Skripsi Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
1 - 5 of 55
-
ItemOptimalisasi Peran Kantor Urusan Agama dalam Menanggulangi Pernikahan Siri di Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar(Repository STAIN Majene, 2025-06-30)ABSTRAK Nama : Mifta Hul Jannahhas NIM : 20156120024 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Optimalisasi Peran Kantor Urusan Agama dalam Menanggulangi Pernikahan Siri di Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Penelitian ini membahas tentang 1) Faktor-faktor Penghambat dan Pendukung dalam Penanggulangan Pernikahan Siri Kecamatan Binuang, dan 2) Tanggapan Masyarakat Terhadap Kinerja Kantor Urusan Agama dalam Penanggulangan Pernikahan Siri Kecamatan Binuang. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan Yuridis dan pendekatan Teologi Normatif (Syar’ih) Data dikumpulkan dengan menggunakan metode Obsevasi,wawancara. Dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis ................ Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menjadi penghambat penanggulangan pernikahan siri ialah :kurangnya kesadaran akan pentingnya pencatatan nikah di Sebagian kecil Masyarakat masih kurang, pernikahan dibawah umur yang terkesan darurat dan jika mengurus dispensasi nikah di pengadilan agama itu terlalu ribet, keinginan untuk merahasiakan hubungan karena takut ketahuan isteri tuanya. Adapun faktor pendukung penanggulangan pernikahan siri ialah: Sebagian besar Masyarakat sudah mengetahui tentang pentingnya pencatatan pernikahan, seluruh takeholder yang ada di kecamatan binuang sepakat untuk menghindari pernikahan siri, Sebagian besar itu merupakan keterpaksaan mengingat keadaan yang terjadi. Tanggapan Masyarakat terhadap kinerja KUA itu Sebagian besar sepakat dalam hal pentingnya pencatatan pernikahan mengingat konsekuensi yang terjadi Ketika pernikahan siri terus-menerus terjadi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, dari data yang didapatkan agar kiranya penanggulan pernikahan siri dan juga untuk keberlangsungan upaya-upaya yang dilakukan agar anggaran dari pusat untuk lebih memprioritaskan kepada upaya KUA dalam penanggulan pernikahan siri dan apabila dibatalkan dapat diberikan sanksi yang lebih tegas agar kedepannya dapat menurunkan angka pernikahan siri.
-
ItemTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SIALA SIPALAIYYANG DI DESA PAMBUSUANG KABUPATEN POLEWALI MANDAR(Repository STAIN Majene, 2025-06-24)ABSTRAK NAMA : Satira NIM : 20156118005 Program Studi : Hukum Keluarga Islam JUDUL SKRIPSI : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Siala Sipalaiyyang di Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar Skripsi ini membahas mengenai: 1) foktor yang menyebabkan seseorang melakukan siala sipalaiyyang 2) pandangan hukum Islam terhadap siala sipalaiyyang di Desa Pambusuang 3) apa dampak yang ditimbulkan siala sipalaiyyang Desa Pambusuang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiologi dan pendekatan normative dan dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan di analisis dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk mengetahui keadaan bagaimana siala sipalaiyyang (kawin lari) dalam tinjauan hukum Islam. Dari hasil penelitian ini, faktor yang menyebabkan seseorang melakukan siala sipalaiyyang di Desa Pambusuang diantaranya adalah tidak adanya restu dari orang tua, passorong yang terlalu tinggi dan pergaulan bebas, pelaku siala sipalaiyyang jika sudah tidak mendapat restu dari orang tua, salah satu langkah dan menjadi pilihan untuk melangsungkan pernikahan yakni siala sipalaiyyang. Pandangan hukum Islam terhadap siala sipalaiyyang, dalam ajaran Islam seseorang dianjurkan untuk mempermudah pernikahan, sehingga menurut pandangan hukum Islam siala sipalaiyyang (kawin lari) tidak sah jika tidak memenuhi syarat dan rukun pernikahan