Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Browse

Recent Submissions

Now showing 1 - 5 of 112
  • Item
    Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (Desa Lembah Hopo, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat)
    (Repository STAIN Majene, 2025-07-03) Ali
    ABSTRAK Nama : Ali NIM : 20256120114 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Jurusan : Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (Desa Lembah Hopo, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat) Inti permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya dugaan ketidaksesuaian antara praktik jual beli TBS yang berlangsung dengan prinsipprinsip syariah. Penelitian ini membahas tentang: 1) Bagaimana praktik jual beli tandan buah segar kelapa sawit di Desa Lembah Hopo dan 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik pemotongan timbangan jual beli tandan buah segar kelapa sawit di Desa Lembah Hopo. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian penelitian yuridis empiris dengan metode kualitatif, yaitu jenis penelitian yang memahami fenomena secara mendalam dan menyeluruh terhadap praktik jual beli tandan buah segar kelapa sawit sebagai sumber data secara objektif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, praktik jual beli tandan buah segar diantaranya adalah menggunakan alat penimbangan berupa timbangan lotsell yang disediakan oleh pihak pembeli atau perusahaan. Setelah Tandan Buah Segar ditimbang, penentuan harga dilakukan berdasarkan harga pasar yang biasanya ditetapkan oleh perusahaan/pembeli, dengan mempertimbangkan kualitas dan kondisi buah. Adapun penentuan kualitas TBS mencakup tingkat kematangan buah, kadar air, tingkat kotoran, dan presentase brondolan, yang semuanya mempengaruhi harga akhir yang diterima oleh petani. Kedua, dalam tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik pemotongan timbangan jual beli tandan buah segar kelapa sawit di Desa Lembah Hopo tidak mencerminkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah yang meliputi prinsip keadilan, transparansi, kehendak bebas, tanggung jawab, kebenaran dan maslahat. Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka peneliti memberikan implikasi penelitian yakni, 1) Bagi Aparat desa, diharapkan dapat berperan aktif dalam membina para pelaku usaha tani dan pengepul agar mekanisme transaksi berjalan lancar serta mendorong terbentuknya kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan bagi semua pihak. 2) Bagi penjual tandan buah sawit, dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan transaksi jual beli tandan buah sawit. Dan 3) Bagi pembeli tandan buah segar, memberikan pemahaman mengenai hak-hak mereka dalam transaksi jual beli tandan buah sawit menurut perspektif hukum ekonomi syariah.
  • Item
    Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Karyawan Alfamart Pambusuang)
    (Repository STAIN MAJENE, 2025-07-03) Nur Afifah
    ABSTRAK Nama : Nur Afifah Nim : 20256120082 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Karyawan Alfamart Pambusuang) Penelitian ini membahas tentang: 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap karyawan yang terikat pada PKWT di Alfamart Pambusuang dan 2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap jaminan perlindungan hukum pada PKWT karyawan di Alfamart Pambusuang. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual hukum ekonomi syariah dan pendekatan sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya terkait perjanjian kerja waktu tertentu maka PT. Sumber Alfaria Trijaya wajib membayar kelebihan biaya yang timbul akibat rawat inap dan/atau rawat jalan yang melebihi batas tanggungan rawat inap dan/atau rawat jalan para pekerja dan hal tersebut akan dilindungi oleh media internal karyawan Alfamart (MIKA). Jaminan perlindungan hukum berdasarkan dilandaskan hukum ekonomi syariah terdapat di dalam hukum islam, prinsipprinsip islam tentang keadilan terhadap pekerja yang berdasar pada Al-qur‘an dan hadist. Sehubungan dengan kesimpulan di atas, maka pihak-pihak yang terlibat disarankan: 1) Untuk kepala toko Alfamart diharapkan dapat lebih memahami dan menerapkan ketentuan hukum terkait perlindungan pekerja, sehingga mengurangi risiko dan konflik di tempat kerja. 2) Untuk karyawan Alfamart penelitian ini dapat meningkatkan kesadaran karyawan tentang hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian kerja waktu tertentu, serta perlindungan yang diatur oleh hukum.
