Skripsi Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam
Permanent URI for this collection
Browse
Recent Submissions
1 - 5 of 59
-
ItemPerspektif Ulama Pambusuang Terhadap Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Mandar Pambusuang, Kabupaten Polewali Mandar(Repository STAIN Majene, 2025-07-28)ABSTRAK Nama : Ahmad Fadlin Nasaruddin Nim : 20156119002 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul :Perspektif Ulama Pambusuang Terhadap Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Mandar Pambusuang, Kabupaten Polewali Mandar Penelitian ini membahas mengenai Perspektif Ulama Pambusuang terhadap pembagian harta warisan pada masyarakat Mandar Pambusuang, Sulawesi Barat, dengan fokus pada dua fenomena yang menarik: 1) Bagaimana sistem pembagian harta warisan pada masyarakat Mandar Pambusuang. 2) Bagaimana perspektif ulama Pambusuang terhadap pembagian harta warisan pada masyarakat Mandar Pambusuang Penelitian ini menggunakan penelitian Lapangan (Field Research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk memahami apa yang sudah diketahui atau dipahami pada setiap masalah yang terjadi pada masyarakat. sumber data yang digunakan ada 2 yaitu : Data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara Ulama Pambusuang terhadap Pembagian harta warisan pada masyarakat Mandar Pambusuang, di Kabupaten Polewali Mandar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Mandar Pambusuang memiliki tradisi pembagian harta warisan yang unik, yaitu pembagian harta warisan secara sama rata. Tradisi ini berbeda dengan sistem pembagian warisan Islam yang umumnya didasarkan pada garis keturunan dan jenis kelamin. Dan adapun implikasi penelitian dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat Mandar Pambusuang tentang hukum warisan Islam dan adat istiadat Mandar yang terkait dengan harta warisan.
-
Item
-
ItemPerspektif Hukum Keluarga Islam Terhadap Larangan Pernikahan Antar Sepupu Satu Kali Dalam Tradisi Masyarakat Di Desa Ulidang Kecamatan Tammerodo Sendana(Repository STAIN Majene, 2025-07-28)ABSTRAK Nama : Nurul Huzaima NIM 20156120051 Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI) Judul Skripsi : Perspektif Hukum Keluarga Islam Terhadap Larangan Pernikahan Antar Sepupu Satu Kali Dalam Tradisi Masyarakat Di Desa Ulidang Kecamatan Tammerodo Sendana Penelitian ini membahas tentang: 1) Bagaimana pemahaman masyarakat tentang larangan pernikahan antar sepupu satu kali di Desa Ulidang, Kecamatan Tammerodo Sendana? 2) Bagaimana pandangan perspektif hukum keluarga Islam terhadap larangan pernikahan antar sepupu satu kali dalam tradisi masyarakat di Desa Ulidang kecamatan Tammerodo Sendana? 3) Bagaimana pandangan medis terhadap larangan pernikahan antar sepupu satu kali di Desa Ulidang, Kecamatan Tammerodo Sendana dalam keterkaitan ketahanan Hukum Keluarga Islam? Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (file research) dengan menggunakan motede penulisan kualitatif adapun pendekatan yang digunakan yaitu Teologi Normatif (Syar’i) dan pendekatan filosofis. Adapun sumber penelitian adalah pasangan suami istri, masyarakat. Tokoh agama. Metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan analisis data dilakukan dengan melalaui tiga tahapan yaitu: melakukan reduksi data, penyajian data , dan penarikan kesimpula/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Ulidang masih kuat memegang tradisi yang melarang pernikahan antar sepupu satu kali, karena dianggap dapat merusak hubungan kekeluargaan dan membawa dampak buruk bagi keturunan. Larangan ini telah menjadi kepercayaan turun-temurun dan mendapat dukungan sosial yang kuat. Namun, dalam perspektif hukum Islam, pernikahan antar sepupu tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 23 dan QS. Al-Ahzab ayat 50. Dengan demikian, larangan adat tersebut tidak memiliki dasar syar’i. Secara medis, pernikahan antar sepupu memang memiliki risiko genetik yang lebih tinggi, tetapi bukan merupakan larangan mutlak. Risiko tersebut dapat diminimalkan melalui pemeriksaan kesehatan pranikah. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aspek medis ini turut memperkuat pelarangan adat. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Perlunya edukasi hukum Islam yang berbasis teks dan dalil kepada masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan pemahaman terhadap hukum-hukum syariat. 2) penting untuk mendialogkan antara nilai-nilai agama dan budaya agar tidak terjadi benturan antara keduanya, serta mendorong masyarakat untuk bersikap lebih terbuka terhadap hukum Islam yang otentik dan rasional.
-
Item:Perspektif Ulama Pambusuang Terhadap Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Mandar Pambusuang, Kabupaten Polewali Mandar(Repository STAIN Majene, 2025-07-28)ABSTRAK Nama : Ahmad Fadlin Nasaruddin Nim : 20156119002 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul :Perspektif Ulama Pambusuang Terhadap Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Mandar Pambusuang, Kabupaten Polewali Mandar Penelitian ini membahas mengenai Perspektif Ulama Pambusuang terhadap pembagian harta warisan pada masyarakat Mandar Pambusuang, Sulawesi Barat, dengan fokus pada dua fenomena yang menarik: 1) Bagaimana sistem pembagian harta warisan pada masyarakat Mandar Pambusuang. 2) Bagaimana perspektif ulama Pambusuang terhadap pembagian harta warisan pada masyarakat Mandar Pambusuang Penelitian ini menggunakan penelitian Lapangan (Field Research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk memahami apa yang sudah diketahui atau dipahami pada setiap masalah yang terjadi pada masyarakat. sumber data yang digunakan ada 2 yaitu : Data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara Ulama Pambusuang terhadap Pembagian harta warisan pada masyarakat Mandar Pambusuang, di Kabupaten Polewali Mandar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Mandar Pambusuang memiliki tradisi pembagian harta warisan yang unik, yaitu pembagian harta warisan secara sama rata. Tradisi ini berbeda dengan sistem pembagian warisan Islam yang umumnya didasarkan pada garis keturunan dan jenis kelamin. Dan adapun implikasi penelitian dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat Mandar Pambusuang tentang hukum warisan Islam dan adat istiadat Mandar yang terkait dengan harta warisan.
-
ItemOptimalisasi Peran Kantor Urusan Agama dalam Menanggulangi Pernikahan Siri di Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar(Repository STAIN Majene, 2025-06-30)ABSTRAK Nama : Mifta Hul Jannahhas NIM : 20156120024 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Optimalisasi Peran Kantor Urusan Agama dalam Menanggulangi Pernikahan Siri di Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Penelitian ini membahas tentang 1) Faktor-faktor Penghambat dan Pendukung dalam Penanggulangan Pernikahan Siri Kecamatan Binuang, dan 2) Tanggapan Masyarakat Terhadap Kinerja Kantor Urusan Agama dalam Penanggulangan Pernikahan Siri Kecamatan Binuang. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan Yuridis dan pendekatan Teologi Normatif (Syar’ih) Data dikumpulkan dengan menggunakan metode Obsevasi,wawancara. Dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis ................ Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menjadi penghambat penanggulangan pernikahan siri ialah :kurangnya kesadaran akan pentingnya pencatatan nikah di Sebagian kecil Masyarakat masih kurang, pernikahan dibawah umur yang terkesan darurat dan jika mengurus dispensasi nikah di pengadilan agama itu terlalu ribet, keinginan untuk merahasiakan hubungan karena takut ketahuan isteri tuanya. Adapun faktor pendukung penanggulangan pernikahan siri ialah: Sebagian besar Masyarakat sudah mengetahui tentang pentingnya pencatatan pernikahan, seluruh takeholder yang ada di kecamatan binuang sepakat untuk menghindari pernikahan siri, Sebagian besar itu merupakan keterpaksaan mengingat keadaan yang terjadi. Tanggapan Masyarakat terhadap kinerja KUA itu Sebagian besar sepakat dalam hal pentingnya pencatatan pernikahan mengingat konsekuensi yang terjadi Ketika pernikahan siri terus-menerus terjadi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, dari data yang didapatkan agar kiranya penanggulan pernikahan siri dan juga untuk keberlangsungan upaya-upaya yang dilakukan agar anggaran dari pusat untuk lebih memprioritaskan kepada upaya KUA dalam penanggulan pernikahan siri dan apabila dibatalkan dapat diberikan sanksi yang lebih tegas agar kedepannya dapat menurunkan angka pernikahan siri.