Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
1 - 5 of 204
-
ItemPraktik Pengunaan E-wallet Sebagai Alat Transaksi dan Perlindungan Konsumen pada Masyarakat Tinambung dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah(Repository STAIN Majene, 2026-06-09)Dalam konteks perkembangan teknologi finansial yang semakin pesat, penggunaan e-wallet sebagai alat transaksi digital telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, termasuk di Kecamatan Tinambung. Meskipun menawarkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, penggunaan e-wallet juga menimbulkan berbagai persoalan dalam perspektif hukum ekonomi syariah, terutama terkait kejelasan akad, perlindungan konsumen, dan transparansi informasi bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik penggunaan e-wallet di masyarakat Tinambung serta menilai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen menurut hukum ekonomi syariah. Karena itu, penelitian ini mecoba mengkaji: 1.) Bagaimana bentuk ketidaksesuain layanan e-wallet di Kecamatan Tinambung terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah, khususnya terkait akad dan keterbukaan informasi, 2.) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna e-wallet di Kecamatan Tinambung ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah. Untuk menjawab dua masalah tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan memadukan dua pendekatan analisis, yaitu pendekatan sosiologis dan pendekatan konseptual muamalah. Bagi penulis, jenis dan pendekatan ini tepat digunakan untuk menganalisis dari dua permasalahan diatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan e-wallet oleh masyarakat di Kecamatan Tinambung belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, khususnya dalam aspek perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Ditemukan bahwa banyak pengguna belum memahami secara jelas akad yang mendasari transaksi, serta kurangnya informasi mengenai biaya layanan, keamanan dana, dan mekanisme penyelesaian ketika terjadi kerugian. Kondisi ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap harta konsumen, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kerugian sepihak. Dengan demikian, perlu adanya peningkatan edukasi dan pengawasan agar praktik penggunaan e-wallet dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang menjamin keamanan, kejelasan, dan keadilan bagi seluruh pihak. Secara implikatif, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi berbagai pihak, termasuk civitas akademika STAIN Majene, pembaca, dan pihak terkait lainnya, serta secara khusus bagi penulis dalam memperluas pemahaman mengenai praktik penggunaan e-wallet sebagai alat transaksi dan bentuk perlindungan konsumen di masyarakat Tinambung dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi
-
ItemTinjaun Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Penyaluran Dana Modal Usaha Kelompok di unit Pengelola Kegiatan Tomepayung(Repository STAIN MAJENE, 2026-06-09)Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Penyaliran Dana Modal Usaha Kelompok di unit Pengelola Kegiatan Tomepayung dengan mengangkat dua tema 1) Efektifitas Unit Penglola Kegiatan (UPK) Tomepayung dalam pemberdayaan masyarakat pedesaan, dan 2) Pandangan hukum ekonomi syariah tehadap praktik penyaluran dana modal usaha pada UPK Tomepayung Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris (field research) yaitu penelitian lapangan yang bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif syar’i, pendakatan sosiologis dan maqasid al-syariah. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observsi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan reduksi data, analisis data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Efektifitas Unit Penglola Kegiatan (UPK) Tomepayung dalam pemberdayaan masyarakat pedesaan memberikan dana pinjaman bagi mereka yang mempunyai usaha dan membutuhkan dana untuk mengembangakan usaha tersebut dalam Setiap kelompok yang mengajukan pinjaman memiliki alasan tersendiri untuk mengembangkan usaha yang di usulkan di awalsesuai dengan tujuan utama dari UPK Tomepayung. Sedangakan Pandangan hukum ekonomi syariah tehadap praktik penyaluran dana modal usaha pada UPK Tomepayung bahwa dalam praktiknya di lapangan ternyata sudah sejalan dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Adapun implikasi pada penelitian ini, yaitu Aturan UPK Tomepayung berkaitan dengan aturan PNPM jadi dalam penyaluran dana modal usaha yang dilakukan PNPM seharusnya ditegakan secara aturan dimana penyalurannya lebih merata dan menggunakan jaminan keterangan usaha berupa sertifikat atau sim usaha dan lainnya agar tidak ada pihak yang nantinya dirugikan terutama pihak PNPM, hal tersebut juga sejalan dengan aturan hukum ekonomi syariah terkait simpan pinjam dalam hukum Islam.
