Tinjaun Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Produk Industri Rumah Tangga Tanpa Label Halal di Kecamatan Campalagian

No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Rismawanti
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama Nim : Rismawanti : 20256121043 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjaun Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Produk Industri Rumah Tangga Tanpa Label Halal di Kecamatan Campalagian Penelitian ini membahas praktik usaha makanan industri rumah tangga tanpa label halal di Kecamatan Campalagian serta meninjau aktivitas tersebut dari perspektif hukum ekonomi syariah. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) Bagaimana praktik usaha makanan industri rumah tangga tanpa label halal di Kecamatan Campalagian dan (2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap produk makanan industri rumah tangga tanpa label halal di Kecamatan Campalagian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pelaku industri rumah tangga di Kecamatan Campalagian menjalankan usaha makanan tanpa sertifikasi halal karena keterbatasan informasi, biaya, dan anggapan bahwa proses sertifikasi tidak mendesak selama produk diyakini halal secara pribadi. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip syariah seperti amanah, maslahah, dan transparansi dalam muamalah. Keberadaan label halal penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum terhadap konsumen Muslim, serta sebagai perlindungan terhadap kepastian hukum dalam transaksi. Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif dari pemerintah dan lembaga sertifikasi halal untuk memberikan edukasi dan kemudahan akses bagi pelaku usaha rumah tangga dalam mendapatkan label halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum ekonomi terhadap keberadaan produk industri rumah tangga yang tidak memiliki label halal di Kecamatan Campalagian. Dalam konteks masyarakat mayoritas Muslim, label halal menjadi indikator penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan produk yang sesuai dengan keyakinan agama. Namun, masih banyak pelaku industri rumah tangga di daerah ini yang belum mengurus sertifikasi halal dengan berbagai alasan, seperti keterbatasan informasi, biaya, dan prosedur administratif. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif syar’i, yuridis, sosiologis dengan metode kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara hukum (Undang-Undang No. 33 Tahun 2014
Description
Keywords
Citation