ANALISIS ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI PADA AKAD MURABAHAH DI KCP BSI MAJENE
ANALISIS ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI PADA AKAD MURABAHAH DI KCP BSI MAJENE
No Thumbnail Available
Date
2024-10-18
Authors
DEA ARWINA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa
Wanprestasi pada Akad Murabahah di BSI KCP Majene dengan mengangkat dua
rumusan masalah 1. Bagaimana alternatif penyelesaian sengketa pada akad
murabahah di Bank Syariah Indonesia KCP Majene, dan 2. Bagaimana kesesuaian
penyelesaian sengketa wanprestasi pada akad murabahah dengan Hukum Ekonomi
Syaiah di Bank Syariah Indonesia KCP Majene.
Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris (field research) yaitu penelitian
lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan teologi normatif
(syar’i), maqasid al-syariah dan pendekatan sosiologis. Data ini dikumpulkan
dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang
telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa
yang dilakukan Bank Syariah Indonesia KCP Majene lebih memilih
menyelesaiakan sengketanya melalui non litigasi dan musyawarah secara
kekeluargaan, namun jika nasabah tidak memiliki itikad baik, maka akan ditempuh
jalur penyelesaian litigasi. Sedangkan untuk kesesuaian penyelesaian sengketa
wanprestasi pada akad murabahah dalam ekonomi syariah sudah sesuai. Di mana
BSI menerapkan penyelesaian bedasarkan al-sulhu (prinsip perdamaian) yaitu
Pihak Bank menyelesaikan sengketanya melalui al-sulhu atau negosiasi dengan
cara pemanggilan secara rutin, memberikan surat teguran, memberikan SP,
melakukan penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali agar
nasabah tersebut dapat membayar angsurannya yang telah disepakati.
Adapun implikasi pada penelitian ini, yaitu dalam proses penyelesaian
sengketa melalui akad murabahah Bank Syariah Indonesia KCP Majene terjadi di
luar pengadilan dan seharusnya pihak bank mengeluarkan aturan tegas seperti
menunjuk orang ke tiga atau mediator dalam penyelesaian sengketanya serta
memberikan laporan berita acara ke pengadilan agar penyelesaian sengketa yang
terjadi pada Bank Syariah Indonesia KCP Majene memiliki hukum tetap