Skripsi Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam

Browse

Recent Submissions

Now showing 1 - 5 of 68
  • Item
    Perspektif Maqashid Syariah terhadap Tradisi Peputiq Cina dalam Prosesi Perkawinan Masyarakat Mandar (Studi Kasus Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar)
    (Repository STAIN Majene, 2025-09-25) Syahrita Putri Budiarti
    ABSTRAK Nama : Syahrita Putri Budiarti NIM : 20156121030 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Perspektif Maqashid Syariah terhadap Tradisi Peputiq Cina dalam Prosesi Perkawinan Masyarakat Mandar (Studi Kasus Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar) Penelitian ini membahas tentang 1) Tradisi Peputiq Cina dalam Prosesi Perkawinan Masyarakat Mandar Di Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar 2) Perspektif Maqashid Syariah terhadap Tradisi Peputiq Cina dalam Prosesi Perkawinan Masyarakat Mandar di Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif (field research), yang melibatkan observasi langsung, wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat, serta studi dokumentasi. Pendekatan antropologi dan konsep maqashid syariah digunakan sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi peputiq cina adalah tradisi sakral dan wajib dalam pernikahan adat Mandar, yang melambangkan status sosial, kehormatan, dan keseriusan pihak laki-laki kepada mempelai perempuan, dengan jumlah yang bervariasi (dua untuk masyarakat biasa, tiga untuk bangsawan) dan menjadi penentu kelangsungan pernikahan, di mana ketidaksesuaian dapat menyebabkan pembatalan, terutama di kalangan bangsawan. Setelah masuknya Islam, peputiq cina bertransformasi menjadi masigi-masigi dengan bentuk menyerupai masjid, menambahkan makna ketakwaan dan harapan rumah tangga yang Islami. Secara maqashid syariah, peputiq cina tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat karena sejalan dengan prinsip hifz ad-din melalui teori al-urf dan kaidah Al-Adatu Al- Muhakkamatu, mendukung nilai keagamaan dan ketakwaan. Namun, kekakuan dalam pelaksanaannya yang menyebabkan pembatalan pernikahan berpotensi bertentangan dengan tujuan hifz ad-din, hifz an-nafs dan hifz an-nasl karena melukai harga diri dan menimbulkan perselisihan, serta dapat menimbulkan mafsadah berupa sanksi sosial dan tekanan psikologis yang merusak jiwa, dan menghambat tujuan menjaga keturunan serta menciderai kehormatan keluarga jika kesepakatan tidak dipatuhi. Berdasarkan hasil penelitian, maka implikasi dari penelitian ini mengharapkan agar masyarakat Mandar lebih memahami makna filosofis dan sejarah tradisi peputiq cina untuk menghindari konflik. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi ini dan memastikan bahwa pelaksanaannya sejalan dengan prinsip-prinsip maqashid syariah. Dengan demikian, tradisi peputiq cina dapat dilihat sebagai bagian dari warisan budaya yang perlu dilestarikan, sambil tetap memperhatikan nilai-nilai keislaman dan kemashlahatan dalam masyarakat Mandar.
