Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) by Author "ANDI FITRAH"
Results Per Page
Sort Options
-
ItemANALISIS POTENSI PENGEMBANGAN WISATA HALAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA DESTINASI WISATA PANTAI PAMBOANG KABUPATEN MAJENE(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2022) ANDI FITRAHPenelitian ini membahas tentang 1) berapa besar potensi pengembangan wisata halal pada destinasi wisata pantai Pamboang Kabupaten Majene, dan 2) bagaimana perspektif Hukum Ekonomi Syariah tentang pengembangan wisata halal pada destinasi wisata Pantai Pamboang Kabupaten Majene? Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan deskriptif, dan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis reduksi data yang kemudian disajikan dalam bentuk data dan dari data tersebut diambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Diliat dari potensi yang dimiliki destinasi wisata Pantai Pamboang Kabupaten Majene telah memenuhi standar konsep pengembangan wisata halal, diperlukan strategi dari pelaku pariwisata baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene dan pengelola wisata dalam mendukung pengembangan wisata halal pada destinasi wisata Pantai Pamboang Kabupaten Majene sesuai dengan standarisasi meliputi empat indikator yaitu akses, komunikasi, lingkungan, dan layanan. 2) Perspektif Hukum Ekonomi Syariah tentang pengembangan wisata halal pada destinasi wisata Pantai Pamboang Kabupaten Majene meliputi tidak adanya aktivitas non halal, belum adanya pencantuman label halal serta sertifikat MUI pada produk makanan minuman lokal, persepsi masyarakat yang masih salah tentang wisata halal, dan belum adanya regulasi atau intruksi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1). konsep pariwisata halal merupakan konsep yang baru, sehingga masih banyak kalangan yang belum memahami, harusnya dari pihak yang berkepentingan dalam hal memberikan panduan secara tegas, 2). Semua sektor kepentingan di bidang pariwisata bersinergi dalam pengembangan wisata halal, khususnya di Kabupaten Majene, 3) Pemerintah Kabupaten Majene hendaknya mendukung destinasi wisata di pantai Pamboang Kabupaten Majene menjadi icon wisata halal sebagai media pengenalan.