  • Item
    Sistem Penetapan Upah Karyawan di Hotel Pantai Indah Mamuju (Analisis Konsep Ijārah dan Keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun 2022)
    (Repository STAIN Majene, 2025-06-30) Risyah Fitriana Samboong
    ABSTRAK Nama : Risyah Fitriana Samboong NIM : 20256120049 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Sistem Penetapan Upah Karyawan di Hotel Pantai Indah Mamuju (Analisis Konsep Ijārah dan Keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun 2022) Penelitian ini membahas tentang 1)Sistem penetapan upah karyawan di Hotel Pantai Indah Mamuju 2)Analisis Konsep Ijārah dan Keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun 2022 terhadap sistem penetapan upah karyawan di Hotel Pantai Indah Mamuju. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif yang merujuk pada penelitian interpretive , dengan menggunakan pendekatan yuridis dan teologi normatif (syar’i). Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan kemudian penyajian data. Kemudian data yang telah dikumpulkan tersebut diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan, kemudian ditariklah suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hotel Pantai Indah menerapkan upah berbasis pada kemampuan perusahaan yang tetap melihat kinerja karyawan dan kebijakan internal perusahaan.Upah yang diberikan kepada karyawan mempertimbangkan atas faktor seperti posisi, pengalaman dan kontribusi individu terhadap perusahaan. Hal tersebut dibuktikan dengan sistem penetapan upah status karyawan tetap berlaku dengan sistem upah bulanan dengan nominal upah Rp 2.500.000,-, sedangkan status karyawan kontrak berlaku sistem upah harian dengan kisaran nominal Rp 1.200.000,- dan karyawan training berlaku pula sistem upah harian dengan kisaran nominal Rp 900.000,- . Dalam konsep Ijārah terhadap sistem penetapan upah karyawan di Hotel Pantai Indah Mamuju belum sesuai dengan prinsip upah dalam hukum Islam, yakni diantaranya keadilan/ anti diskriminasi, kelayakan upah pekerja dan kemerdekaan manusia. Namun disamping itu mengenai hal rukun serta syarat dari konsep Ijārah telah sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. Sedangkan pada hukum positifnya, di Hotel Pantai Indah menerapkan upahnya pada opsi putusan keempat dalam Keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun 2022. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang dapat dilakukan sebagai implikasi dari penelitian yaitu, 1) Seharusnya sistem penetapan upah karyawan di Hotel Pantai Indah dilakukan secara adil sesuai dengan bidang kerja karyawan. Sebab tiap bidangnya memiliki tanggungan dan beban yang berbeda pula. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi karyawan dalam bekerja. 2) Seharusnya Perusahaan dalam sistem upahnya memberikan tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga untuk para karyawan yang memiliki tanggungan keluarga dan tunjangan pensiun bagi karyawan yang telah lama mengabdi di Perusahaan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang bekerja. xx
  • Item
    Tinjauan Hak Khiyar terhadap Konsumen pada Penyedia Jasa Laundry atas Kerusakan dan Kehilangan Pakaian di Kecamatan Banggae.
