Jual beli ikan dalam empang menurut perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i

No Thumbnail Available
Date
2025-07-28
Authors
Nur Afdalia
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK Nama : Nur Afdalia NIM : 20256119031 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Jual beli ikan dalam empang menurut perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i Penelitian ini membahas tentang 1) Bagaimana pandangan Imam Hanafi dan Imam syafi’i terhadap jual beli ikan dalam empang, dan 2) Bagaimana metode istinbath hukum Imam Hanafi dan Imam syafi’i terhadap jual beli ikan dalam empang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang didasarkan pada kajian kepustakaan library research merujuk pada penelitian yang memanfaatkan buku- buku sebagai sumber informasi, sebagai upaya untuk memperoleh pengetahuan ilmiah dari dokumen atau literatur yang telah ditemukan oleh para akademis. Sumber data yang digunakan bersumber dari dari buku, jurnal, makalah, dan artikel lainnya. Menggunakan pendekatan teologi normatif syar’i Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Menurut imam Hanafi jual beli ikan dalam empang tidak sah karena dalam praktiknya terdapat ketidak jelasan barang karena ikan masih dalam empang atau belum ditangkap, pembeli tidak bisa melihat semua ikan yang ada didalam empang. Kemudian syarat khusus, diantaranya, barang yang diperjual belikan harus dapat dipegang, telah terpenuhi dalam praktik jual beli ikan dalam empang. Dalam pandangan imam Syafi’i mengatakan bahwa tidak sah menjual barang yang tidak bisa diserahkan, seperti burung yang sedang terbang diangkasa, ikan di air, unta yang terlantar, dan budak yang lari, baik diketahui atau tidak. Mengenai jual beli ikan dalam empang termasuk dalam jual beli gharar, maka menurut Syafi’iyah hukumnya tidak sah (batal). Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-Muzanni dalam kitab Mukhtasar Al-Muzanni ‘Ala Al Umm juz. Metode istidlal dan istinbath hukum yang dilakukan oleh para ulama empat mazhab, hanya melakukan kajian fahmul hadis (pemahaman hadis) secara tekstual dengan menyandarkan beberapa pendekatan historis seperti asbababul wurud hadis, dari pendapat imam Mazhab Hanafi dan imam Mazhab Syafi’i, jual beli ikan dalam empang termasuk dalam jual beli gharar dan syarat sah akad jual beli ikan dalam empang tidak terpenuhi karena dalam praktiknya terdapat ketidak jelasan barang karena ikan masih dalam empang atau belum ditangkap, pembeli tidak bisa melihat semua ikan yang ada didalam empang. Karenanya jual beli ikan dalam empang termasuk dalam jual beli gharar, maka menurut Syafi’iyah dan Hanafi hukumnya tidak sah (batal) Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas,maka peneliti menawarkan solusi yang harus di lakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu Sebaiknya Masyarakat mengikuti anjuran yang sesuai dengan hukum Islam, dan memperdalam pemahaman tentang konsep jual beli yang memenuhi syarat sah menurut para ulama serta penyesuaian praktik jual beli untuk menghindari unsur gharar.
Description
Keywords
Citation