Jual beli ikan dalam empang menurut perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i
Jual beli ikan dalam empang menurut perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i
No Thumbnail Available
Date
2025-07-28
Authors
Nur Afdalia
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama : Nur Afdalia
NIM : 20256119031
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Jual beli ikan dalam empang menurut perspektif Imam
Hanafi dan Imam Syafi’i
Penelitian ini membahas tentang 1) Bagaimana pandangan Imam Hanafi
dan Imam syafi’i terhadap jual beli ikan dalam empang, dan 2) Bagaimana
metode istinbath hukum Imam Hanafi dan Imam syafi’i terhadap jual beli ikan
dalam empang.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang didasarkan pada kajian
kepustakaan library research merujuk pada penelitian yang memanfaatkan buku-
buku sebagai sumber informasi, sebagai upaya untuk memperoleh pengetahuan
ilmiah dari dokumen atau literatur yang telah ditemukan oleh para akademis.
Sumber data yang digunakan bersumber dari dari buku, jurnal, makalah, dan
artikel lainnya. Menggunakan pendekatan teologi normatif syar’i
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Menurut imam Hanafi jual beli
ikan dalam empang tidak sah karena dalam praktiknya terdapat ketidak jelasan
barang karena ikan masih dalam empang atau belum ditangkap, pembeli tidak bisa
melihat semua ikan yang ada didalam empang. Kemudian syarat khusus,
diantaranya, barang yang diperjual belikan harus dapat dipegang, telah terpenuhi
dalam praktik jual beli ikan dalam empang. Dalam pandangan imam Syafi’i
mengatakan bahwa tidak sah menjual barang yang tidak bisa diserahkan, seperti
burung yang sedang terbang diangkasa, ikan di air, unta yang terlantar, dan budak
yang lari, baik diketahui atau tidak. Mengenai jual beli ikan dalam empang
termasuk dalam jual beli gharar, maka menurut Syafi’iyah hukumnya tidak sah
(batal). Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-Muzanni dalam kitab
Mukhtasar Al-Muzanni ‘Ala Al Umm juz. Metode istidlal dan istinbath hukum
yang dilakukan oleh para ulama empat mazhab, hanya melakukan kajian fahmul
hadis (pemahaman hadis) secara tekstual dengan menyandarkan beberapa
pendekatan historis seperti asbababul wurud hadis, dari pendapat imam Mazhab
Hanafi dan imam Mazhab Syafi’i, jual beli ikan dalam empang termasuk dalam
jual beli gharar dan syarat sah akad jual beli ikan dalam empang tidak terpenuhi
karena dalam praktiknya terdapat ketidak jelasan barang karena ikan masih dalam
empang atau belum ditangkap, pembeli tidak bisa melihat semua ikan yang ada
didalam empang. Karenanya jual beli ikan dalam empang termasuk dalam jual
beli gharar, maka menurut Syafi’iyah dan Hanafi hukumnya tidak sah (batal)
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas,maka peneliti menawarkan
solusi yang harus di lakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu Sebaiknya
Masyarakat mengikuti anjuran yang sesuai dengan hukum Islam, dan
memperdalam pemahaman tentang konsep jual beli yang memenuhi syarat sah
menurut para ulama serta penyesuaian praktik jual beli untuk menghindari unsur
gharar.