FENOMENA FLEXING DI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF AL-QUR’AN (STUDI ANALISIS QS. AL-BAQARAH/2: 264)

No Thumbnail Available
Date
2023
Authors
NURMADINA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Flexing merupakan perilaku pamer yang awalnya dianggap tabu dikalangan masyarakat. Namun kehadiran media sosial, membuat fenomana flexing menjadi marak. Pelaku flexing memberikan dampak yang luas baik kepada pelaku maupun kepada orang lain. Dampak kepada individu di antaranya memupuk sifat konsumtif dan indvidualis. Sedangkan kepada masyarakat, dapat menumbuhkan perasaan iri, dengki dan menyiksa mereka yang kondisi perekonomiannya di bawah rata-rata, khususnya mereka yang memiliki hasrat untuk meniru orang yang dilihat. Sehingga perilaku flexing tidak jarang membawa seseorang pada tindakan kejahatan. Berdasarkan realita tersebut, maka diperlukan pemahaman mendalam tentang bagaiamana sebenarnya flexing dalam al-Qur’an. Dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kandungan QS. al-Baqarah/2: 264 untuk memahami makna flexing. Agar penelitian ini mampu menjawab makna fenomena flexing dalam QS. al-Baqarah/2: 264 maka digunakan jenis penelitian library research dengan model penelitian tahlili atau analisis. Model penelitian analisis dianggap paling relevan untuk mengidentifikasi bagaimana implikasi penafsiran flexing di media sosial dalam QS. al-Baqarah/2: 264. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakikat flexing sebagai perbuatan riya’ dalam QS. al-Baqarah/2: 264 dari segi tujuan, maka riya’ dan flexing samasama mengharapkan popularitas dan kedudukan di mata publik. Dari pembagian riya’, maka letak kesamaan riya’ dengan flexing adalah dari segi hal yang ditampilkan, diucapan dan dilakukan. Ditinjau dari segi motivasi melakukan flexing, maka tidak semua perilaku flexing mengarah pada perilaku riya’ dan tidak semua riya’ dikategorikan sebagai flexing. Motivasi yang cenderung pada perilaku riya’ adalah motivasi untuk mendapatkan popularitas dan pengakuan serta menarik perhatian dari lawan jenis. Motivasi flexing yang tidak termasuk perbuatan riya’, yaitu motivasi untuk strategi marketing dan melakukan tindakan kejahatan. Sedangkan bentuk riya’ yang tidak termasuk perilaku flexing adalah riya’ yang dilakukan melalui teman atau orang yang datang mengunjungi. Implikasi flexing sebagai perbuatan riya’ yaitu sombong, syirik, kufur, cinta harta dan kedudukan serta dengki. Ganjaran perilaku riya’ berimplikasi terhadap perilaku flexing sehingga sama-sama tidak berhak menuntut balasan pahala dari Allah karena melakukan suatu amalan tanpa didasari niat kerena Allah, melainkan untuk mendapatkan perhatian dari manusia. Pengetahuan tentang fenomena flexing akan memberikan kesadaran bagi masyarakat terkait bahayanya melakukan flexing karena akan memberikan dampak terhadap pola hidup yang dijalani baik untuk diri sendiri maupun untuk masyarakat luas. Penulis berharap penelitian ini bisa menjadi rujukan bagi penelitian berikutnya terkait masalah flexing.
Description
Keywords
Citation