Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Browse

Recent Submissions

Now showing 1 - 5 of 132
  • Item
    Pengusaan Tanah Sempadan Pantai Di Desa Marasende Perspektif Maqāshid al-Syāri’ah
    (Repository STAIN Majene, 2025-09-25) Zulhamdi
    ABSTRAK Nama : Zulhamdi NIM : 20256118092 Program Studi: Hukum Ekonomi Syariah Judul : Pengusaan Tanah Sempadan Pantai Di Desa Marasende Perspektif Maqāshid al-Syāri’ah Penguasaan tanah sempadan pantai di Desa Marasende merupakan praktik yang berkembang karena kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya melalui budidaya rumput laut. Namun, penguasaan ini dilakukan tanpa izin formal sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, sosial, dan keadilan pemanfaatan sumber daya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status legalitas penguasaan tanah sempadan pantai di Desa Marasende dan meninjau praktik tersebut dalam perspektif Maqāshid al-Syāri’ah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat desa, tokoh masyarakat, dan akademisi, serta observasi dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan menghubungkan temuan lapangan dengan ketentuan hukum positif dan teori Maqāshid al-Syāri’ah yang meliputi lima aspek: hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-aql, hifz al-mal, dan hifz al-nasl. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan tanah sempadan pantai di Desa Marasende bersifat informal, hanya berlandaskan kebiasaan lokal (‘urf) tanpa peraturan tertulis, sehingga tidak memiliki legalitas sesuai UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Praktik jual beli dan sewa menyewa lokasi juga bertentangan dengan hukum karena tanah sempadan pantai termasuk milik umum. Dari perspektif Maqāshid al-Syāri’ah, praktik ini hanya memenuhi aspek perlindungan jiwa (hifz al-nafs), tetapi mengabaikan aspek perlindungan harta, akal, keturunan, dan agama karena tidak mencerminkan keadilan, keteraturan, serta kemaslahatan jangka panjang. Kata Kunci : Penguasaan, Sempadan
  • Item
    Fenomena Bank Titil Untuk Pinjaman Uang Kepada Pedagang Sayur di Pasar Induk Wonomulyo Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
    (Repository STAIN Majene, 2025-09-25) Nia Ramadhani
    Nama : Nia Ramadhani NIM : 20256121067 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah (HES) Judul : Fenomena Bank Titil Untuk Pinjaman Uang Kepada Pedagang Sayur di Pasar Induk Wonomulyo Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Penelitian ini membahas tentang praktik pemberian pinjaman uang oleh bank titil kepada pedagang sayur di Pasar Induk Wonomulyo serta bagaimana praktik tersebut ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana praktik bank titil dalam memberikan pinjaman uang kepada pedagang sayur, 2) Bagaimana dampak sosial dan ekonomi dari praktik bank titil terhadap pedagang sayur, dan 3) Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan metode yang bersifat penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan sosiologis dan teologi normatif (syar’i). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri dari bank titil atau pemberi pinjaman, pedagang sayur sebagai peminjam, serta pengelola pasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bank titil dilakukan secara informal oleh individu dengan jumlah peminjam aktif sebanyak 18 orang. Pinjaman diberikan tanpa jaminan, dengan cicilan harian yang ringan, dan tambahan pembayaran sebesar Rp200.000 untuk pinjaman pertama dan Rp100.000 untuk pinjaman berikutnya. Dari sisi sosial, praktik ini dinilai membantu, memberikan kemudahan, serta mengedepankan sikap toleransi dan empati. Namun, dari sudut pandang hukum ekonomi syariah, praktik ini belum sepenuhnya sesuai karena mengandung unsur tambahan dalam utang piutang yang dikategorikan sebagai riba qardh. Hal ini bertentangan dengan prinsip tauhid, keadilan, maslahah, dan ta’awwun dalam hukum ekonomi syariah. Penelitian ini disarankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah, serta mendorong peran aktif lembaga keuangan mikro syariah seperti koperasi syariah atau BMT untuk hadir di lingkungan pasar sebagai solusi pembiayaan yang cepat, ringan, dan sesuai syariat.
