PERSAKSIAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM QS. AL-BAQARAH/2: 282 (STUDI KOMPARATIF TAFSIR AL-AZHAR DAN TAFSIR AL-MISHBA<H)
PERSAKSIAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM QS. AL-BAQARAH/2: 282 (STUDI KOMPARATIF TAFSIR AL-AZHAR DAN TAFSIR AL-MISHBA<H)
dc.contributor.author | ANDI AMIRAH FARHANA | |
dc.date.accessioned | 2025-06-24T06:09:30Z | |
dc.date.available | 2025-06-24T06:09:30Z | |
dc.date.issued | 2025-06-24 | |
dc.description.abstract | ABSTRAK Nama : Andi Amirah Farhana NIM : 30156120021 Program Studi : Ilmu al-Qur’an dan Tafsir Judul : Analisis Persaksian Laki-Laki dan Perempuan dalam QS. al-Baqarah/2: 282 (Studi Komparatif Tafsir al-Azhar dan Tafsir al-Mishba>h) Skripsi ini membahas tentang penafsiran Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar dan penafsiran M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishba>h tentang nilai-nilai persaksian laki-laki dan perempuan pada QS. al-Baqarah/2: 282. Pada kenyataannya, terdapat perbedaan di kalangan para ulama dalam memandang persaksian perempuan. Ada yang memandang bahwa persaksian perempuan hanya bisa diterima jika berdua dan pada ranah utang piutang dan rumah tangga, ada yang memandang persaksian perempuan diperbolehkan dalam hal talak, rujuk, dan sebagainya selama bukan dalam hal kriminal, serta ada pula yang memandang bahwa persaksian dua banding satu tidak mutlak, dapat dipertimbangkan apabila perempuan tersebut seorang kompeten. Jenis penelitian ini ialah penelitian kualitatif (library research), yang data-datanya bersumber dari bahan-bahan tertulis. Adapun pendekatan yang digunakan ialah pendekatan komparatif atau muqarin yakni dengan membandingkan hasil penafsiran dari Buya Hamka dan M. Quraish Shihab tentang persaksian laki-laki dan perempuan dalam QS. al-Baqarah/2: 282. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan pada penafsiran Buya Hamka dan M. Quraish Shihab tentang persaksian laki-laki dan perempuan. Persamaannya ialah dihadirkannya dua saksi perempuan untuk menggantikan satu orang saksi dari laki-laki tidak menunjukkan kelemahan intelektual perempuan, melainkan karena ranah pembagian kerja yang berbeda. Oleh karena itu dua orang perempuan tidak lain untuk saling mengingatkan. Perbedaannya, Buya Hamka memandang nilai dua orang perempuan sebagai ganti seorang laki-laki ialah mutlak, sedangkan M. Quraish Shihab dengan melihat konteks masa kini, perempuan yang berkompeten pada bidang tersebut, kesaksiannya satu orang dapat menggantikan kesaksian satu laki-laki. Implikasi dari penelitian ini ialah dapat memberikan gambaran mengenai pandangan Buya Hamka dan M. Quraish Shihab dalam persaksian laki-laki dan perempuan pada penafsiran QS. al-Baqarah/2: 282. Selain itu, dapat mengetahui latar belakang yang mempengaruhi Buya Hamka dan M. Quraish Shihab dalam memberikan penafsiran. Penelitian ini diharapkan mampu menjadi referensi kajian ilmu al-Qur’an dan tafsir. Kata Kunci: Buya Hamka, M. Quraish Shihab, Persaksian, Perempuan, Laki-laki | |
dc.identifier.uri | https://repository.stainmajene.ac.id/handle/123456789/943 | |
dc.publisher | Repository STAIN Majene | |
dc.title | PERSAKSIAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM QS. AL-BAQARAH/2: 282 (STUDI KOMPARATIF TAFSIR AL-AZHAR DAN TAFSIR AL-MISHBA<H) | |
dc.type | Undergraduate Thesis | |
dspace.entity.type |