Tinjaun Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Melalui Cryptocurrency/Bitcoin Studi Kasus Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.

dc.contributor.author Hendra Gunawan
dc.date.accessioned 2025-12-08T03:54:22Z
dc.date.available 2025-12-08T03:54:22Z
dc.date.issued 2025-12-08
dc.description.abstract Penelitian ini membahas tentang 1)praktik jual beli melalui Cryptocurreny/Bitcoin pada masyarakat Kecamatan Baggae Timur, Kabupaten Majene 2)status hukum jual beli melalui Cryptocurrency Bitcoin pada masyarakat Banggae Timur, menurut hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif yang menggunakan pendekatan teologi normatif (syar’i) dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi dan juga metode wawancara. Kemudian data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya menyajikan data dengan memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Dari hasil penelitian ini yang membahas tentang praktik jual beli dengan menggunakan Bitcoin di Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, beserta status hukum tranksaksi tersebut menurut ekonomi syariah, menunjukkan bahwa: Pertama, Praktik jual beli melalui cryptocurrency Bitcoin di masyarakat Majene, Kecamatan Banggae Timur, yaitu pengguna harus mengunduh exchange seperti indodax, toko crypto, ajaib crypto, maupun binance, sebagai platfrom untuk membeli, menjual, dan menukar aset crypto, seperti BTC, Etherium, dan lain-lain. Dengan mata uang fiat atau aset digital lainnya. Tinjauan hukum ekonomi syariah terkait Bitcoin, yaitu bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai investasi hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No. 17 Tahun 2015. Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka peneliti memberikan implikasi penelitian yakni, 1) Pemerintah harus aktif memberikan pedoman hukum maupun pemahaman yang jelas, baik dari sudut pandang penggunaan hukum positif maupun syariah, agar masyarakat luas dapat memahami penjualan mata uang crypto. 2) Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam berinvestasi pada cryptocurrency. Mereka harus memahami resiko yang terkait dengan ketidakpastian hukum, tingkat perubahan harga, dan potensi kerugian finansial. Hal ini akan membantu masyarakat membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dan sesuai dengan nilai-nilai dalam syariat Islam.
dc.identifier.uri https://repository.stainmajene.ac.id/handle/123456789/1205
dc.publisher Repository STAIN MAJENE
dc.title Tinjaun Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Melalui Cryptocurrency/Bitcoin Studi Kasus Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
dc.type Undergraduate Thesis
dspace.entity.type
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
Name:
SKRIPSI HENDRA GUNAWAN - Hendra Gunawan.pdf
Size:
2.52 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description: