PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENANGGULANGI NIKAH DI BAWAH TANGAN DI KECAMATAN BANGGAE TIMUR KABUPATEN MAJENE
PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENANGGULANGI NIKAH DI BAWAH TANGAN DI KECAMATAN BANGGAE TIMUR KABUPATEN MAJENE
No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
RAHMATIA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Peneliti ini mengangkat pokok masalah tentang “Peran Kantor Urusan Agama dalam Menanggulangi Nikah di Bawah Tangan di Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene”, dengan mengankat sub masalah yaitu: 1. Faktor apa yang menyebabkan terjadinya nikah di bawah tangan di Kecamatan Banggae Timur. 2. Bagaimana peran Kantor Urusan Agama dalam menanggulangi praktik nikah di bawah tangan di Kecamatan Banggae Timur.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang berlokasi di KUA Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.. Dengan pendekatan penelitan sosio normatif dan teologi normatif. Sumber data primer penelitian ini ialah masyarakat setempat dan Kepala KUA Banggae Timur. Sumber data sekunder ialah buku dan literasi lainya yang mendukung penelitian ini. Instrumen pengumpulan data melalui metode wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik pengelolaan dan analisis data dilakukan dengan beberapa proses yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1) Faktor yang menyebabkan terjadinya nikah di bawah tangan di Kecamatan Banggae Timur adalah faktor pergaulan bebas, faktor kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat, faktor lingkungan/sosial dan faktor belum cukup umur (2) peran Kantor Urusan Agama dalam menanggulangi praktik nikah di bawah tangan di Kecamatan Banggae Timur adalah dengan melakukan melakukan penyuluhan, mengadakan sosialisasi dan bekerjasama dengan rekan kerja di setiap lingkungan.
Implikasi terkait penelitian ini, karena minimnya kesadaran remaja terhadap bahayanya pergaulan bebas, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, pengaruh pergaulan dari lingkungan sekitarnya dan faktor belum cukup umur. Menjadi faktor penyebab terjadinya nikah di bawah tangan. Pemberian sosialisasi oleh KUA harusnya rutin di adakan agar pernikahan di bawah tangan minim terjadi di masyarakat.