yaitu tidak adanya wali dari keluarga perempuan, akan tetapi jika wali dari perempuan menyerahkan perwalianya kepada seorang qadhi maka siala sipalaiyyang sah dalam hukum Islam. Pandangan hukum Islam mengenai wali nikah siala sipalaiyyang, menurut Hambali dan Maliki wali sesudah ayah adalah orang yang menerima wasiat dari ayah, jika ayah tidak pernah berwasiat maka perwalian jatuh kepada hakim syari’I sedangkan menurut Hanafi dan Syafi’I adalah perwalian sesudah ayah adalah kakek, dan dari kakek berlanjut kepada orang yang diberi wasiat oleh ayah sehingga dapat disimpulkan dalam hasil wawancara bahwa mengenai wali nikah untuk pernikahan siala sipalaiyyang, sah jika seorang ayah memberikan hak perwaliannya kepada qadhi untuk menggantikan perwaliannya. Dampak yang ditimbulkan siala sipalaiyyang Siala sipalaiyyang berdampak pada nama keluarga yang tidak baik dihadapan masyarakat banyak sehingga menimbulkan yang namanya siri’(malu). a. Putusnya hubungan darah terhadap anak pada pelaku siala sipalaiyyang b. Adanya dampak pada kondisi rumah tangga pelaku siala sipalaiyyang c. Adanya kebencian antara keluarga perempuan dan keluarga laki-laki. Adapun untuk menghindari terjadinya siala sipalaiyyang di Desa Pambusuang harus mengadakan sosialisasi tentang pernikahan yang ditujukan bukan hanya untuk calon mempelai tetapi untuk orang tua dan masyarakat setempat untuk memberikan pencerahan supaya generasi muda tidak melakukan siala sipalaiyyang dan orang tua tidak mempersulit anaknya yang ingin melangsungkan salah satu ibadah yakni pernikahan demi mencegah terjadinya hal yang tidak di inginkan.
-
ItemANALISIS AL-MASLAHAH AL-MURSALAH TERHADAP STATUS HUKUM POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI(Repository STAIN Majene, 2025-06-24)Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1) Urgensi meminta izin poligami dari istri, yang terdapat dalam al-Qur‟an dan Hadis, Peraturan Perundang-undangan dan pandangan ulama kontemporer. 2) Maslahat dan mudarat dari poligami tanpa izin istri, yang didapat dari kasus-kasus yang telah dimuat dalam penelitian-penelitian sebelumnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif deskriptif. Adapun data hukum yang digunakan yaitu data hukum primer berupa al-Qur‟an, Hadis dan Peraturan Perundang-undangan, data hukum sekunder berupa Buku, Karya Tulis Ilmiah, dan Artikel dan data hukum tersier berupa kamus. Sehingga penelitian ini menggunakan tiga jenis pendekatan yaitu pendekatan teologi normatif (syar‟i), pendekatan yuridis dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa meminta izin istri sebelum poligami itu diakui dan diperlukan sebagai tanda pengonfirmasian suami untuk bisa berlaku adil dan sebagai bentuk interaksi/perlakuan yang baik antara suami dengan istri. Kemudian penelitian ini juga menyimpulkan bahwa suami yang melakukan poligami tanpa meminta izin istri karena dasar nafsu semata, yang mana istri dalam kondisi masih mampu melakukan kewajibannya sebagai istri dan ibu, menimbulkan mudarat yang lebih banyak sehingga bertentangan dengan maqashid syar‟iah dan dengan mengikuti kaidah fiqhiyyah, dar‟u al-mafâsid muqaddamun „ala jalbi al-mashâlih. Maka poligami tersebut hukumnya tidak halal dilakukan sehingga apabila terjadi poligami tersebut, dihukumi sebagai poligami yang tidak sehat. Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) perlunya pemerintah membuat program penyuluhan terkait poligami agar masyarakat paham mengenai poligami dengan segala syarat dan pertimbangannya serta agar istri bisa memahami suami yang berada pada situasi yang membuatnya perlu untuk poligami sehingga poligami di mata masyarakat tidak selalu buruk. 2) perlunya suami tetap menjaga komunikasi yang baik dengan istri seperti meminta izin istri sebelum poligami agar sumber masalah dalam keretakan rumah tangga dapat diminimalisir.
