NIKAH BEDA AGAMA DALAM AL-QUR’AN (STUDI KOMPARATIF KITAB TAFSI<R MUQA<TIL BIN SULAIMA<N DAN KITAB TAFSI<R AL-KASYSYAF
NIKAH BEDA AGAMA DALAM AL-QUR’AN (STUDI KOMPARATIF KITAB TAFSI<R MUQA<TIL BIN SULAIMA<N DAN KITAB TAFSI<R AL-KASYSYAF
No Thumbnail Available
Date
2023
Authors
BUDIMAN
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
Tulisan ini mengkaji persoalan nikah beda agama dalam pandangan Islam
sebagai hal yang kontroversi mengenai halal dan haramnya. Sebagian ulama
berpandangan bahwa nikah beda agama itu dihalalkan dan sebagian ulama lainnya
berpendapat bahwa nikah beda agama itu diharamkan. Hal itu menimbulkan
permasalahan terkait ayat-ayat nikah beda agama serta analisis penafsiran ayat-ayat
nikah beda agama. Berdasarkan hal tersebut, maka skripsi ini berusaha untuk
mengungkap makna nikah beda agama dalam al-Qur’an perspektif kitab Tafsi>r
Muqa>til bin Sulaima>n dan kitab Tafsi>r al-Kasysya>f. Penulis mengambil kedua kitab
tafsir ini, sebab penulis melihat kedua mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat nikah
beda agama memiliki perbedaan dan persamaan dalam menafsirkan ayat tersebut,
penulis juga melihat kedua mufassir dalam kitab tafsirnya memiliki teologi, metode
dan corak penafsiran yang berbeda sehingga berpengaruh pada penafsirannya.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research)
yakni penelitian dengan cara mengumpulkan data, membaca, menelaah dan
menganalisis kedua kitab tafsir serta literatur lainnya yang berhubungan dengan
penelitian. Penelitian ini menggunakan studi komparatif (analytical-comparative
method) yaitu penelitian yang bersifat membandingkan. Penelitian ini dilakukan
untuk mencari perbedaan dan persamaan dari kedua tafsir yang menjadi objek
dalam penelitian ini terkait nikah beda agama.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kitab Tafsi>r Muqa>til bin Sulaima>n
dan kitab Tafsi>r al-Kasysya>f mengharamkan nikah dengan orang musyrik dan kafir
sebagaimana dalam QS. al-Baqarah/2: 221 dan QS. al-Mumtahanah/60: 10. Kitab
Tafsir Muqa>til bin Sulaima>n mengenai penafsiran QS. al-Ma>’idah/5: 5 berpendapat
bahwa halal bagi seorang muslim untuk menikah dengan ahl al-kita>b (Yahudi dan
Nasrani) dengan syarat al-‘afa
>if yakni mereka menjaga diri. Sedangkan kitab Tafsi>r
al-Kasysya>f mengambil beberapa pendapat tentang halal dan haramnya menikah
dengan ahl al-kita>b sebagaimana dalam QS. al-Ma>’idah/5: 5.
Implikasi penelitian ini memberikan pengetahuan bagi masyarakat bahwa
terdapat beberapa pandangan yang menghalalkan dan mengharamkan pernikahan
beda agama. Penulis berharap penelitian ini dapat menjadi sumbangsih dalam ulum
al-Qur’an terkhusus bidang ilmu tafsir.