Skripsi Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam

Browse

Recent Submissions

Now showing 1 - 5 of 101
  • Item
    : Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Praktik Child Grooming Perspektif Maqashid Syariah.
    (Repository STAIN Majene, 2026-09-11) Nuratiyah Ruslan
    Nama : Nuratiyah Ruslan Nim : 20156121039 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Praktik Child Grooming Perspektif Maqashid Syariah. Penelitian ini membahas praktik child grooming sebagai bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan melalui proses manipulatif dan bertahap, khususnya di ranah media sosial dan platform digital. Child grooming dilakukan dengan membangun kedekatan emosional dan kepercayaan anak sebagai pintu masuk eksploitasi seksual, sehingga berpotensi merusak kehormatan, keselamatan, serta perkembangan psikologis anak. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi dua hal, yaitu: 1) Menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dari praktik child groming ditinjau dari perspektif maqashid Syariah; 2) Menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap anak dari praktik child grooming dalam hukum positif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif dan normatif syar‘i. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan dengan metode deduktif, yaitu menurunkan prinsip-prinsip maqāṣid syarī‘ah ke dalam kajian kasus child grooming, serta metode komparatif dengan membandingkan ketentuan hukum Islam dan hukum positif Indonesia dalam upaya perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik child grooming terjadi melalui tahapan manipulasi psikologis dengan memanfaatkan teknologi digital, anonimitas, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya. Dalam hukum positif Indonesia, perlindungan terhadap anak telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat preventif dan represif, meskipun pengaturan spesifik mengenai child grooming masih belum optimal. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, praktik child grooming dipandang sebagai perbuatan terlarang karena bertentangan dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta integrasi antara hukum positif dan hukum Islam guna mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif di era digital. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti menyarankan: 1) Pemerintah perlu memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap kejahatan child grooming, khususnya dalam ranah digital, agar perlindungan anak dapat berjalan secara efektif baik secara preventif maupun represif; 2) Platform digital wajib menerapkan desain sistem yang ramah anak melalui verifikasi usia, penyaringan konten, serta perlindungan data pribadi. Kata Kunci: Child Grooming, Perlindungan Anak, Maqashid Syariah
  • Item
    Pemahaman Generasi Muda Terhadap Batas Usia Mneikah Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus di Desa Bonde Utara)
    (Repository STAIN Majene, 2026-09-11) Muh. Sahrul Akbar
    Nama : Muh. Sahrul Akbar NIM 20 156121019 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Pemahaman Generasi Muda Terhadap Batas Usia Mneikah Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus di Desa Bonde Utara) Penelitian ini membahas tentang 1) bagaimana Pemahaman generasi muda terhadap batas usia menikah menurut undang-undang nomor 16 tahun 2019, 2) faktor apa saja yang mempengaruhi Pemahaman generasi muda terhadap batas usia menikah menurut undang-undang nomor 16 tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara, lalu dianalisis secara kualitatif dengan mengklasifikasikan data dan menghubungkannya dengan teori yang relevan untuk menarik kesimpulan secara objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar generasi muda di Desa Bonde Utara mengetahui batas usia menikah menurut undang-undang, namun pemahaman dari subtansi undang-undang masih tegolong rendah. Pemahaman tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain pergaulan bebas, ekonomi, pendidikan. Temuan juga menunjukkan adanya pengaruh kuat budaya yang masih menempatkan usia muda sebagai hal wajar untuk menikah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun batas usia menikah telah diatur secara tegas, pemahaman generasi muda masih beragam, dipengaruhi oleh ekonomi, pendidikan, dan budaya. Oleh karena itu, sosialisasi tidak cukup dilakukan secara seremonial, melainkan perlu disertai pendampingan khusus yang berkelanjutan oleh pemerintah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat guna menciptakan kesadaran akan pentingnya usia menikah yang ideal demi pernikahan yang sehat dan bertanggung jawab.
  • Item
    Analisis Sanksi Zina Muhsan: Perspektif Imam Syafi’i dan Hukum Positif di Indonesia
    (Repository STAIN MAJENE, 2026-06-17) Najamiah
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi zina muhsan perspektif Imam Syafi’i dan hukum positif di Indonesia. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perspektif Imam Syafi’i dan hukum positif di Indonesia terkait pemberian sanksi terhadap pelaku zina muhsan, (2) Bagaimana perspektif Imam Syafi’i terkait filosofi pemberian sanksi zina, (3) Bagaimana relevansi filosofi penetapan sanksi zina perspektif Imam Syafi’i terhadap hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan penelitian, yaitu teologis normatis digunakan untuk mengkaji pandangan Imam Syafi’i mengenai zina muhsan dan pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji hukum positif di Indonesia yang mengatur perzinaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi’i sanksi yang diberikan kepada pelaku zina muhsan, yaitu rajam (dilempari batu) sampai meninggal) berdasarkan sunnah Nabi, dan ijma’ sahabat. Sedangkan dalam hukum positif di Indonesia khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU No 1 Tahun 2023 Sanksi yang diberikan kepada pelaku zina, yaitu pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda kategori II. Filosofi penetapan sanksi bagi pelaku zina perspektif Imam Syafi’i, yaitu berdasarkan pada ketentuan hukum Islam yang bersumber dari sunnah Nabi serta besarnya dampak negatif yang ditimbulkan dari perbuatan zina tersebut. Adapun relevansi filosofi penetapan sanksi zina perspektif Imam Syafi’i terhadap hukum positif di Indonesia terletak pada kesamaan nilai dan tujuan pemidanaan, yaitu memberikan efek jera dan menjaga ketertiban sosial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai sanksi zina muhsan menurut Imam Syafi’i dan hukum positif di Indonesia serta menjadi bahan kajian dalam pengembangan hukum pidana Islam dan hukum positif di Indonesia
