MAKNA AULIYA>‘ DALAM QS. AL-MUMTAHANAH (Studi Komparatif Tafsi>r Al-Jami’ li Ah}kam Al-Qur’an karya Imam Al-Qurtubi> dan Tafsi>r Al-Mishba>h karya M. Quraish Shihab)

No Thumbnail Available
Date
2024-07-03
Authors
MAGFIRAH RUSLI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORY STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama : Magfirah Rusli Nim : 30156119070 Program Studi : Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Judul : Makna Auliya>‘ dalam QS. al-Mumtahanah (Studi Komparatif antara Tafsi>r al-Jami’ li Ah}kam al-Qur’an karya Imam al-Qurtubi> dan Tafsi>r Al-Mishba>h karya M. Quraish Shihab) Skripsi ini membahas tentang auliya>‘ yang tercantum dalam QS. al-Mumtahanah/60:1. Auliya>‘ dalam al-Qur’an memiliki makna musytarak, diantaranya teman, sahabat, wali, penolong, pembela, mencintai dan lain-lain. Auliya>‘ merupakan bentuk jama dari kata waliy yang terdiri dari tiga huruf waw, lam dan ya, makna dasarnya dekat. Dalam teorinya, hubungan antar Muslim dan non-Muslim seharusnya dapat terjalin dengan baik, saling menghargai, dan hidup berdampingan dengan damai. Namun, praktiknya terkadang interaksi ini diwarnai oleh stigma negatif yang menyebabkan ketegangan dan konflik. Oleh karena itu, peneltian ini akan membahas penafsiran auliya>‘ dalam QS. al-Mumtahanah/60:1 menurut Imam al-Qurtubi> dan M. Quraish Shihab. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research), merupakan penelitian kualitatif dengan model penelitian muqaran atau komparatif. Data yang penulis gunakan adalah literatur tafsi>r, maka dalam penelitian ini data primer yang digunakan ada dua Kitab tafsi>r, yaitu Tafsi>r al-Jami’ li Ah>kam al-Qur’an dan Tafsi>r Al-Mishbah. Adapun data sekundernya adalah dari berbagai Kitab, buku-buku dan artikel-artikel yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Imam al-Qurtubi> menyatakan ayat ini melarang menjadikan non-muslim, Yahudi dan Nasrani yang jelas-jelas memusuhi Islam sebagai teman setia/sahabat, namun memperbolehkan untuk berbuat baik kepada kafir dzimmi, yakni orang-orang diluar agama Islam yang tinggal di negara Islam dan membayar jizyah/pajak. Sedangkan, M. Quraish Shihab memberikan pemahaman bahwa ayat ini merupakan peringatan terhadap orang-orang muslim untuk lebih berhati-hati dengan non-Muslim, namun hal ini bukan larangan secara mutlak untuk bersahabat dengan mereka, larangan tersebut bukan hanya ditujukan kepada orang kafir yang jelas-jelas memusuhi Islam, namun juga ditujukan kepada orang-orang yang mengaku Islam tetapi sifatnya seperti orang kafir, yakni berusaha untuk menghancurkan Islam. Kedua penafsiran secara garis besar melarang menjadikan orang-orang kafir sebagai teman setia/sahabat yang jelas-jelas memusuhi Islam, yakni dengan bergantung kepada mereka, saling membagikan rahasia dan saling mendukung.
Description
Keywords
Citation