ANALISISHUKUM ISLAM HADHANAH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ DIBAWAH ASUHAN AYAH(Studi Putusan PA.Polewali Nomor:507/Pdt.G/2017/PA.Pwl)
ANALISISHUKUM ISLAM HADHANAH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ DIBAWAH ASUHAN AYAH(Studi Putusan PA.Polewali Nomor:507/Pdt.G/2017/PA.Pwl)
No Thumbnail Available
Date
2025-02-20
Authors
NURLAELI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Apabila terjadi perceraian atau putusnya perkawinan maka hal yang
paling sering diperkarakan adalah hak asuh anak atau yang dikenal dalam istilah
fikih adalah “hadhanah” kepada siapa hak tersebut ayah atau ibunya. Namun telah
dijelaskan di dalam Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 105 disebutkan bahwa
“anak yang belum mumayyiz atau yang belum berumur 12 tahun adalah hak
ibunya.” Namun jika dilihat dalam putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor:
507/Pdt.G/2017/PA.Pwl. telah memutus hadhanah anak kepada ayahnya dan
tidak kepada ibunya.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif, yang menggunakan pendekatan
yuridis normatif, dan pengumpulan datanya dihasilkan dari studi kepustakaan
(Library Research) dan wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Polewali.
Yang menjadi masalahnya adalah 1.Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam
penetapan hadhanah anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ayah
kandungnya pada putusan Nomor: 507/Pdt.G/2017/PA.Pwl ? 2.Bagaimana
pandangan hukum Islam terhadap hadhanah anak di bawah asuhan ayah yang
belum mumayyiz.
Hasil penelitian ini adalah, yang menjadi pertimbangan kuat oleh Majelis
Hakim memutus perkara ini dengan menjatuhkan hak asuh anak yang belum
mumayyiz kepada Penggugat selaku ayah kandung adalah, denganadanya
pernyataan yang dibuat oleh Tergugat ditahap kesimpulan, bahwa dengan
kerelahan hati, hak asuh anak pertama diberikan kepada Penggugat. Dan terlihat
adanya kedekatan emosioanl anak dengan ayahnya (Penggugat). keputusan
Majelis Hakim dalam memutus perkara hak asuh anak kepada ayahnya, menurut
peneliti putusan tersebut telah benar. Dan meskipun di dalam konsep Islam hak
asuh anak yang belum mumayyiz adalah hak ibu, namun Hukum Islam
memberikan kelonggaran kepada ayah, sebagai pengasuh dan menggantikan peran
ibu, apabila benar dan terbukti ibu tidak layak mendapatkan hak asuh anaknya.
Diharapkan kepada Majelis Hakim, dalam memutus perkara hak asuh anak
pasca perceraian, harus memiliki pertimbangan terhadap ketentuan yang telah
diatur di dalam KHI Pasal 105.