  • Item
    Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Campuran Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Pasangan Pengantin di Desa Lekopa‘dis Tinambung Kabupaten Polewali
    (Repository STAIN MAJENE, 2026-06-16) Riska Auliyah
    Nama : RISKA AULIYAH NIM 20156120022 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Campuran Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Pasangan Pengantin di Desa Lekopa‘dis Tinambung Kabupaten Polewali Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Campuran Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Pasangan Pengantin di Desa Lekopa‘dis Tinambung Kabupaten Polewali dengan mengangkat dua tema 1) faktor terjadinya perkawinan campuran terhadap anak di bawah umur di desa Lekopadis kecamatan Tinambung kabupaten Polewali Mandar dan 2) tinjauan hukum islam terhadap kasus perkawinan campuran di bawah umur yang terjadi di desa Lekopa‘dis kecamatan Tinambung kabupaten Polewali Mandar Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini kualitatif lapangan (field Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis, teologi normatif, dan pendakatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observsi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pengumpulan data, reduksi data, analisis data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor terjadinya perkawinan campuran terhadap anak dibawah umur di desa lekopadis kecamatan tinambung kabupaten polewali banyak orang tua menerima pernikahan anak mereka dengan warga negara asing karena faktor ekonomi, di mana mereka berharap dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga. Selain itu, menikah dengan warga asing dianggap sebagai kebanggaan di daerah tersebut. Sedangkan, tinjauan hukum islam terhadap kasus perkawinan campuran di bawah ummur yang terjadi di desa lekopadis kecamatan tinambung kabupaten polewa li mandar menjelaskan bahwa meskipun Islam tidak menetapkan batas usia yang tegas, ada penekanan pada kematangan emosional dan kesiapan untuk menjalani pernikahan. Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal 19 tahun untuk menikah. Adapun implikasi pada penelitian ini, yaitu perlunya program edukasi yang intensif bagi masyarakat tentang risiko pernikahan dini dan pemerintah harus memperkuat penegakan hukum terkait pernikahan dibawah umur serta pentingnya advokasi untuk melindungi hak-hak anak harus diutamakan dalam kebijakan dan program terkait pernikahan.
  • Item
    Tinjauan Akurasi Arah Kiblat Masjid di Kecamatan Tubo Sendana dengan Penerapan Metode Rashdul Kiblat Harian (Kajian Validitas dan Penerimaan di Masyarakat)
    (Repository STAIN MAJENE, 2026-06-16) Nurul Huzaimah
    Nama : Nurul Huzaimah NIM : 20156120029 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Tinjauan Akurasi Arah Kiblat Masjid di Kecamatan Tubo Sendana dengan Penerapan Metode Rashdul Kiblat Harian (Kajian Validitas dan Penerimaan di Masyarakat) Peneliti mengangkat judul penelitian tentang “Tinjauan Akurasi Arah Kiblat Masjid di Kecamatan Tubo Sendana dengan Penerapan Metode Rashdul Kiblat Harian (Kajian Validitas dan Penerimaan di Masyarakat)”. Adapun permasalahan yang dikaji yaitu: 1. Bagaimana hasil pengukuran arah kiblat menggunakan metode rashdul kiblat harian pada masjid yang ada dikecamatan tubo sendana? 2. Bagaimana masyarakat menerima hasil penentuan arah kiblat yang diperoleh melalui metode rashdul kiblat harian pada Masjid yang ada di Kecamatan Tubo Sendana? Jenis penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dan juga penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research). Lokasi penelitian di Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene. Jenis data dan sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang dimana data diperoleh langsung dari lapangan melalui hasil observasi dan wawancara pada masyarakat, sumber data sekunder diperoleh dari sumber terdahulu seperti buku dan jurnal. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, dokumentasi, dan wawancara. Instrumen penelitian yaitu semua alat yang digunakan pada penelitian ini seperti buku, hp, tongkat atau benda yang dapat berdiri tegak lurus, mistar, spidol, mistar lurus dan mistar bundar, kompas dan aplikasi pendukung lainnya seperti EphemerisMeeus, Scientific Calculator, Google Earth Pro yang terdapat dalam HP Android yang digunakan oleh calon peneliti. Teknik analisis data dilakukan dengan beberapa proses yaitu pemeriksaan data, klasifikasi, analisis data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa dari 30 masjid yang dijadikan sampel, 6 masjid dan 1 mushallah dengan arah kiblat yang akurat. Selain itu, terdapat 6 masjid dan 1 mushallah dengan arah kiblat yang mengalami kemelencengan 1° hingga 2° ke arah selatan atau barat (masih dalam batas toleransi). Sementara itu, terdapat 11 masjid dan 5 mushallah dengan arah kiblat yang melampaui batas toleransi, baik ke arah barat maupun utara. Penyimpangan ini dinilai tidak akurat karena telah keluar dari batas wilayah Benua Arab. Penerimaan masyarakat terhadap hasil penentuan arah kiblat menggunakan metode rashdul kiblat harian adalah dari 4 responden yang telah dipilih, 2 responden yang percaya dan menerima hasil pengukuran dari peneliti, dan 2 responden lainnya tetap percaya bahwa menghadap kiblat sesungguhnya tergantung niat dan jika ingin mengubah arah kiblat masjid butuh biaya besar.