Analisi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pengurangnan Timbangan Dalam Transaksi Bisnis Kopra Di Desa Lembang-Lembang Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar.
Analisi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pengurangnan Timbangan Dalam Transaksi Bisnis Kopra Di Desa Lembang-Lembang Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar.
No Thumbnail Available
Date
2025-12-03
Authors
Cici Arnida
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pengurangan timbangan
dalam transaksi jual beli kopra di Desa Lembang-Lembang, Kecamatan Limboro,
Kabupaten Polewali Mandar, serta meninjau praktik tersebut dalam perspektif
hukum ekonomi syariah. Praktik pengurangan timbangan oleh pengumpul kopra
sering dilakukan dengan alasan kualitas kopra yang rendah atau karena berat
karung, namun dalam kenyataannya, pengurangan dilakukan bahkan ketika kualitas
kopra tergolong baik. Hal ini menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi para
penjual kopra yang sebagian besar tetap menerima praktik tersebut karena
keterbatasan pilihan pasar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode studi lapangan, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi
terhadap para pelaku usaha kopra di desa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa praktik pengurangan timbangan tidak memenuhi syarat sah akad dalam
Islam, terutama pada aspek keadilan dan kerelaan kedua belah pihak. Selain itu,
praktik ini mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan tadlis (penipuan), yang
secara tegas dilarang dalam hukum ekonomi syariah. Dengan demikian, praktik
pengurangan timbangan dalam transaksi kopra di Desa Lembang-Lembang dinilai
tidak sah menurut hukum Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kejujuran
dan keadilan dalam bermuamalah, serta menjadi bahan pertimbangan dalam
pembentukan sistem jual beli yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip syariah.