TRANSAKSI PERNIAGAAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Thumbnail Image
Date
2022-02
Authors
Nurhayati, Nurhayati
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap transaksi perniagaan secara elektronik, seiring dengan perkembangan zaman sekarang ini internet adalah suatu akses yang hamper semua orang menggunakannya dan tidak sedikit pula orang yang menggunakannya dengan melakukan transaksi jual beli. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah semua transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam. Dalam penulisan ini penulis membatasi dua pokok masalah pertama: Bagaimanakah konsep dasar perniagaan secara elektronik? dan kedua bagaimana perniagaan secara elektronik ditinjau dari hukum perikatan Islam? Jenis penelitian yang digunakan adalah library research dengan menggunakan pendekatan yaitu pendekatan normatif. Dan hasil penelitian ini ditemukan bahwa (1) pada dasarnya sama dengan perjanjian pada umumya, perbedaannya hanya terletak pada media yang digunakan dalam membuat perjanjian tersebut. (2) perniagaan secara elektronik ditinjau dari hukum perikatan Islam adalah secara keseluruhan, perdagangan elektronik atau e- commerce tidak bertentangan dengan syariat Islam, selama telah memenuhi hal-hal yang harus terkandung di dalam suatu akad menurut Hukum Perikatan Islam.
Description
Keywords
Citation