Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Browse

Recent Submissions

Now showing 1 - 5 of 176
  • Item
    Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pendostribusian Zakat Māl Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin di Desan Bettang Kecamatan Pamboang (Studi Pada Zakat Profesi)
    (Repository STAIN MAJENE, 2026-02-25) Mulianti
    ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pendistribusian zakat māl di Desa Betteng dalam prespektif hukum ekonomi syariah serta menganalisis kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin. Latar belakang penelitian ini berangkat dari peran zakat sebagai salah satu instrumen penting dalam Islam, bukan hanya kewajiban ibadah bagi muzakki, tetapi juga saran pemerataan ekonomi yang dapat mengurangi kesenjangan sosial. Namun, dalam praktiknya di Desa Betteng, mekanisme pendistribusian zakat masih banyak dilakukan secara tradisional, sehingga munculnya pertanyaan apakah proses tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah dan sejauh mana mampu meningkatkan taraf hidup mustahik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan mengaitkan praktik distribusi zakat dilapangan dengan ketentuan hukum ekonomi syariah serta indikator kesejahteraan masyarakat miskin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendistribusian zakat māl di Desa Betteng sebagai besar dilakukan secara langsung oleh muzakki maupun melalui perantara tokoh masyrakat. Dari sisi hukum ekonomi syariah, praktik ini secara umum telah memenuhi ketentuan syariah, meskipun masih terdapat keterbatasan dalam aspek manajemen dan pendekatan mustahik. Adapaun dari segi kesejahteraan, zakat māl yang diterima masyarakat miskin terbukti membantu meringankan kebutuhan dasar seperti bahan pokok, meskipun belum sepenuhnya mampu mengangkat mereka menuju kondisi ekonomi yang lebih mandiri. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa pendistribusia zakat māl di Desa Betteng sudah bejalan sesuai dengan prinsip syariah, namun efektifitasnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin masih perlu ditingkatkan melalui sistem pengelolaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Kata Kunci : Zakt Māl, Hukum, Ekonomi Syarih, Pendistribusian, Kesejahteraan, Mustahik. Nama : Mulianti Nim : 20256120063 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pendostribusian Zakat Māl Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin di Desan Bettang Kecamatan Pamboang (Studi Pada Zakat Profesi)
  • Item
  • Item
    Perspektifhukum ekonomi syariah terhadap praktik akad jual beli pesanan buah-buahan pada pedagang buah di pasar sentral majene
    (Repository STAIN MAJENE, 2026-02-25) Sumiati
    ABSTRAK Nama : Sumiati NIM 20256119056 ProgramStudi:Hukum Ekonomi Syariah Judul : Perspektifhukum ekonomi syariah terhadap praktik akad jual beli pesanan buah-buahan pada pedagang buah di pasar sentral majene Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik jual beli pesanan buah-buahan yang dilakukan oleh pedagang eceran di Pasar Sentral Majene. Dalam pelaksanaannya, transaksi ini sering kali menimbulkan persoalan seperti ketidaksesuaianantarabarangyangditerimadengankesepakatanawal,kekurangan timbangan, keterlambatan waktu pengiriman, dan pembayaran yang hanya dilakukan sebagian di muka. Permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenaikesesuaianpraktikakadtersebutdenganprinsip-prinsiphukumekonomi syariah, khususnya dalam konteks akad Bai’ Muajjal atau akad Salam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan metode teologi-normatif dan sosiologis.Dataprimerdiperolehmelaluiwawancaradenganpedagangbuaheceran dan pembeli, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, buku, jurnal, serta penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi,kemudiandianalisisdengantahapanreduksidata,penyajiandata,dan penarikan kesimpulan. Hasilpenelitianmenunjukkanbahwapraktikjualbelipesananbuah-buahan diPasarSentralMajenedilakukanmelaluitahapanpenawaran,kesepakatanharga, pemesananbarang,penyerahanbuah,sertapenyelesaianpembayaran.Pembayaran dilakukan sebagian di muka, sementara pelunasan dilakukan setelah barang diterima. Berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah, praktik ini lebih sesuai dengan akad Bai’ Muajjal dibanding Bai’ Salam, karena pembayaran dilakukan secara bertahap setelah barang diterima. Akad tersebut sah menurut hukum ekonomisyariah,sebabdilaksanakanberdasarkanasaskerelaan(tarāḍin),keadilan, dan kejujuran tanpa adanya unsur riba, gharar berat, maupun penipuan. KataKunci:HukumEkonomiSyariah,Akad,Bai’Muajjal,JualBeliPesanan, Pasar Sentral Majene
  • Item
    Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Diskon pada Flash Sale Marketplace Shopee
    (Repository STAIN MAJENE, 2026-02-25) Astik
    ABSTRAK Nama : Astik Nim : 20256120145 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Diskon pada Flash Sale Marketplace Shopee Penelitian ini membahas mengenai mekanisme pemberian diskon dalam flash sale pada marketplace Shopee dan tinjauannya dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Fokus penelitian ini terdiri dari dua pokok permasalahan yaitu mengenai mekanisme pemberian diskon dalam flash sale pada marketplace Shopee dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik pemberian diskon tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan memanfaatkan sumber-sumber tertulis berupa buku, jurnal, artikel ilmiah, laporan penelitian, serta data relevan lainnya. Penelitian menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan teologi syar‟i, yakni pendekatan yang bersumber dari Al-Qur‟an, Hadis, ijma‟, dan qiyas untuk memberikan landasan hukum Islam serta pendekatan yuridis formil yakni pendekatan yang menitikberatkan pada pengkajian norma hukum positif yang tertuang dalam peraturan perundang- undangan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemberian diskon dalam flash sale Shopee dilakukan melalui seleksi dan kurasi ketat. Penjual yang memenuhi syarat dapat menominasikan produk, mengatur harga diskon, dan stok, kemudian Shopee melakukan kurasi lebih lanjut sebelum produk ditampilkan secara eksklusif dalam periode terbatas dengan sistem antrian digital. Dari perspektif hukum ekonomi syariah praktik flash sale Shopee mengandung dua sisi pada aspek kepatuhan flash sale telah memenuhi prinsip keadilan (al-„adl), transparansi (al-wudhuh), dan kesukarelaan (at-tafa‟ul) namun terdapat beberapa praktik yang melanggar prinsip syariah, seperti markup harga sebelum diskon, pembatasan stok artifisial, dan ketimpangan akses teknologi. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa praktik flash sale dapat dibenarkan dalam hukum ekonomi syariah selama memenuhi unsur keadilan („adl), transparansi (syafafiyyah), dan tanggung jawab (mas‟uliyyah). Regulasi yang lebih jelas serta kesadaran etis para pelaku usaha sangat diperlukan untuk memastikan praktik perdagangan digital tetap sejalan dengan prinsip syariah. Kata Kunci: Flash Sale, Diskon, Marketplace Shopee, Hukum Ekonomi Syariah
  • Item
    Prespektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktif Arisan Emas Di Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.
    (Repository STAIN MAJENE, 2026-02-25) Arifah Nabilah
    ABSTRAK Nama : Arifah Nabilah NIM : 20256119207 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Prespektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktif Arisan Emas Di Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Penelitian ini berangkat dari rumusan masalah mengenai bagaimana praktik arisan emas yang dilakukan di Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene serta bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik tersebut. Permasalahan utama yang menjadi fokus adalah apakah pelaksanaan arisan emas ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, terutama terkait unsur riba, gharar, dan maysir sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan teologis-normatif dan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemegang arisan dan anggota arisan emas, sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan berdasarkan teori hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan arisan emas di Lingkungan Saleppa dilaksanakan oleh sepuluh anggota dengan iuran Rp350.000 per bulan dan pemenang ditentukan melalui sistem undian. Pembelian emas dilakukan setelah dana terkumpul, dengan jenis emas berupa perhiasan 22–23 karat. Dari hasil analisis, ditemukan bahwa praktik ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah karena mengandung unsur riba (transaksi tidak tunai), gharar (ketidakpastian jumlah emas akibat fluktuasi harga), dan maysir (unsur spekulasi dalam sistem undian). Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun arisan emas memiliki nilai sosial berupa tolong-menolong dan kebersamaan, praktiknya masih perlu diperbaiki agar sesuai dengan prinsip syariah. Diperlukan kejelasan akad, pelaksanaan transaksi secara tunai, serta sistem pembagian yang adil agar terhindar dari unsur yang dilarang dalam Islam. Penelitian ini diharapkan menjadi acuan bagi masyarakat dan penyelenggara arisan untuk lebih memahami prinsip hukum ekonomi syariah dalam setiap transaksi keuangan berbasis emas. Kata Kunci : Arisan Emas, Hukum Ekonomi Syariah, Riba, Gharar, Maysir.