  • Item
    Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Kelapa dengan Cara Kammungan Lima di Desa Sinabatta Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah
    (Repository STAIN Majene, 2025-09-25) Muh. Nasrul
    Nama : Muh. Nasrul NIM 20256121088 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul :Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Kelapa dengan Cara Kammungan Lima di Desa Sinabatta Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Penelitian ini membahas praktik jual beli kelapa dengan sistem Kammungan Lima (kepalan tangan) yang masih digunakan oleh masyarakat Desa Sinabatta, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Sistem ini digunakan sebagai satuan ukur dalam menentukan jumlah kelapa tanpa menggunakan timbangan. Bagi masyarakat, metode ini dianggap lebih praktis dan efisien untuk mempercepat proses transaksi, terutama ketika kelapa harussegera dijual agartidak mengalami penurunan mutu. Namun, di balik kepraktisannya, praktik ini menyimpan persoalan serius karena ukuran yang digunakan tidak memiliki standar pasti dan harga sering kali ditentukan sepihak oleh pedagang. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan dalam transaksi, di mana posisi petani menjadi lebih lemah dan rentan mengalami kerugian secara ekonomi. Dari sudut pandang Hukum Ekonomi Syariah, praktik ini dianalisis berdasarkan prinsip-prinsip dasar seperti keadilan (al-‘adalah), amanah, kebebasan bertransaksi (al-hurriyah), dan kejelasan akad dalam jual beli (akad bai’). Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik Kammungan Lima masih dapat dibenarkan selama terpenuhi unsur-unsur seperti kerelaan kedua belah pihak, kejujuran, dan kejelasan objek transaksi. Namun, praktik ini juga berisiko menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) yang dapat membuka peluang terjadinya kecurangan, serta menimbulkan kerugian sepihak, terutama bagi petani sebagai pihak yang lebih lemah secara posisi tawar. Temuan lain dalam penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat tetap mempertahankan sistem ini karena telah menjadi kebiasaan turun-temurun dan dianggap sebagai bagian dari kearifan lokal. Selain itu, tidak tersedianya alat ukur standar dan minimnya edukasi mengenai transaksi syariah yang adil turut menjadi faktor penguat praktik ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan dengan mendorong hadirnya standar takaran dan transparansi harga agar sistem jual beli yang dijalankan tidak hanya efisien tetapi juga adil dan sesuai dengan prinsip- prinsip syariah. Peran pemerintah desa, tokoh agama, dan lembaga keuangan syariah sangat penting dalam mengedukasi masyarakat dan memperkenalkan model transaksi yang lebih etis dan berkeadilan. Selain dari sisi syariah, aspek sosial dan ekonomi masyarakat juga perlu diperhatikan agar perubahan sistem tidak menimbulkan penolakan. Pendekatan persuasif dan partisipatif menjadi kunci keberhasilan dalam memperbaiki praktik ini. Harapannya, masyarakat tidak hanya mengikuti perubahan secara teknis, tetapi juga memahami nilai-nilai keadilan dalam transaksi sesuai syariat Islam
  • Item
    Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Penimbangan Kelapa sawit dengan sistem per-mobil di Kecamatan Tommo.
    (Repository STAIN Majene, 2025-09-16) Abd. Khaliq
    ABSTRAK Nama : Abd. Khaliq NIM : 20256121037 Prodi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Penimbangan Kelapa sawit dengan sistem per-mobil di Kecamatan Tommo. Penelitian ini membahas praktik penimbangan kelapa sawit dengan sistem per-mobil di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju yang ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah. Sistem ini memiliki keunggulan dalam hal kemudahan akses dan fleksibilitas waktu, namun rentan terhadap praktik penimbangan yang tidak transparan. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan sistem per- mobil bagi pembeli serta dampaknya terhadap petani kelapa sawit di Kecamatan Tommo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empris dan teologi normamatif syar’i dengan jenis penelitian lapangan (kualitatif). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem ini dianggap praktis oleh pembeli, namun menimbulkan ketidakadilan bagi petani dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syari’ah dalam transaksi muamalah (jual beli) yang didalamnya terdapat unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi), dan tadlis (penipuan). Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa praktik penimbangan kelapa sawit dengan sistem permobil di Kecamatan Tommo, belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Oleh karena itu, diperlukan adanya perbaikan sistem penimbangan
  • Item
    Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Tarif Jasa Transaksi Agen BRILink di Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar
    (Repository STAIN Majene, 2025-09-16) Atiqah Muslimin
    ABSTRAK Nama : Atiqah Muslimin NIM : 20256120091 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Tarif Jasa Transaksi Agen BRILink di Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar Penelitian yang dilakukan oleh Peneliti bertujuan untuk : 1) Mengetahui tarif jasa transaksi Agen BRILink di Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar dan 2) Mengetahui analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap tarif jasa transaksi Agen BRILink di Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar. Jenis Penelitian yang digunakan oleh Peneliti adalah penelitian kualitatif (Field Research) dan 2 pendekatan penelitian yaitu pendekatan teologi normatif (Syar‟i) dan pendekatan empiris. Adapun lokasi penelitian adalah Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini menggunakan 2 metode pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara. Teknik pengolahan dan analisis data dalam penelitian ini menggunakan 4 teknik, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Tarif jasa transaksi Agen BRILink ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak Agen dan Bank BRI. Tarif standar yang ditetapkan BRI adalah kisaran Rp.3.000-Rp.5.000 setiap transaksi kecuali transfer antar bank. Masing-masing disesuaikan berdasarkan pertimbangan agen. Tarif jasa yang ditetapkan oleh Agen BRILink merupakan hasil pertimbangan dari beberapa faktor diantaranya biaya operasional, kebijakan BRI dan jarak antara Agen dengan ATM. Hal tersebut bertujuan untuk mencapai target sesuai ketentuan BRI. 2) Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap tarif jasa transaksi Agen BRILink belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan namun telah memenuhi prinsip amanah dan prinsip maslahat Implikasi dari hasil penelitian ini yaitu: 1) Bagi Pihak bank BRI, hasil penelitian ini dapat menjadi acuan bagi bank BRI untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap penetapan tarif jasa transaksi oleh agen BRILink. Dengan pengawasan yang lebih ketat, bank BRI dapat memastikan bahwa semua transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan nasabah. 2) Bagi Agen BRILink, hasil penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para Agen BRILink mengenai prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah yang seharusnya diterapkan dalam penetapan tarif jasa dan 3) Bagi Nasabah Agen BRILink, hasil penelitian ini memberikan pemahaman bahwa Nasabah memiliki hak-hak sebagai konsumen sehingga dapat memastikan bahwa transaksi yang mereka lakukan sudah sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah.