JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI BISNIS ISLAM

Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Bisnis Islam sebagai salah satu lembaga pelaksana pendidikan pada tingkat Perguruan Tinggi Agama mencoba untuk berperan pada prodi Hukum Ekonomi Syariahdengan harapan lulusan program studi tersebut dapat memberikan kontribusi maksimal sesuai dengan kebutuhan peradilan khususnya lembaga Peradilan Agama. Sebelum ditetapkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sengketa ekonomi syariah diselesaikan melalui arbitrase syariah yang penetapan eksekusi berada pada Pengadilan Negeri yang artinya bahwa kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah merupakan sesuatu yang baru bagi Pengadilan Agama yang tidak tertutup kemungkinan timbulnya kurang percaya diri dalam menangani kasus tersebut. Salah satu langkah dalam menjawab tantangan sekaligus peluang tersebut adalah membuka prodi Hukum Ekonomi Syariah.

Browse

Communities of this Community

Now showing 1 - 2 of 2