Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) by Author "BUDIMAN"
Results Per Page
Sort Options
-
ItemTINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DI AREA MASJID AGUNG ILAIKAL MASHIIR KABUPATEN MAJENE(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2023) BUDIMANPenelitian ini membahas tentang 1) Praktik Jual Beli Saat Pelaksaan Sholat di Area Masjid Agung Ilaikal 2) Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Praktik Jual Beli di Area Masjid Agung Ilaikal Mashiir. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan etika bisnis islam dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode Observasi dan Wawancara. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis reduksi data, Penyajian data dan Penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli saat pelaksanaan sholat di area masjid agung ilaikal mashiir Kabupaten Majene pada saat memasuki waktu ibadah seperti sholat jum’at masi melakukan transaksi jual beli. Hal ini bertentangan dengan QS. Al-jumuah/62:9 tentang larangan jual beli pada saat adzan sholat jum’at dan tidak sejalan dengan fungsi masjid akan tetapi sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli. Adapun tinjauan etika bisnis Islam terhadap praktik jual beli di area Masjid Agung Ilaikal mashiir. Dapat diketahui bahwa saat pelaksaan praktik jual beli di area Masjid Agung Ilaikal Mashiir berdasarkan dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam yang telah ditetapkan bahwa tidak sesuai dengan prinsip tauhid akan tetapi sudah sesuai dengan prinsip keadilan, prinsip kebebasan, prinsip amanah, dan prinsip kebijaksanaan dan kejujuran. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Harusnya pengurus masjid menetapkan aturan kepada penjual yang ada di Area Masjid Agung Ilaikal Mashiir agar tidak berjualan ketika adzan jum,at dikumandangkan sebagaimana perintah QS. Al-jumuah/62:9. 2) Penjual yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pengurus masjid tidak diperbolekan berjualan di area Masjid Agung Ilakal Mashiir Kabupaten Majene.