Skripsi Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
1 - 5 of 71
-
ItemKeabsahan Wudhu Bagi Orang yang Mengenakan Bulu Mata Extension dalam Perspektif Hukum Islam(Repository STAIN MAJENE, 2025-12-03)ABSTRAK Nama : Arni Novitasari NIM : 20156120005 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Keabsahan Wudhu Bagi Orang yang Mengenakan Bulu Mata Extension dalam Perspektif Hukum Islam Penelitian ini membahas tentang 1). Bagaimana perspektif hukum Islam tentang bulu mata extension dan 2). bagaimana keabsahan wudhu terkait penggunaan bulu mata extension. Jenis penelitian adalah penelitian pustaka (Library Research) yang bersifat deskriftif dengan menggunakan pendekatan teologi nomatif syar‟i. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka pada data sekunder dengan cara mencari dan mengumpulkan berbagai sumber seperti jurnal, skripsi, dan buku-buku fiqih di internet. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dan disusun secara sistematis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bulu mata extension dalam perpektif hukum Islam haram digunkan karena hal tersebut dianggap sebagai kegiatan merubah ciptaan Allah swt. dan di qiyas kan sebagai kegiatan menyambung rambut serta dapat menimbulkan masalah terhadap kesehatan. Adapun mengenai keabsahan wudhu bagi pengguna bulu mata extension adalah wudhunya menjadi tidak sah sebab terhalang oleh lem yang digunakan untuk merekatkan bulu mata extension yang menyebabkan tidak sampainya air ke bagian anggota tubuh yang wajib dibasuh yaitu bulu mata dan kelopak mata bagian bawah karena lem yang digunakan bersifat kedap terhadap air. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1). Ulama dan Tokoh Agama diharapkan untuk memberikan panduan hukum terkait masalah agama serta mengeluarkan fatwa terkait masalah kontemporer seperti hukum penggunaan bulu mata extension dalam Islam. dan 2). Salon kecantikan yang menyediakan jasa pemasangan bulu mata extension diharapkan menyediakan alat untuk melepas bulu mata tersebut ketika akan berwudhu agar tidak terdapat sesuatu yang menghalangi sampainya air wudhu ke kulit mata.
-
ItemTinjauan Maqasid Syariah Terhadap Pernikahan Tanpa Memiliki Kesiapan Menunaikan Kebutuhan Rumah Tangga Di Desa Sambaliwali(Repository STAIN Majene, 2025-10-30)ABSTRAK Peneliti : Sabogar NIM : 20156121032 Program Studi: Hukum Keluarga Islam Judul : Tinjauan Maqasid Syariah Terhadap Pernikahan Tanpa Memiliki Kesiapan Menunaikan Kebutuhan Rumah Tangga Di Desa Sambaliwali Fenomena pernikahan yang dilakukan tanpa kesiapan yang memadai dalam menunaikan kebutuhan rumah tangga masih sering terjadi di Desa Sambaliwali. Kesiapan yang dimaksud mencakup aspek ekonomi, psikologis, emosional, dan spiritual yang menjadi fondasi penting dalam membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab. Fenomena ini kerap terjadi karena berbagai faktor, seperti tekanan sosial, kebiasaan masyarakat, dan minimnya pemahaman terhadap tanggung jawab pernikahan dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang 1) fenomena pernikahan yang dilakukan tanpa kesiapan yang memadai dalam menunaikan kebutuhan rumah tangga di Desa Sambaliwali, serta 2) menganalisisnya melalui perspektif Maqasid Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pasangan suami istri yang telah menikah, tokoh agama imam masjid, serta aparat desa setempat dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA). Analisis dilakukan dengan mengacu pada lima prinsip utama Maqasid Syariah: pemeliharaan agama (din), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (maal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pasangan yang menikah tanpa kesiapan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, yang berpotensi memicu konflik, tekanan emosional, hingga perceraian. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Maqasid Syariah, terutama dalam aspek perlindungan jiwa, harta, dan keturunan. Minimnya bimbingan pra-nikah dan edukasi keagamaan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya pernikahan yang tidak disertai kesiapan menunaikan kebutuhan rumah tangga. Kata Kunci: Maqasid Syariah, Kesiapan, Pernikahan,Dan Desa Sambaliwali
-
ItemTradisi Memadamkan Solung Pada Upacara Prosesi Pernikahan Masyarakat Mandar di Kecamatan Balanipa Perspektif Maqasid Syariah(Repository STAIN Majene, 2025-10-14)
-
