Pengembangan Model Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Seks Komersial Melalui Majelis Ta’lim di Kabupaten Polman dan Majene Sulawesi Bara
Pengembangan Model Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Seks Komersial Melalui Majelis Ta’lim di Kabupaten Polman dan Majene Sulawesi Bara
No Thumbnail Available
Date
2020
Authors
Abdul Rahman
Anwar Sadat
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Diberlakukannya Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dimaksudkan antara lain untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan kesadaran akan hak dan kewajiban serta rasa tanggung jawab para pihak, terutama para orangtua karena merekalah yang paling pertama dan utama bersentuhan dengan anak. Dalam rangka sosialisasi Undang-undang tersebut diperlukan suatu penelitian untuk mencari model sosialisasi yang tepat dan efektif khususnya bagi kaum perempuan (ibu) melalui kegiatan sosial keagamaan yaitu melalui program majelis ta’lim. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris. Penelitian normatif digunakan melalui metode penafsiran hukum gramatikal dan autentik. Sedangkan penelitian empiris dilakukan dengan metode penafsiran teleologis untuk mengetahui sejauh mana norma hukum sesuai dengan sikap, perilaku, dan kepatuhan masyarakat. Adapun teknik pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan pedoman wawancara dan penyebaran kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model sosiolosasi yang dihasilkan bisa memecahkan masalah yang paling mendasar dan mendesak, serta menyangkut kepentingan masyarakat luas. Program berbasis komunitas, penanganannya bukan hanya pada ABH saja, melainkan kepada unit interaksi yang lebih besar antara lain: orangtua, seluruh keluarga, teman sebaya, lingkungan tempat tinggal, dan lembaga sosial yang lebih luas.