Skripsi Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam

Browse

Recent Submissions

Now showing 1 - 5 of 81
  • Item
    Efektivitas Mediasi Kasus Perceraian oleh Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Polewali Kelas 1 B
    (Repository STAIN MAJENE, 2026-02-25) Lasmiati
    ABSTRAK Nama : Lasmiati NIM : 20156120011 Program Studi : HukumKeluarga Islam Judul : Efektivitas Mediasi Kasus Perceraian oleh Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Polewali Kelas 1 B Pokok permasalahan pada Penelitian ini adalah tentang Efektivitas Mediasi Kasus Perceraian yang Dilakukan Mediator Non hakim di Pengadilan Agama Polewali Kelas 1 B kemudian dijabarkan dalam sub-sub masalah sebagai berikut: 1)Pelaksanaan mediasi di lapangan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di masyarakat, dan 2) Kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan mediasi di lapangan dan bagaimana upaya yang telah dilakukan oleh mediator non hakim meningkatkan efektivitas pelaksanaan mediasi tersebut. Jenis penelitian adalah penelitian Kualitatif (field research) yang bersifat Deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif syar‟i, sosiologis, dan yuridis. Peneliti mengumpulkan data primer melalui observasi dan wawancara dengan mediator serta pihak-pihak terkait, serta melengkapi dengan data sekunder. Analisis data dilakukan secara sistematis melalui reduksi, penyajian, dan verifikasi untuk memastikan keabsahan informasi. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi perceraian oleh mediator non-hakim di Pengadilan Agama Polewali Kelas 1B telah sesuai dengan ketentuan Perma No. 1 Tahun 2016. Namun, secara empiris pelaksanaannya belum efektif karena berbagai kendala seperti keterbatasan waktu mediator, kurangnya koordinasi dengan pengadilan, minimnya sarana pendukung, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, diperlukan peningkatan profesionalisme mediator, perbaikan sistem pelaksanaan mediasi, serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat agar mediasi dapat berfungsi optimal sebagai sarana penyelesaian sengketa keluarga secara damai dan berkeadilan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka peneliti menawaran beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) perlunya peningkatan tata kelola pelaksanaan mediasi di lingkungan pengadilan Agama, khususnya dalam aspek penjadwalan dan pengawasan. 2) perlunya evalusi terhadap implementasi Perma nomor 1 tahun 2016 guna memperkuat peran mediator non hakim melalui sistem pengawasan, pelatihan berkelanjutan, agar tujuan penyelesaian sengketa secara tepat dan sederhana, dan berkeadilan dapat tercapai.
  • Item
    Pertimbangan Hakim Dalam Penolakan Cerai Gugat Berdasarkan SEMA No.3 Tahun 2023 (Analisis Putusan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2024/PA.MJ)
    (Repository STAIN MAJENE, 2026-02-25) Hijab
    ABSTRAK Nama : Hijab Nim : 20156121020 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul :Pertimbangan Hakim Dalam Penolakan Cerai Gugat Berdasarkan SEMA No.3 Tahun 2023 (Analisis Putusan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2024/PA.MJ) Penelitian ini berjudul “Pertimbangan Hakim dalam Penolakan Cerai Gugat Berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2023 (Analisis Putusan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2024/PA.Mj.)”. Fokus penelitian: 1) menganalisis putusan hakim dalam menolak gugatan cerai terkait SEMA No. 3 Tahun 2023. 2) bagaimana pertimbangan hakim dalam menolak gugatan cerai ditinjau dalam hukum Islam. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus. Sumber data terdiri dari data primer berupa salinan putusan Pengadilan Agama Majene Nomor 205/Pdt.G/2024/PA.Mj. dan wawancara dengan pihak terkait, serta data sekunder yang berasal dari literatur, peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan wawancara, sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menolak gugatan cerai penggugat didasarkan pada SEMA No. 3 Tahun 2023 yang mengatur pertengkaran yang terjadi terus menerus dan waktu pisah rumah minimal enam bulan. Hakim menilai bahwa alasan perceraian yang diajukan belum memenuhi Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f KHI. Namun, penerapan SEMA tersebut menimbulkan problematika karena secara faktual dalam rumah tangga para pihak terdapat konflik dan kekerasan yang justru berpotensi merugikan pihak istri sebagai penggugat. Peneliti menyimpulkan bahwa penerapan SEMA No. 3 Tahun 2023 oleh hakim dalam putusan Nomor 205/Pdt.G/2024/PA.Mj. masih menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, hakim berpegang pada instruksi normatif Mahkamah Agung untuk memperketat alasan perceraian, tetapi di sisi lain, penerapan tersebut kurang memperhatikan aspek keadilan substantif, khususnya perlindungan hak istri sebagai pihak yang dirugikan dalam perkawinan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya kehati-hatian hakim dalam menafsirkan SEMA agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, perlindungan terhadap pihak yang lemah, serta tujuan hukum perkawinan itu sendiri.
