Term “Intas{ara” Sebagai Konsep Pembelaan Diri Dalam Perspektif Al-Qur’an
Term “Intas{ara” Sebagai Konsep Pembelaan Diri Dalam Perspektif Al-Qur’an
No Thumbnail Available
Date
2026-07-24
Authors
Jum Yuliana Sahir
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Tindak kriminal seringkali muncul tanpa bisa diduga. Berbagai
bentuk kejahatan seperti pencurian, pelecehan, pembegalan, atau
rencana pembunuhan. Tentunya setiap individu berharap tidak pernah
mengalami hal tersebut. Akan tetapi, jika seseorang dihadapkan pada
situasi yang mengancam keselamatan diri, ajaran Islam memperbolehkan
20
untuk melakukan pembelaan diri. permasalahan tersebut mencakup aspek
personal hingga manual, termasuk dalam konteks hak asasi manusia
dalam interaksi sosial, berbangsa dan bernegara.
Berdasakan dari uraian sebelumnya, penelitian ini dijawab oleh
penulis dengan menggunakan metode tafsir tematik. Sebab dengan
metode tersebut berfokus pada satu Term yaitu kata “Intas}ara” yang
berkaitan dengan konsep pembelaan diri atau satu pokok pembahasan
yang kemudian dibahas secara mendalam dengan menggunakan ayat al-
Qur’an yang berkaitan dengan tema tersebut. Sehingga dalam penelitian
ini berfokus pada tema pembelaan diri dalam al-Qur’an yang
menggunakan langkah-langkah yang ditawarkan oleh M. Chirzin. Jenis
penelitian ini adalah penelitian Kualitatif atau kepustakaan. Penelitian ini
bersumber dari kitab-kitab tafsir, buku, artikel, penelitian terdahulu, dan
lainnya yang terkait dengan penelitian. Kemudian dari data yang didapat,
dikumpulkanlah ayat yang terkait dengan tema kemudian dibahas,
dianalisis, dan dipahami dengan baik serta memberikan kesimpulan terkait
tema yang dikaji.
Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa ayat yang
terkait dengan term Intas}ara disebutkan sebanyak sembilan kali dalam al-
Qur’an. Namun yang berkaitan dengan pembelaan diri terdapat empat
ayat yaitu dalam QS Al-Qama>r/54:10, QS Al-Syu>ra>/ 42: 39 dan 41, QS
Al-Syu‘ara>‘/26:227. Dari hasil penelitian juga menunjukkan bahwa ayat
tersebut memberikan dasar hukum dan contoh pembelaan diri, mulai dari
pertahanan fisik, permohonan bantuan kepada Allah, hingga melawan
kezaliman dengan kata-kata atau syair. Prinsip ini menunjukkan bahwa
umat Muslim harus mempertahankan martabat dan kehormatan diri
mereka, tidak tunduk pada penindasan, dan menegakkan keadilan
dengan mengandalkan pertolongan Allah swt.
Implikasi utama dari konsep ini adalah bahwa umat Muslim tidak
boleh pasif atau tunduk pada kezaliman. Pembelaan diri yang dimaksud
tidak hanya mencakup tindakan reaktif terhadap serangan fisik, tetapi juga
dimensi yang lebih luas seperti menegakkan keadilan, mempertahankan
martabat, dan kehormatan diri sebagai orang beriman. Meskipun Islam
melegitimasi perlawanan yang setimpal, konsep ini juga menekankan
batasan moral dan keadilan, pembalasan tidak boleh berlebihan atau
melampaui batas yang wajar.
Kata Kunci: Term, Pembelaan Diri, Al-Qur’an