Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
1 - 5 of 211
-
ItemTinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Etika Profesi Beauty Vlogger pada Skincare di Kabupaten Polewali Mandar(Repository STAIN Majene, 2026-07-24)Etika profesi beauty vlogger dalam mempromosikan produk skincare di Kabupaten Polewali Mandar yang ditinjau secara mendalam melalui lensa hukum ekonomi syariah. Penelitian ini membahas tentang 1) Etika profesi beauty vlogger pada skincare di Kabupaten Polewali Mandar 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap etika profesi beauty vlogger pada skincare di Kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriftif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif syar’i dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode obsevasi dan wawancara. Kemudian data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa etika profesi beauty vlogger pada skincare di Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan keberagaman dalam hal penerapan prinsip etika profesi dan prinsip hukum ekonomi syariah karena ada beberapa beauty vlogger yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip etika profesi dan prinsip hukum ekonomi syariah dalam me-review sebuah produk di media sosialnya karena lebih mementingkan kepentingan pribadi dan ditemukan pula sebagian beauty vlogger yang telah berupaya menyampaikan infomasi yang jujur dan berdasarkan pengalaman pribadi karena sadar akan adanya prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah yang dimana itu adalah hal utama bagi seorang beauty vlogger. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah terhadap etika profesi beauty vlogger pada skincare di Kabupaten Polewali Mandar tidak sepenuhnya sesuai sebab hampir semua tidak menerapkan prinsip hukum ekonomi syariah yakni prinsip keadilan, kejujuran, al-ihsan (memberi manfaat), prinsip mas’uliyah ( tanggung jawab) dan prinsip wasatiyah (keseimbangan) karena pelaksanaannya tidak selaras yang membuat para konsumen dirugikan sehingga menyebabkan tadlis yang dimana review dari beauty vlogger sangat mempengaruhi ke putusan pembelian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka peneliti merekomendasikan pentingnya edukasi dan sosialisasi mengenai etika profesi beauty vlogger berdasarkan hukum ekonomi syariah kepada para pelaku dibidang ini. Diperlukan pula kesadaran dari konsumen untuk lebih kritis dalam menerima informasi dari beauty vlogger dan regulasi yang lebih jelas mengenai praktik promosi dalam kerjasama tersebut guna melindungi hak-hak konsumen dan 19 menjaga integritas pasar.
-
ItemStatus Kepemilikan Oli Bekas Pada Jasa Ganti Oli Motor Prespektif Masalahah di Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene(Repository STAIN Majene, 2026-07-24)Penelitian ini menganalisis 1) praktik jasa ganti oli motor di Kecamatan Banggae Timur 2) menelaah status kepemilikan oli bekas dalam perspektif fikih muamalah melalui pendekatan maslahah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemilik bengkel dan konsumen serta pihak yang terkait lainnya, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan kemudian disajikan dalam bentuk data dan dari data tersebut diambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Praktik jasa ganti oli pada dasarnya merupakan akad ijarah, yaitu jasa penggantian oli dengan imbalan tertentu. Namun, dalam praktiknya oli bekas biasanya langsung dikelola oleh pihak bengkel tanpa persetujuan yang jelas dari pemilik kendaraan. Secara hukum, kepemilikan oli bekas tetap berada pada konsumen karena tidak ada akad pengalihan hak milik. Meskipun sebagian konsumen tidak keberatan, sikap diam tersebut belum tentu menunjukkan kerelaan yang sah.. 2) analisis maslahah, pengelolaan oli bekas oleh bengkel memang memiliki nilai kemanfaatan ekonomi dan lingkungan, namun tidak dapat mengabaikan prinsip perlindungan hak milik (hifz al-mal) sebagai bagian dari maqasid al-syari’ah. Berdasarkan temuan peneliti di atas, penulis mengajukan beberapa implikasi, yaitu: 1) bagi mekanik atau pemilik bengkel, disarankan untuk tetap menawarkan pilihan kepada konsumen apakah oli bekas akan diambil kembali atau diserahkan kepada bengkel, agar praktik usaha sesuai dengan prinsip perlindungan harta (hifz al-mal) dalam hukum ekonomi syariah. Bagi konsumen, perlu menyampaikan secara jelas apabila ingin mengambil kembali oli bekasnya agar hak kepemilikan tetap terjaga.