  • Item
    Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tradisi Massitang pasca pernikahan Di Desa Laburasseng Kecamatan Libureng Kabupaten Bone.
    (Repository STAIN MAJENE, 2026-02-25) Indra Aditya Putra
    ABSTRAK Nama : Indra Aditya Putra Nim : 20156122032 Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI) Judul Skripsi : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tradisi Massitang pasca pernikahan Di Desa Laburasseng Kecamatan Libureng Kabupaten Bone. Penelitian ini membahas tentang salah satu fenomena Masyarakat Bugis Desa Laburasseng, yang mana meyakini bahwa tradisi tersebut jika tidak dilaksanakan maka akan terjadi kecanggungan antara dua keluarga yang baru disatukan, Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana Praktik tradisi Massitang pasca pernikahan di Desa Laburasseng Kecematan Liburang Kabupaten Bone?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik tradisi massitang Di Desa Laburasseng Kecematan Libureng kabupaten Bone? Jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif (syar’i), pendekatan sosiologis, dan pendekatan antropologi budaya. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun sumber data dari penelitian ini yaitu para tokoh masyarakat, tokoh pemangku tradisi, tokoh agama, dan masyarakat yang melaksanakan,beserta jurnal dan artikel. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Adapun dari hasil penelitian yaitu 1) pelaksanaan tradisi massitang telah ada sejak masa nenek moyang masyarakat bugis di Desa Laburasseng dan dari segi praktiknya terdapat dua tahapan yang dilaksanakan yakni tahapan pengenalan lebih mendalam terhadap kedua keluarga yang baru disatukan dan syukuran (mabaca -baca) atas telah terlaksananya pernikahan anak nya 2)pelaksanaan tradisi massitang jika ditinjau dari segi hukum islam seperti al-‘urf al shahihah dan kaidah fiqih al’adah muhakkamah hukumnya mubah atau boleh boleh saja dilakukan selama pelaksanaan serta niat dalam tradisi tersebut bertujuan hanya semata-mata tertuju pada Allah Swt. Adapun dari implikasi penelitian ini bahwa 1) diharapkan masyarakat Desa Laburasseng, agar selalu terjaga dan dilestarikan budaya tradisi pernikahan yang mereka laksanakan seperti tradisi massitang dan selalu tertuju pada allah swt. 2) diharapkan agar praktik pelaksanaan tradisi massitang dalam hal ini keyakinan terhadap tradisi ini alangkah baiknya dihilangkan. Kata Kunci: Praktik Massitang, Al-‘Urf Al-Shahihah, dan Al’Adah Muhakkamah.
  • Item
    Pandangan Ulama Fikih Kontemporer Indonesia Terhadap Penjatuhan Talak Melalui Pesan Elektronik
    (Repository STAIN MAJENE, 2026-02-24) Nur Arifah
    ABSTRAK Nama : Nur Arifah NIM : 20156120013 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Pandangan Ulama Fikih Kontemporer Indonesia Terhadap Penjatuhan Talak Melalui Pesan Elektronik Penelitian ini membahas tentang 1)Prosedur Penjatuhan Talak Melalui Pesan Elektronik, dan 2) Pandangan Ulama Fikih Kontemporer Indonesia Terhadap Penjatuhan Talak Melalui Pesan Elektronik Jenis penelitian adalah penelitian Kepustakaan (Library research) yang bersifat Deskriptif dengan menggunakan pendekatan Teologi Normatif (Syar‟i), dan pendekatan Konseptual. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode Studi Pustaka, pada data sekunder dengan cara mencari dan mengumpulkan berbagai sumber seperti jurnal, Skripsi, dan buku-buku fikih di internet. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis Deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur penjatuhan talak melalui pesan elektronik melibatkan tiga langkah utama yaitu: niat yang jelas, pengiriman pesan tertulis yang dapat dipahami, dan penerimaan pesan oleh istri. Dalam rangka menjaga keabsahan talak, langkah-langkah verifikasi perlu dilakukan, seperti memastikan keaslian nomor telepon dan waktu pengiriman pesan. dan adapun mengenai pandangan ulama fiqih kontemporer terhadap penjatuhan talak melalui pesan elektronik adalah Para ulama fikih kontemporer Indonesia menilai bahwa talak yang disampaikan melalui media digital dapat dianggap sah, asalkan memenuhi syarat tertentu, seperti niat yang jelas dari suami dan penggunaan lafadz yang tepat. Berdasarkan metode qiyas, talak melalui pesan elektronik memiliki hukum yang sama dengan talak yang dilakukan secara tertulis. Para ulama menyepakati bahwa talak dianggap sah jika lafadznya jelas dan ditujukan langsung kepada istri. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) MUI perlu mengeluarkan fatwa atau pedoman mengenai hukum talak melalui media elektronik., 2) MUI dapat Mendorong penegak hukum untuk mengatur secara jelas mengenai prosedur dan keabsahan penjatuhan talak melalui media elektronik guna menghindari penyalahgunaan.
  • Item
    Tradisi Kappu Bunga Sebagai Syarat Sahnya Pernikahan dalam Masyarakat Mandar Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar Menurut Perspektif Hukum Islam
    (Repository STAIN MAJENE, 2025-12-24) Nurul Hidayah
    ABSTRAK Nama : Nurul Hidayah NIM : 20156121008 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul :Tradisi Kappu Bunga Sebagai Syarat Sahnya Pernikahan dalam Masyarakat Mandar Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar Menurut Perspektif Hukum Islam Penelitian ini membahas tentang 1) Tradisi Kappu Bunga dalam pernikahan masyarakat Mandar Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar 2) Persfektif Hukum Islam terhadap Tradisi Kappu Bunga dalam pernikahan masyarakat Mandar Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) agar penelitian terfokus pada gejala atau peristiwa yang terjadi pada kelompok masyarakat dengan menggunakan pendekatan teologi normatif syar‟i. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode penelitian, metode dokumentasi dan metode wawancara. Kemudian data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan kemudian ditarik sebuah Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Kappu Bunga merujuk pada praktik dimana pihak keluarga mempelai pria menyediakan dan membawa hantaran yang berupa Kappu yang diisi Bunga didalamnya untuk kemudian diserahkan kepada pihak perempuan sebagai bagian integral dari persiapan menuju upacara pernikahan yang akan dilangsungkan. Selain itu, Kappu Bunga tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga memuat nilai-nilai keislaman. Salah satunya adalah sebagai bentuk penilaian terhadap ketulusan dan kesungguhan pihak laki-laki terhadap pihak perempuan. Tradisi ini secara simbolik menjawab pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen dan keseriusan seseorang dalam membangun rumah tangga. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka peneliti menyimpulkan bahwa terkait Tradisi Kappu Bunga dalam kesesuaiannya dengan hukum syariat („Urf syar‟i), bahwa penetapan suatu kebiasaan sebagai „urf sahih atau „urf fasid memerlukan pengkajian yang lebih mendalam. Pengkajian ini harus mempertimbangkan konteks budaya, makna simbolik, proses pelaksanaan, serta nilai-nilai yang terkandung dalam kebiasaan tersebut.