ANALISISHUKUM ISLAM HADHANAH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ DIBAWAH ASUHAN AYAH(Studi Putusan PA.Polewali Nomor:507/Pdt.G/2017/PA.Pwl)

No Thumbnail Available
Date
2025-02-20
Authors
NURLAELI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Apabila terjadi perceraian atau putusnya perkawinan maka hal yang paling sering diperkarakan adalah hak asuh anak atau yang dikenal dalam istilah fikih adalah “hadhanah” kepada siapa hak tersebut ayah atau ibunya. Namun telah dijelaskan di dalam Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 105 disebutkan bahwa “anak yang belum mumayyiz atau yang belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.” Namun jika dilihat dalam putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor: 507/Pdt.G/2017/PA.Pwl. telah memutus hadhanah anak kepada ayahnya dan tidak kepada ibunya. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan pengumpulan datanya dihasilkan dari studi kepustakaan (Library Research) dan wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Polewali. Yang menjadi masalahnya adalah 1.Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penetapan hadhanah anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ayah kandungnya pada putusan Nomor: 507/Pdt.G/2017/PA.Pwl ? 2.Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap hadhanah anak di bawah asuhan ayah yang belum mumayyiz. Hasil penelitian ini adalah, yang menjadi pertimbangan kuat oleh Majelis Hakim memutus perkara ini dengan menjatuhkan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada Penggugat selaku ayah kandung adalah, denganadanya pernyataan yang dibuat oleh Tergugat ditahap kesimpulan, bahwa dengan kerelahan hati, hak asuh anak pertama diberikan kepada Penggugat. Dan terlihat adanya kedekatan emosioanl anak dengan ayahnya (Penggugat). keputusan Majelis Hakim dalam memutus perkara hak asuh anak kepada ayahnya, menurut peneliti putusan tersebut telah benar. Dan meskipun di dalam konsep Islam hak asuh anak yang belum mumayyiz adalah hak ibu, namun Hukum Islam memberikan kelonggaran kepada ayah, sebagai pengasuh dan menggantikan peran ibu, apabila benar dan terbukti ibu tidak layak mendapatkan hak asuh anaknya. Diharapkan kepada Majelis Hakim, dalam memutus perkara hak asuh anak pasca perceraian, harus memiliki pertimbangan terhadap ketentuan yang telah diatur di dalam KHI Pasal 105.
Description
Keywords
Citation