ANALISIS ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI PADA AKAD MURABAHAH DI KCP BSI MAJENE

No Thumbnail Available
Date
2024-10-18
Authors
DEA ARWINA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi pada Akad Murabahah di BSI KCP Majene dengan mengangkat dua rumusan masalah 1. Bagaimana alternatif penyelesaian sengketa pada akad murabahah di Bank Syariah Indonesia KCP Majene, dan 2. Bagaimana kesesuaian penyelesaian sengketa wanprestasi pada akad murabahah dengan Hukum Ekonomi Syaiah di Bank Syariah Indonesia KCP Majene. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris (field research) yaitu penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan teologi normatif (syar’i), maqasid al-syariah dan pendekatan sosiologis. Data ini dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan Bank Syariah Indonesia KCP Majene lebih memilih menyelesaiakan sengketanya melalui non litigasi dan musyawarah secara kekeluargaan, namun jika nasabah tidak memiliki itikad baik, maka akan ditempuh jalur penyelesaian litigasi. Sedangkan untuk kesesuaian penyelesaian sengketa wanprestasi pada akad murabahah dalam ekonomi syariah sudah sesuai. Di mana BSI menerapkan penyelesaian bedasarkan al-sulhu (prinsip perdamaian) yaitu Pihak Bank menyelesaikan sengketanya melalui al-sulhu atau negosiasi dengan cara pemanggilan secara rutin, memberikan surat teguran, memberikan SP, melakukan penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali agar nasabah tersebut dapat membayar angsurannya yang telah disepakati. Adapun implikasi pada penelitian ini, yaitu dalam proses penyelesaian sengketa melalui akad murabahah Bank Syariah Indonesia KCP Majene terjadi di luar pengadilan dan seharusnya pihak bank mengeluarkan aturan tegas seperti menunjuk orang ke tiga atau mediator dalam penyelesaian sengketanya serta memberikan laporan berita acara ke pengadilan agar penyelesaian sengketa yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia KCP Majene memiliki hukum tetap
Description
Keywords
Citation