STRATEGI PROMOSI PADA STOKIS TIENS SYARIAH DI DESA BUTTU BARUGA TINJAUANNYA DALAM HUKUM EKONOMI SYARI’AH

No Thumbnail Available
Date
2024-05-15
Authors
MUSLIHA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama : Musliha NIM : 20256119152 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Strategi Promosi pada Stokis Tiens Syariah Di Desa Buttu Baruga Tinjauannya Dalam Hukum Ekonomi Syariah Penelitian ini menjelaskan tentang strategi promosi dalam pemasaran produk pada stokis tiens syariah. Adapun pokok permasalahannya yaitu bagaimana strategi promosi pada stokis tiens syariah di Desa Buttu Baruga dan bagaimana strategi promosi pada stokis tiens syariah di Desa Buttu Baruga tinjauannya dalam hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan data dan gambaran yang jelas pada setiap masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat. Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara dengan Stokis dan konsumen produk tiens syariah di Desa Buttu Baruga. Serta menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris. Berdasarkan dari hasil penelitian bahwa Strategi promosi yang dilakukan Stokis tiens syariah di Desa Buttu Baruga menggunakan strategi penjualan secara tatap muka dan publishitas di media sosial. Dalam Marketing syariah stokis Tiens syariah di Desa Buttu Baruga, etika pemasaran atau prinsip marketer syariah yang terpenuhi yaitu, bersikap melayani dan rendah hati. Sedangkan prinsip jujur, berlaku adil dalam berbisnis dan dapat dipercaya atau tanggung jawab belum sepenuhnya di terapkan.. Stokis tiens syariah melanggar pasal 19 ayat 1 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menetapkan kewajiban dan tanggung jawab bagi pelaku usaha terhadap semua kerugian yang diderita oleh konsumen Fatwa DSN MUI NO.43/DSN-MUI/VIII Tahun 2004 dijelaskan bahwa kompensasi hanya diizinkan untuk individu yang secara disengaja melanggar peraturan dan menyebabkan kerugian bagi pihak lain dan stokis tiens syariah melanggar Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 36 dan 38. Pada akhir penelitian ini, implikasinya adalah Tiens perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap stokis, terutama dalam penerapan prinsip-prinsip etika pemasaran dan Pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha serta MUI perlu mengeluarkan fatwa yang lebih tegas tentang larangan promosi yang menyesatkan, agresif, dan tidak bertanggungjawab
Description
Keywords
Citation