Tinjaun Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Produk Industri Rumah Tangga Tanpa Label Halal di Kecamatan Campalagian
Tinjaun Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Produk Industri Rumah Tangga Tanpa Label Halal di Kecamatan Campalagian
No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Rismawanti
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
Nim
: Rismawanti
: 20256121043
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul
:
Tinjaun Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Produk Industri
Rumah Tangga Tanpa Label Halal di Kecamatan Campalagian
Penelitian ini membahas praktik usaha makanan industri rumah tangga
tanpa label halal di Kecamatan Campalagian serta meninjau aktivitas tersebut dari
perspektif hukum ekonomi syariah. Rumusan masalah dalam penelitian ini
meliputi: (1) Bagaimana praktik usaha makanan industri rumah tangga tanpa label
halal di Kecamatan Campalagian dan (2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi
syariah terhadap produk makanan industri rumah tangga tanpa label halal di
Kecamatan Campalagian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa banyak pelaku industri rumah tangga di Kecamatan
Campalagian menjalankan usaha makanan tanpa sertifikasi halal karena
keterbatasan informasi, biaya, dan anggapan bahwa proses sertifikasi tidak
mendesak selama produk diyakini halal secara pribadi. Dalam perspektif hukum
ekonomi syariah, praktik ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip
syariah seperti amanah, maslahah, dan transparansi dalam muamalah. Keberadaan
label halal penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum terhadap
konsumen Muslim, serta sebagai perlindungan terhadap kepastian hukum dalam
transaksi. Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif dari pemerintah dan lembaga
sertifikasi halal untuk memberikan edukasi dan kemudahan akses bagi pelaku usaha
rumah tangga dalam mendapatkan label halal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum ekonomi terhadap
keberadaan produk industri rumah tangga yang tidak memiliki label halal di
Kecamatan Campalagian. Dalam konteks masyarakat mayoritas Muslim, label halal
menjadi indikator penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan produk yang
sesuai dengan keyakinan agama. Namun, masih banyak pelaku industri rumah
tangga di daerah ini yang belum mengurus sertifikasi halal dengan berbagai alasan,
seperti keterbatasan informasi, biaya, dan prosedur administratif. Penelitian ini
menggunakan pendekatan normatif syar’i, yuridis, sosiologis dengan metode
kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun secara hukum (Undang-Undang No. 33 Tahun 2014