    (Repository STAIN Majene, 2025-06-30) Hasrani
    ABSTRAK Nama : Hasrani Nim : 20256120093 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hak Khiyar terhadap Konsumen pada Penyedia Jasa Laundry atas Kerusakan dan Kehilangan Pakaian di Kecamatan Banggae. Penelitian ini membahas tentang: 1) Bagaimana tanggung jawab penyedia jasa laundry terhadap konsumen atas kerusakan dan kehilangan pakaian dan 2) Bagaimana tinjauan hak khiyar terhadap konsumen pada penyedia jasa laundry atas kerusakan dan kehilangan pakaian di Kecamatan Banggae. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan konseptual muamalah dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya di anaalisis dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab yang diberikan oleh kelima penyedia jasa laundry di Kecamatan Banggae, ini berbeda-beda, tanggung jawab yang diberikan penyedia jasa laundry di Kecamatan Banggae sudah cukup baik dan memberikan kenyamanan kepada konsumen, dan mengenai konteks khiyar, penyedia jasa laundry ini belum begitu memahami tentang hak khiyar, namun pada tanggung jawab dan hak konsumen yang diberikan, seperti hak untuk membatalkan transaksi (khiyar majelis), hak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi dalam waktu tertentu (khiyar syarat), hak berlaku jika barang yang dibeli tidak sesuai dengan harapan setelah dilihat (khiyar ru‟yah), dan hak atas barang yang cacat (khiyar 'aib) iItu sudah terpenuhi namun dari kelima penyedia jasa laundry ini cara khiyar yang diterapkan berbeda-beda, dengan memahami dan menerapkan prinsip khiyar, penyedia jasa dapat membangun kepercayaan konsumen. Konsumen akan merasa lebih nyaman dan aman saat bertransaksi jika mereka tahu hak-hak mereka dilindungi. Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka peneliti menemukan solusi yang dipercaya masyarakat khususnya konsumen jasa laundry, akan lebih menyadari hak-hak mereka, termasuk hak khiyar. Mereka akan memahami bahwa jika terjadi kerusakan atau kehilangan pakaian, mereka berhak menuntut ganti rugi sesuai dengan hak khiyar yang digunakan . dan penyedia jasa laundry akan terdorong untuk meningkatkan kualitas layanan dan tanggung jawab terhadap barang milik konsumen.
  • Item
    Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Paeppei Pa’balu di Pasar Sentral Majene
    (Repository STAIN Majene, 2025-06-25) Akbar Fahri
    ABSTRAK Nama : Akbar Fahri NIM : 20256119124 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Paeppei Pa’balu di Pasar Sentral Majene Jual beli Paeppei Pa’balu di Pasar Sentral Majene sudah menjadi kebiasaan pedangan di sekitar Pasar sentral Majene. Transaksi dilakukan dengan Cara mencegat petani yang datang dari desa, praktik seperti ini akan memberikan keuntungan yang lebih bagi pedagang karena hasil panen yang dibawah petani di beli dengan harga yang lebih murah dibawah harga yang berlaku di pasaran. Namun ini sudah menjadi hal yang lumrah bagi para petani dari desa dan pedagang yang melakukan praktik jual beli Paeppei Pa’balu. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif syar’i, dan pendekatan maqasid al-syariah. Lokasi penelitian ini di lakukan di sekitar Pasar Sentral Majene. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi oleh para informan. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli paeppei pa’balu di Pasar Sentral Majene sebenarnya telah memenuhi rukun dan syarat jual beli sesuai Hukum ekonomi Islam, dan dalam praktiknya lebih banyak mendatangkan kemaslahatan ketimbang kemudhratan hanya saja masih terdapat beberapa syarat yang semestinya ada dalam jual beli itu tidak terpenuhi seperti 1) ketidaktahuan petani mengenai harga standar yang ada di pasar, dan 2) adanya ketidakjujuran yang dilakukan oleh pedagang terhadap harga jual yang ada di pasar yang di jadikan untuk mengelabuhi dan memanipulasi harga beli pada petani. Berdasarkan hasil penelitian, maka peneliti memberikan saran dan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian yaitu: 1) Praktik jual beli paeppei pa’balu di pasar sentral majene kiranya lebih terbuka di antara pedagang dan petani khusunya masalah harga, 2) prinsip kejujuran hendaknya harus dikedepankan dalam melakukan transaksi jual beli, 3) para pihak harus lebih memperhatika etika dalam berbisnis agar tidak ada pihak yang dirugikan hak-haknya, 4) perlunya sosialisasi pengetahuan tentang Hukum Islam agar para pedagang lebih memahami hal-hal yang dilarang dalam Islam khususnya dalam melakukan transaksi jual beli