-
ItemANALISIS AL-MASLAHAH AL-MURSALAH TERHADAP STATUS HUKUM POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI(Repository STAIN Majene, 2025-06-16)Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1) Urgensi meminta izin poligami dari istri, yang terdapat dalam al-Qur‟an dan Hadis, Peraturan Perundang-undangan dan pandangan ulama kontemporer. 2) Maslahat dan mudarat dari poligami tanpa izin istri, yang didapat dari kasus-kasus yang telah dimuat dalam penelitian-penelitian sebelumnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif deskriptif. Adapun data hukum yang digunakan yaitu data hukum primer berupa al-Qur‟an, Hadis dan Peraturan Perundang-undangan, data hukum sekunder berupa Buku, Karya Tulis Ilmiah, dan Artikel dan data hukum tersier berupa kamus. Sehingga penelitian ini menggunakan tiga jenis pendekatan yaitu pendekatan teologi normatif (syar‟i), pendekatan yuridis dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa meminta izin istri sebelum poligami itu diakui dan diperlukan sebagai tanda pengonfirmasian suami untuk bisa berlaku adil dan sebagai bentuk interaksi/perlakuan yang baik antara suami dengan istri. Kemudian penelitian ini juga menyimpulkan bahwa suami yang melakukan poligami tanpa meminta izin istri karena dasar nafsu semata, yang mana istri dalam kondisi masih mampu melakukan kewajibannya sebagai istri dan ibu, menimbulkan mudarat yang lebih banyak sehingga bertentangan dengan maqashid syar‟iah dan dengan mengikuti kaidah fiqhiyyah, dar‟u al-mafâsid muqaddamun „ala jalbi al-mashâlih. Maka poligami tersebut hukumnya tidak halal dilakukan sehingga apabila terjadi poligami tersebut, dihukumi sebagai poligami yang tidak sehat. Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) perlunya pemerintah membuat program penyuluhan terkait poligami agar masyarakat paham mengenai poligami dengan segala syarat dan pertimbangannya serta agar istri bisa memahami suami yang berada pada situasi yang membuatnya perlu untuk poligami sehingga poligami di mata masyarakat tidak selalu buruk. 2) perlunya suami tetap menjaga komunikasi yang baik dengan istri seperti meminta izin istri sebelum poligami agar sumber masalah dalam keretakan rumah tangga dapat diminimalisir.
-
ItemLARANGAN LIKKA SIRATU DI DESA KARAMA KECAMATAN TINAMBUNG DALAM TINJAUAN(Repository STAIN MAJENE, 2025-03-13)ABSTRAK Nama : Ahmad Gimnastiar Nim : 20156120003 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Larangan Likka Siratu Di Desa Karama Kecamatan Tinambung Dalam Tinjauan Hukum Islam Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap larangan likka siratu dengan mengangkat dua rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap larangan likka siratu di Desa Karama Kecamatan Tinambung dan 2) Bagaimana faktor dan dampak larangan atau pamali likka siratu di Desa Karama Kecamatan Tinambung. Jenis penelitian adalah penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan teologi normatif Syar’i dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianaalisis dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa larangan likka sirattu di Desa Karama Kecamatan Tinambung. Pelaksanaan likka siratu ini dalam pandangan hukum Islam berlandaskan empat prinsip mulai dari prinsip tauhid, prinsip syariat, prinsip maqasid syariah dan prinsip adat istiadat maka likka siratu mubah. Adapun faktor yang menjadi penyebab larangan likka siratu ini dilakukan dari dulu di Desa Karama Kecamatan Tinambung karena dipercaya adanya dampak dari likka siratu di antaranya: Hubungan tidak akan berlangsung lama, tidak adanya keturunan dan salah satu pasangan akan berumur pendek. Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka peneliti menemukan solusi yang dipercaya masyarakat harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu mengadakan ritual pernikahan saling menusuk antara mempelai pria dan wanita dengan menggunakan susu ale (salah satu alat dalam menenun sarung sutra Mandar) yang diharapkan dapat menopang rumah tangganya dapat berlansung lama.