JURUSAN USHULUDDIN, ADAB DAN DAKWAH (UAD)
Permanent URI for this community
Browse
Browsing JURUSAN USHULUDDIN, ADAB DAN DAKWAH (UAD) by Author "BUDIMAN"
Results Per Page
Sort Options
-
ItemNIKAH BEDA AGAMA DALAM AL-QUR’AN (STUDI KOMPARATIF KITAB TAFSI(STAIN MAJENE, 2023) BUDIMANTulisan ini mengkaji persoalan nikah beda agama dalam pandangan Islam sebagai hal yang kontroversi mengenai halal dan haramnya. Sebagian ulama berpandangan bahwa nikah beda agama itu dihalalkan dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa nikah beda agama itu diharamkan. Hal itu menimbulkan permasalahan terkait ayat-ayat nikah beda agama serta analisis penafsiran ayat-ayat nikah beda agama. Berdasarkan hal tersebut, maka skripsi ini berusaha untuk mengungkap makna nikah beda agama dalam al-Qur’an perspektif kitab Tafsi>r Muqa>til bin Sulaima>n dan kitab Tafsi>r al-Kasysya>f. Penulis mengambil kedua kitab tafsir ini, sebab penulis melihat kedua mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat nikah beda agama memiliki perbedaan dan persamaan dalam menafsirkan ayat tersebut, penulis juga melihat kedua mufassir dalam kitab tafsirnya memiliki teologi, metode dan corak penafsiran yang berbeda sehingga berpengaruh pada penafsirannya. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research) yakni penelitian dengan cara mengumpulkan data, membaca, menelaah dan menganalisis kedua kitab tafsir serta literatur lainnya yang berhubungan dengan penelitian. Penelitian ini menggunakan studi komparatif (analytical-comparative method) yaitu penelitian yang bersifat membandingkan. Penelitian ini dilakukan untuk mencari perbedaan dan persamaan dari kedua tafsir yang menjadi objek dalam penelitian ini terkait nikah beda agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kitab Tafsi>r Muqa>til bin Sulaima>n dan kitab Tafsi>r al-Kasysya>f mengharamkan nikah dengan orang musyrik dan kafir sebagaimana dalam QS. al-Baqarah/2: 221 dan QS. al-Mumtahanah/60: 10. Kitab Tafsir Muqa>til bin Sulaima>n mengenai penafsiran QS. al-Ma>’idah/5: 5 berpendapat bahwa halal bagi seorang muslim untuk menikah dengan ahl al-kita>b (Yahudi dan Nasrani) dengan syarat al-‘afa >if yakni mereka menjaga diri. Sedangkan kitab Tafsi>r al-Kasysya>f mengambil beberapa pendapat tentang halal dan haramnya menikah dengan ahl al-kita>b sebagaimana dalam QS. al-Ma>’idah/5: 5. Implikasi penelitian ini memberikan pengetahuan bagi masyarakat bahwa terdapat beberapa pandangan yang menghalalkan dan mengharamkan pernikahan beda agama. Penulis berharap penelitian ini dapat menjadi sumbangsih dalam ulum al-Qur’an terkhusus bidang ilmu tafsir.