-
ItemTinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Ijarah pada Jasa Pemeliharaan Hewan Ternak di Desa Mombi Kecamatan Alu(Repository STAIN MAJENE, 2026-06-09)Nama : Nurhanisa NIM : 20256122028 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah (HES) Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Ijarah pada Jasa Pemeliharaan Hewan Ternak di Desa Mombi Kecamatan Alu Penelitian ini mengkaji praktik akad Ijarah pada jasa pemeliharaan hewan ternak di Desa Mombi Kecamatan Alu dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Permasalahan yang diteliti meliputi: (1) bagaimana bentuk dan mekanisme praktik Ijarah dalam jasa pemeliharaan hewan ternak yang berlangsung di Desa Mombi; (2) bagaimana kesesuaian praktik tersebut dengan rukun, syarat, dan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah; serta (3) faktor-faktor yang mempengaruhi kesesuaian maupun penyimpangan praktik tersebut dari ketentuan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis- syar’i dan pendekatan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap 5 penyedia jasa pemeliharaan dan 7 pemilik ternak, serta observasi langsung terhadap pelaksanaan pemeliharaan hewan ternak. Data sekunder diperoleh dari literatur fikih muamalah, buku, dan jurnal yang relevan dengan akad Ijarah. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan teknik triangulasi sumber dan teknik untuk menjamin keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemeliharaan hewan ternak di Desa Mombi dilaksanakan berdasarkan kesepakatan lisan dan asas saling percaya. Sistem imbalan untuk pemeliharaan sapi menggunakan mekanisme pengembalian modal dan pembagian keuntungan setelah penjualan, sedangkan pemeliharaan kambing menggunakan sistem pembagian anak ternak. Secara umum, praktik tersebut telah memenuhi unsur dasar akad Ijarah, seperti adanya pihak yang berakad, manfaat yang jelas, dan adanya imbalan. Namun demikian, terdapat ketidakpastian dalam penetapan Ujrah dan pembagian risiko, terutama dalam hal kematian ternak, yang berpotensi mengandung unsur gharar. Faktor yang mempengaruhi praktik tersebut antara lain tradisi lokal, tingkat pemahaman masyarakat terhadap hukum ekonomi syariah, dan kuatnya hubungan sosial berbasis kepercayaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peni`ngkatan pemahaman dan penyusunan kesepakatan yang lebih jelas agar praktik Ijarah berjalan lebih transparan dan sesuai prinsip syariah. Kata Kunci: Ijarah, Hukum Ekonomi Syariah, Pemeliharaan Hewan Ternak, Ujrah, Gharar.
-
ItemTinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Jual Beli pada Marketplace di Facebook(Repository STAIN MAJENE, 2026-06-08)Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1). Mengetahui dan menjelaskan sistem jual beli yang berlangsung di Marketplace Facebook. 2). Mengetahui kesesuaian sistem jual beli pada Marketplace Facebook dengan perspektif hukum ekonomi syariah Penulis menggunakan pendekatan normatif syar’i yaitu mengkaji masalah berdasarkan dalil syar’i yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, ijma', dan Fatwa DSN-MUI. Penelitian ini tergolong Library Research, data dikumpulkan dengan menelusuri, mencatat dan mengklasifikasi hukum, serta menganalisis dengan menggunakan analisis isi (content analysis) kemudian diuraikan secara deskriptif- analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem operasional Marketplace Facebook dirancang sederhana sebagai wadah jual beli berbasis komunitas, dimana pada bagian pendaftaran dan akses, pengguna dapat secara otomatis mengakses fitur Marketplace tanpa perlu melakukan pendaftaran tambahan dan hanya menggunakan satu akun pribadi ketika ingin menjual dan membeli barang di Marketplace Facebook. Platform ini juga menyediakan fitur listing produk, dimana penjual dapat menawarkan barang secacra gratis dengan mengisi semua kolom yang tersedia seperti nama barang, kondisi, harga, jenis barang dan kolom deskripsi. Dalam proses transaksinya, Marketplace Facebook tidak menyediakan pembayaran resmi sehingga transaksi dilakukan di luar platform Facebook. Pada proses pengiriman barang, metode yang sering digunakan yaitu COD karena dianggap lebih aman. Facebook juga menyediakan fitur “laporkan penjual atau produk” apabila ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan dan larangan Facebook. Pada praktiknya, tidak semua pengguna bertransaksi sesuai syariat Islam, namun ada juga beberapa pengguna Facebook melakukan transaksi tidak sesuai syariat, dimana banyak ditemukan penjualan barang haram, banyaknya indikasi penipuan, objek dan akad tidak jelas, serta minimnya tanggung jawab. Transaksi jual beli di Marketplace Facebook dapat dikatakan sah jika transaksinya memenuhi semua rukun dan syarat sah jual beli, serta memperhatikan semua prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Implikasi penelitian, 1) Konsumen dapat bermuamalah dengan mematuhi semua ketentuan syariat Islam agar transaksinya tidak hanya berjalan sesuai hukum positif tetapi juga sesuai hukum Islam, menggunakan metode pembayaran yang paling aman untuk menghindari penipuan, yaitu Cash on Delivery 2) Facebook untuk mengadakan sistem pembayaran resmi yang sesuai dengan prinsip syariah, menyediakan fitur rating dan ulasan pengguna, mengembangkan mekanisme verifikasi barang. Verifikasi ini dapat dilakukan melalui label "verified product" atau kerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten, sehingga keaslian dan kondisi barang dapat dipastikan.
-
ItemPerlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik tidak terdaftar BPOM Di Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene(Repository STAIN MAJENE, 2026-06-03)Nama : Hairil Anam Nim : 20256119196 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah (HES) Judul : Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik tidak terdaftar BPOM Di Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene Penelitian ini membahas tentang 1) bagaimana bentuk pengawasan terhadap produk kosmetik yang tidak tercantum BPOM, dan 2) bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik tidak tercantum BPOM. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (Normatif Empiris) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Sumber data penelitian ini adalah sumber data peimer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung kepada para informan, serta pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, data display, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum konsumen terhadap peredaran kosmetik illegal dan berbahaya di Sendana diatur dalam Undang-undang no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat kosmetik illegal dan berbahaya di sendana dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) melalui cara preventif dan represif. Implikasi penelitian yang harus dilakukan yang pertama perlu adanya sosialisasi secara objektif dari pemerintah kepada Masyarakat kecamatan Sendana kabupaten majene, tentang pentingnya memilih produk kosmetik yang terdaftar BPOM. Juga membantu baik dari segi pengawasan dan penegakan hukum dengan memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik di pasar lokal. serta melakukan peningkatan akses informasi dengan membuat platform online yang memudahkan konsumen untuk memeriksa status produk kosmetik apakah terdaftar di BPOM atau tidak