  • Item
    Dampak hukum pada perkawinan Nikka Soro’ menurut perspektif Hukum Islam: (Studi Kasus Kecamatan Topoyo)
    (Repository STAIN Majene, 2025-09-16) Tiara
    ABSTRAK Nama : TIARA NIM : 20156121029 Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI) Judul : Dampak hukum pada perkawinan Nikka Soro’ menurut perspektif Hukum Islam: (Studi Kasus Kecamatan Topoyo) Beberapa kalangan masyarakat di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, melakukan praktik pernikahan yang dikenal dengan sebutan Nikka Soro’, yaitu pernikahan yang dilakukan dalam keadaan perempuan hamil di luar nikah, kemudian langsung dijatuhkan talak sesaat setelah akad. Tujuan dari praktik ini umumnya adalah untuk melegalkan status anak yang dikandung serta menghindari pandangan negatif dari Masyarakat atas kehamilan di luar nikah. Namun dalam pelaksanaannya, Nikka Soro’ sering kali menyimpang dari prinsip-prinsip dasar pernikahan dalam Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang dilakukan di Kecamatan Topoyo. Data yang digunakan terdiri atas data primer dari hasil wawancara langsung dengan tokoh Masyarakat, tokoh agama, serta keluarga pelaku Nikka Soro’. Sementara data sekunder diperoleh melalui literatur seperti kitab fikih, jurnal, skripsi, dan regulasi hukum Islam yang relevan. Teknik pengumpulan data meliputi observasi dan wawancara, dengan analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya Nikka Soro’ yaitu diawali dengan insiden kehamilan di luar nikah dan beberapa faktor lainnya seperti, tekanan sosial dan rasa malu (siri’) keluarga, keraguan pihak laki-laki terhadap status kehamilan, faktor ekonomi, penolakan perempuan untuk melanjutkan rumah tangga karena kekerasan sebelumnya, serta kondisi di mana pihak laki-laki telah memiliki istri sah. Dampak yang ditimbulkan antara lain hilangnya hak nasab yang sah kepada ayah apabila anak lahir kurang dari enam bulan setelah akad, kecuali jika ada pengakuan secara sah dari pihak ayah, hilangnya hak waris dari garis ayah, munculnya legitimasi terhadap perzinaan, serta kerusakan nilai sakralitas pernikahan yang seharusnya menjadi ikatan kokoh untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa raḥmah. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya pendekatan edukatif, hukum, dan keagamaan dari pihak pemerintah, lembaga keagamaan, dan tokoh masyarakat untuk mencegah berkembangnya praktik Nikka Soro’. Pendekatan tersebut harus tetap memperhatikan kearifan lokal, namun berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang benar agar tercipta tatanan sosial dan keluarga yang sesuai syariat.
  • Item
    Studi Analisis Arah Kiblat Masjid-Masjid di Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar
    (Repository STAIN Majene, 2025-09-16) Nurul Mughnisah Hasman
    ABSTRAK Nama : Nurul Mughnisah Hasman NIM : 20156119082 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Studi Analisis Arah Kiblat Masjid-Masjid di Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui satus hukum arah kiblat yang kurang akurat arah kiblatnya serta mengetahui arah kiblat dengan menggunakan metode Tongkat Istiwa’ yang di kombinasikan dengan Rasdhul Qiblah harian dan menganalisis tingkat keakuratan arah kiblat masjid-masjid di Kecamatan Tinambung. Jenis penelitian ini Kualitatif Deskriptif yang dilakukan terhadap arah kiblat masjid di Kecamatan Tinambung dengan menggunakan metode Tongkat Istiwa’ yang di kombinasikan dengan Rasdhul Qiblah harian. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data tersebut dilakukan dengan mengadakan observasi, pengukuran langsung dari hasil pengukuran metode Tongkat Istiwa’ kemudian dikonfirmasi dengan menggunakan Rasdhul Qiblah harian dan melakukan dokumentasi. Pemilihan sampelnya didasarkan pada separuh dari jumlah keseluruhan masjid yang terbangun di Kecamatan Tinambung , yaitu sebanyak 15 sampel masjid. Hasil penelitian rumusan masalah pertama yakni : Dalam Fatwa MUI No. 3 Tahun 2010 tentang kiblat yang disahkan pada 1 Februari 2010. Dan diperkuat juga dalam QS. Al-Baqarah:144, ayat ini berbicara tentang perintah menghadap kiblat tidak menunjukkan perintah menghadap kiblat dengan tepat segaris lurus dengan posisi Ka’bah. Mayoritas ulama selain dari Imam Syafi’i berpendapat bahwa bagi mereka yang tidak menyaksikan Ka’bah dengan matanya sendiri, maka ia diharuskan mengarah ke arah Ka’bah dengan penuh keyakinan dan menjadikan arah ka’bah sebagai sasaran/target shalatnya. Dan adapun hasil penelitian dari rumusan masalah yang kedua yakni : Dari 15 masjid yang dijadikan sampel penelitian, ada 1 masjid yang sudah akurat arah kiblatnya tepat mengarah ke arah Ka’bah, dan ada 1 masjid yang mengalami kemelencengan yang paling tinggi kemelencengannya sebesar 37 ̊ ke arah Selatan. Dan 13 lainnya mengalami kemelencengan dengan deviasi kemelencengan sebesar 2 ̊-22 ̊. Implikasi pada penelitian ini untuk lembanga yang di bawah naungan Kementrian Agama yakni dalam hal ini adalah KUA yang terdiri di setiap kecamatan, harus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya mengahdap arah kiblat saat hendak melaksanakan ibadah shalat, dengan berbagai metode yang dapat diaplikasikan, seperti metode sederhana menggunakan bantuan sinar matahari Tongkat Istiwa’ dengan Rasdhul Qiblah.
  • Item
    Penerapan Model Outdoor Learning Dalam Meningkatkan Minat Belajar Peserta Didik Pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas VIII B Di SMP Negeri 3 Pamboang
    (Repository STAIN Majene, 2025-09-08) Syerlina Nur
    ABSTRAK Nama : Syerlina Nur NIM : 20156121012 Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI) Judul Skripsi : Akibat Hukum Pemalsuan Identitas Ayah Biologis dalam Akta Kelahiran Anak di Luar Kawin menurut Peraturan Perundang-Undangan Perspektif Maqāṣid al-Syarῑ׳ah. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana ketentuan hukum menurut peraturan perundang-undangan terkait hak anak di luar kawin terhadap pemalsuan identitas ayah biologis dalam akta kelahiran beserta akibat hukumnya, (2) Bagaimana pandangan hukum Islam dalam konsep maqāṣid al-Syarῑ׳ah terhadap pemalsuan identitas ayah anak di luar kawin. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dan studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual maqāṣid al-Syarῑ׳ah. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi dokumen dan studi pustaka. Sumber bahan hukum meliputi buku, jurnal, skripsi, dan peraturan perundang-undangan. Analisis deskriptif kualitatif untuk menganalisis bahan hukum yang telah dikumpulkan dan kemudian menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pemalsuan identitas ayah biologis dalam akta kelahiran melanggar beberapa ketentuan dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia, termasuk UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tindakan pemalsuan ini mengakibatkan pelanggaran hak identitas, ketidakjelasan status hukum, serta ketidakadilan dalam pemenuhan hak-hak perdata anak, seperti hak waris, nafkah, dan hak pendidikan. Ibu kandung yang melakukan pemalsuan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU No. 24 Tahun 2013. Dalam perspektif hukum Islam, pemalsuan identitas ayah anak di luar kawin melanggar tujuan maqāṣid al-Syarῑ׳ah yang bertujuan untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti memberikan solusi sebagai saran dari penelitian yaitu memperkuat pengawasan administrasi kependudukan melalui verifikasi data yang lebih ketat oleh Dukcapil. Selain itu, diperlukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai hak anak atas identitas yang sah agar mereka memahami bahwa pentingnya pencatatan kelahiran yang benar dan konsekuensi dari pemalsuan dokumen. Orang tua yang terlibat dalam tindakan pemalsuan harus segera mengajukan pembetulan akta sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  • Item
    Keabsahan Pernikahan secara Daring Perspektif Mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam
    (Repository STAIN Majene, 2025-09-08) Nur Asia
    ABSTRAK Nama : Nur Asia Nim : 20156121028 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Keabsahan Pernikahan secara Daring Perspektif Mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana keabsahan pernikahan secara daring menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI); (2) Bagaimana keabsahan pernikahan daring menurut Mazhab Syafi’i; (3) Bagaimana Sintesis antara KHI dan Mazhab Syafi’i dalam memandang keabsahan akad nikah yang dilaksanakan secara daring. Penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan teologis normatif dan komparatif. Data dikumpulkan melalui kajian literatur terhadap sumber primer seperti KHI dan karya-karya Ibnu Taimiyyah, serta sumber sekunder berupa buku dan jurnal. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif-komparatif, yaitu dengan memaparkan dan membandingkan dua sudut pandang hukum untuk menarik kesimpulan secara argumentatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Kompilasi Hukum Islam, pernikahan daring dapat dipandang sah apabila seluruh rukun dan syarat nikah terpenuhi, khususnya adanya wali, dua saksi yang adil, serta ijab qabul yang jelas dan tidak terputus. Akan tetapi, dalam Mazhab Syafi’i, akad nikah daring dipersoalkan karena adanya syarat ittihad al-majlis (kesatuan majelis) dan kejelasan lafaz ijab qabul yang sulit dipastikan melalui media daring. Oleh karena itu, akad nikah daring lebih dianggap sah apabila menggunakan mekanisme wakalah (perwakilan) sehingga ijab qabul tetap berada dalam satu majelis fisik. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya mempertimbangkan pendekatan yang lebih inklusif mengenai keabsahan pernikah Daring, agar tidak terjadi kesalahfahaman mengenai pernikahan daring.