TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSESI MANGNGESSE’ DALAM TRADISI MASYARAKAT PATTAE’ DI DESA BATETANGNGA KECAMATAN BINUANG
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSESI MANGNGESSE’ DALAM TRADISI MASYARAKAT PATTAE’ DI DESA BATETANGNGA KECAMATAN BINUANG
No Thumbnail Available
Date
2025-03-03
Authors
NURMADIAH AL-KADRI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository satain majene
Abstract
Nama : Nurmadiah Alkadri
NIM 20156120045
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul : “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Prosesi Mangngesse‟ dalam Tradisi Masyarakat Pattae‟ di Desa Batetangnga Kecamatan Binuang”
Penelitian ini membahas tentang 1) Prosesi Mangngesse‟ pada tradisi masyarakat Pattae‟ di Desa Batetangnga 2) Tinjauan Hukum Islam terhadap Prosesi Mangngesse‟ pada tradisi masyarakat Pattae‟ di Desa Batetangnga
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif kualitatif dengan fokus kajian lapangan (field research) dengan melihat fenomena-fenomen yang riel (alamiah) terjadi, penelitian ini ialah pendekatan sosiologi dan pendekatan teologi normatif (syar‟i). Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan analisis. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis secara kualitatif yaitu dengan mereduksi data, menyajikan data, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan menarik kesimpulan untuk menentukan hasil.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosesi mangngesse‟ dalam tradisi masyarakat pattae‟ dianggap sebagai kesyukuran, tolak bala, dan doa keselamatan. Prosesi mangngesse‟ dalam tradisi masyarakat pattae‟ memiliki nilai religi dan ritual, yang mempertemukan Islam dan budaya lokal. Dilihat dari tinjauan hukum Islam mengenai prosesi mangngesse‟ diperbolehkan dilakukan atau hukumnya Mubah, dalam artian boleh selama prosesi mangngesse‟ masih sejalan dengan ajaran Islam dan tidak menyimpang dari ajaran Islam. Prosesi mangngesse‟ boleh dilakukan dan dipertahankan dalam masyarakat. Karena tujuan dari prosesi mangngesse‟ semata-mata bertujuan untuk tolak bala, doa keselamatan, dan mengharap ridha Allah Swt., dan tidak memiliki tujuan selainnya atau menyekutukan Allah Swt. Prosesi mangngesse‟ sejalan dengan ‘urf, kaidah Al- ‘Adatu Muha}kkamah dan Maq>as}id Syaria’ah. Prosesi mangngesse‟ mengandung nilai-nilai keislaman yang tertuang dalam prosesi yang memiliki doa simbolik, dan nuansa Islam terasa kental dengan adanya ma‟ baca dan barazanji.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka yang menjadi implikasi dalam penelitiani ini, yaitu peneliti mengharapkan kebiasaan mangngesse‟ tetap dilestarikan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang menjadikan prosesi mangngesse‟ menjadi sesuatu hal yang bersifat negatif. Dan segala bentuk atau pengaruh yang mungkin saja akan terjadi apabila prosesi mangngesse‟ tidak dilakukan, sebaiknya dihilangkan dari pandangan masyarakat. Agar tidak mendorong manculnya sikap kemusyrikan yang dapat menyesatkan..