-
ItemTinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pembelian Tanah Kelapa Sawit Berpenghasilan Dengan Sisitem Cicilan ( Studi Kasus Di Desa Tasokko Kec. Karossa )(Repository STAIN Majene, 2026-07-24)Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pembelian tanah kelapa sawit berpenghasilan dengan sistem cicilan di Desa Tasokko Kecamatan Karossa yang dilakukan secara sederhana dan umumnya tanpa perjanjian tertulis. Dalam praktiknya ditemukan adanya perubahan akad secara sepihak oleh penjual, khususnya berupa permintaan percepatan pelunasan cicilan di luar kesepakatan awal, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kerugian bagi pihak pembeli. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik di masyarakat dengan prinsip-prinsip dalam Hukum Ekonomi Syariah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) bagaimana praktik pembelian tanah kelapa sawit berpenghasilan dengan sistem cicilan di Desa Tasokko Kecamatan Karossa, dan (2) bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan perspektif Hukum Ekonomi Syariah, khususnya konsep akad, prinsip keadilan, amanah, dan kerelaan, serta teori wanprestasi (khiyānat al-‘aqd). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) praktik pembelian tanah kelapa sawit berpenghasilan dengan sistem cicilan di Desa Tasokko dilakukan secara lisan berdasarkan kepercayaan tanpa perjanjian tertulis yang jelas, dengan kesepakatan mengenai harga, cicilan, dan jangka waktu; namun dalam pelaksanaannya terjadi perubahan berupa percepatan pelunasan yang diminta oleh penjual secara sepihak; (2) berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, praktik perubahan akad secara sepihak tersebut tidak dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip kerelaan (tarāḍin), amanah, dan keadilan, serta dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi (khiyānat al-‘aqd).
-
ItemTinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Wanprestasi dalam Kontrak Digital(Repository STAIN MAJENE, 2026-06-16)Nama : Rezki Amalia Nim : 20256120038 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Jurusa : Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Wanprestasi dalam Kontrak Digital Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai bentuk kontrak yang dilakukan secara elektronik. Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaan kontrak digital permasalahan hukum seperti wanprestasi (ingkar janji) juga sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis wanprestasi dalam kontrak digital menurut perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta mengacu pada sumber- sumber Hukum Islam seperti al-Qur‟an, Hadist dan KHES. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum ekonomi syariah wanprestasi dipandang sebagai pelanggaran terhadap akad (perjanjian) yang telah disepakati dan hal ini termasuk dalam kategori ingkar janji. Dalam pandangan hukum ekonomi syariah wanprestasi dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan prinsip akad dan keadilan, serta dapat merugikan salah satu pihak. Dalam KHES Pasal 36 seseorang dapat dikatakan ingkar janji/wanprestasi apabila; (1) Tidak melaksanaan apa yang dijanjikan untuk melakukannya; (2) Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan; (3) Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; (4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam menyelesaikan wanprestasi dalam kontrak digital diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang adil serta menjaga nilai-nilai etika dalam kegiatan muamalah digital Kata Kunci: Wanprestasi, Kontrak Digital, KHES.
-
ItemTinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Perjanjian Kerja Usaha kemiri Terhadap Pekerja di Desa Lembang-Lembang(Repository STAIN MAJENE, 2026-06-15)Nama NIM Program Studi Judul : Sri Afni Mutiara : 20256121069 : Hukum Ekonomi Syariah : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Perjanjian Kerja Usaha kemiri Terhadap Pekerja di Desa Lembang-Lembang Penelitian ini membahas tentang 1) praktik perjanjian kerja usaha kemiri terhadap pekerja di Desa Lembang-Lembang, 2) prespektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik perjanjian kerja terhadap pekerja di Desa Lembang-Lembang. Jenis penelitian kualitatif (field research) menggunakan pendekatan normatif syar’i dan pendekatan sosiologis. Data yang dikumpulkan menggunakan metode observasi dan wawancara. Data yang telah dikumpulkan kemudian disajikan dalam bentuk data dan dari data tersebut diambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik perjanjian kerja usaha kemiri di Desa Lembang-Lembang dilakukan secara sederhana dan bersifat lisan tanpa adanya perjanjian tertulis. Hubungan kerja dibangun berdasarkan kepercayaan dan kebiasaan (‘urf) yang berkembang di masyarakat. Sistem pengupahan bervariasi, seperti upah borongan, per kilogram, dan harian, serta telah dipahami dan disepakati oleh para pihak meskipun tidak terdapat standar tertulis. 2) Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik tersebut termasuk dalam akad al-ijārah dan dinyatakan sah karena telah memenuhi rukun dan syarat akad. Selain itu, praktik ini dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan prinsip syariah, meskipun masih memiliki kelemahan dalam aspek administratif, khususnya ketiadaan pencatatan tertulis yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dikemudian hari. Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi pada praktik perjanjian kerja usaha kemiri terhadap pekerja di Desa Lembang-Lembang sebagai implikasi dari penelitian yaitu: 1) bagi pemilik usaha, untuk membuat perjanjian kerja tertulis yang sederhana, jelas , dan transparan, guna memperkuat kepastian hukum serta melindungi hak dan kewajiban para pihak. 2) bagi pekerja lebih proaktif dalam memahami dan memastikan kejelasan hak serta kewajibannya dalam hubungan kerja serta memastikan adanya kejelasan kesepakatan kerja sejak awal. Dengan demikian praktik perjanjian kerja dapat berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah.