Praktik Sitem Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Pada Multi Level Marketing Best Corporation Cabang Makassar
Praktik Sitem Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Pada Multi Level Marketing Best Corporation Cabang Makassar
No Thumbnail Available
Date
2026-05-24
Authors
Nahdia
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
NIM
: Nahdia
: 20256119093
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul
: Praktik Sitem Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Pada
Multi Level Marketing Best Corporation Cabang Makassar
Penelitian ini membahas tentang Praktik Sistem Penjualan Langsung
Berjenjang Syariah Pada Multi Level Marketing Best Cotrporation Cabang
Makassar, Adapun permasalahannya yaitu: (1) bagaimana praktik sistem
penjualan langsung berjenjang syariah pada multi level marketing Best
Corporation 2) bagaimana kesesuaian sistem penjualan langsung berjenjang pada
best corporation dengan Fatwa DSN MUI No 75/DSN-MUI/VII/2009
Jenis penelitian ini Termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field
research) yang mengaplikasikan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan
terhadap Praktik Sistem Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Pada Multi
Level Marketing Best Cotrporation Cabang Makassar. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder.
Pengumpulan data yang dilakukan melalui metode observasi, wawancara, dan
dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Sistem operasional MLM ini
menerapkan sistem Break away.sistem yang memungkinkan downline untuk
melalui upline dan bergabun. Proses dimulai dengan pendaftaran sebesar 100 ribu,
dilanjutkan dengan pembelian produk melalui mitra resmi.selanjutnya, anggota
diharapkan untuk melakukan aktivitas akun di situs web MLM, memanfaatkan
berbagai fasilitas yang tersedia, serta menggunakan produk dan menikmati
manfaat lainnya. (2) Hasil penerapan sistem penjualan langsung berjenjang pada
Best Corporation mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009
mengenai penjualan langsung berjenjang yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam fatwa tersebut, terdapat dua belas syarat yang harus dipenuhi oleh
perusahaan atau bisnis yang menerapkan sistem Multi Level Marketing. Penjualan
langsung berjenjang di Best Corporation telah memenuhi syarat-syarat yang
diterapkan dalam fatwa tersebut.
Kata Kunci:MLM,Fatwa DSN-MUI