijma’ ulama pada masalah ini. Namun masalah distribusin daging qurban kepada non-Muslim adalah masalah furu’iyah, ada perbedaan di antara ulama-ulama fuqaha. Hal ini karena tidak ada ayat atau pun hadis Nabi saw. yang melarangnya dan tidak ada yang mengkhususkan pembagian daging qurban hanya untuk orang Islam saja. Tetapi ada Ayat dan hadis yang menyebabkan larangan diberikan daging qurban kepada non-Muslim. Maka pandangan Majlis Agama Islam Provinsi Pattani, bahwa tidak boleh sama sekali diberikan daging qurban kepada non-Muslim di Pattani, kerana kafir musyrik dan ahli harbi. Sementara daging qurban itu adalah daging ibadah, maka yang boleh hanya sesama muslim dan non-Muslim ahli ibadah, yakni yang pemeluk agama samawi.
dc.identifier.issn 2622-7223
dc.identifier.uri https://repository.stainmajene.ac.id/handle/123456789/340
dc.publisher STAIN Majene
dc.title HUKUM DISTRIBUSI DAGING QURBAN KEPADA NON-MUSLIM MENURUT PANDANGAN MAJELIS AGAMA ISLAM PROVINSI PATTANI THAILAND SELATAN
dspace.entity.type
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
HUKUM DISTRIBUSI DAGING QURBAN KEPADA NON-MUSLIM MENURUT PANDANGAN MAJELIS AGAMA ISLAM PROVINSI PATTANI THAILAND SELATAN.pdf
Size:
1.18 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:
Collections