METODE DILALAH AL-ALFADZ DALAM HUKUM ISLAM
METODE DILALAH AL-ALFADZ DALAM HUKUM ISLAM
No Thumbnail Available
Date
2023-04-27
Authors
Muhammad Mawardi Djalaluddin
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Dalalat ‘ibarat (ungkapan) nash adalah petunjuk dari bentuk makna
yang cepat dapat dipahami dari padanya, serta dimaksudkan oleh
susunan lafadznya, baik susunan lafadz itu dimaksudkan untuk makna
asli atau karena makna yang mengikutinya, dalam hal ini bukan
makna asli. Isyarat al-nash adalah makna yang tidak segera dipahami
dari lafadz-lafadznya dan tidak pula dimaksudkan melalui
susunannya, akan tetapi makna yang dipahami dari isyarat al-nash
adalah makna yang lazim bagi makna yang segera dapat dipahami
dari lafadznya. dalam hal ini memahami makna yang ditunjuk oleh
lafadz melalui cara iltizam. Mafhum Muwafaqah yaitu hukum yang
tidak disebut atau hukum yang dipaham dalam lafzh nash sesuai
dengan hukum yang disebut dalam manthuq atau lafzh nash.
Mafhum al-mukhalafat adalah hukum yang tidak disebut atau yang
dipahami dari lafadz nash, berbeda dengan hukum yang disebut
dalam manthuq atau lafadz nash, baik dalam istbat maupun nafy