ItemPerspektif Maqashid Syariah terhadap Tradisi Peputiq Cina dalam Prosesi Perkawinan Masyarakat Mandar (Studi Kasus Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar)(Repository STAIN Majene, 2025-09-25)ABSTRAK Nama : Syahrita Putri Budiarti NIM : 20156121030 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Perspektif Maqashid Syariah terhadap Tradisi Peputiq Cina dalam Prosesi Perkawinan Masyarakat Mandar (Studi Kasus Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar) Penelitian ini membahas tentang 1) Tradisi Peputiq Cina dalam Prosesi Perkawinan Masyarakat Mandar Di Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar 2) Perspektif Maqashid Syariah terhadap Tradisi Peputiq Cina dalam Prosesi Perkawinan Masyarakat Mandar di Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif (field research), yang melibatkan observasi langsung, wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat, serta studi dokumentasi. Pendekatan antropologi dan konsep maqashid syariah digunakan sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi peputiq cina adalah tradisi sakral dan wajib dalam pernikahan adat Mandar, yang melambangkan status sosial, kehormatan, dan keseriusan pihak laki-laki kepada mempelai perempuan, dengan jumlah yang bervariasi (dua untuk masyarakat biasa, tiga untuk bangsawan) dan menjadi penentu kelangsungan pernikahan, di mana ketidaksesuaian dapat menyebabkan pembatalan, terutama di kalangan bangsawan. Setelah masuknya Islam, peputiq cina bertransformasi menjadi masigi-masigi dengan bentuk menyerupai masjid, menambahkan makna ketakwaan dan harapan rumah tangga yang Islami. Secara maqashid syariah, peputiq cina tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat karena sejalan dengan prinsip hifz ad-din melalui teori al-urf dan kaidah Al-Adatu Al- Muhakkamatu, mendukung nilai keagamaan dan ketakwaan. Namun, kekakuan dalam pelaksanaannya yang menyebabkan pembatalan pernikahan berpotensi bertentangan dengan tujuan hifz ad-din, hifz an-nafs dan hifz an-nasl karena melukai harga diri dan menimbulkan perselisihan, serta dapat menimbulkan mafsadah berupa sanksi sosial dan tekanan psikologis yang merusak jiwa, dan menghambat tujuan menjaga keturunan serta menciderai kehormatan keluarga jika kesepakatan tidak dipatuhi. Berdasarkan hasil penelitian, maka implikasi dari penelitian ini mengharapkan agar masyarakat Mandar lebih memahami makna filosofis dan sejarah tradisi peputiq cina untuk menghindari konflik. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi ini dan memastikan bahwa pelaksanaannya sejalan dengan prinsip-prinsip maqashid syariah. Dengan demikian, tradisi peputiq cina dapat dilihat sebagai bagian dari warisan budaya yang perlu dilestarikan, sambil tetap memperhatikan nilai-nilai keislaman dan kemashlahatan dalam masyarakat Mandar.
-
ItemDampak hukum pada perkawinan Nikka Soro’ menurut perspektif Hukum Islam: (Studi Kasus Kecamatan Topoyo)(Repository STAIN Majene, 2025-09-16)ABSTRAK Nama : TIARA NIM : 20156121029 Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI) Judul : Dampak hukum pada perkawinan Nikka Soro’ menurut perspektif Hukum Islam: (Studi Kasus Kecamatan Topoyo) Beberapa kalangan masyarakat di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, melakukan praktik pernikahan yang dikenal dengan sebutan Nikka Soro’, yaitu pernikahan yang dilakukan dalam keadaan perempuan hamil di luar nikah, kemudian langsung dijatuhkan talak sesaat setelah akad. Tujuan dari praktik ini umumnya adalah untuk melegalkan status anak yang dikandung serta menghindari pandangan negatif dari Masyarakat atas kehamilan di luar nikah. Namun dalam pelaksanaannya, Nikka Soro’ sering kali menyimpang dari prinsip-prinsip dasar pernikahan dalam Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di Kecamatan Topoyo. Data yang digunakan terdiri atas data primer dari hasil wawancara langsung dengan tokoh Masyarakat, tokoh agama, serta keluarga pelaku Nikka Soro’. Sementara data sekunder diperoleh melalui literatur seperti kitab fikih, jurnal, skripsi, dan regulasi hukum Islam yang relevan. Teknik pengumpulan data meliputi observasi dan wawancara, dengan analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya Nikka Soro’ yaitu diawali dengan insiden kehamilan di luar nikah dan beberapa faktor lainnya seperti, tekanan sosial dan rasa malu (siri’) keluarga, keraguan pihak laki-laki terhadap status kehamilan, faktor ekonomi, penolakan perempuan untuk melanjutkan rumah tangga karena kekerasan sebelumnya, serta kondisi di mana pihak laki-laki telah memiliki istri sah. Dampak yang ditimbulkan antara lain hilangnya hak nasab yang sah kepada ayah apabila anak lahir kurang dari enam bulan setelah akad, kecuali jika ada pengakuan secara sah dari pihak ayah, hilangnya hak waris dari garis ayah, munculnya legitimasi terhadap perzinaan, serta kerusakan nilai sakralitas pernikahan yang seharusnya menjadi ikatan kokoh untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa raḥmah. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya pendekatan edukatif, hukum, dan keagamaan dari pihak pemerintah, lembaga keagamaan, dan tokoh masyarakat untuk mencegah berkembangnya praktik Nikka Soro’. Pendekatan tersebut harus tetap memperhatikan kearifan lokal, namun berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang benar agar tercipta tatanan sosial dan keluarga yang sesuai syariat.