TINJAUAN MAQA>SHID SYARI >>>’AH TERHADAP KEBERADAAN SAKSI NON MUSLIM DALAM PERKARA DIPENGADILAN AGAMA POLEWALI (STUDI PUTUSAN NOM OR 334/Pdt.G/2020/PA.Pwl)
TINJAUAN MAQA>SHID SYARI >>>’AH TERHADAP KEBERADAAN SAKSI NON MUSLIM DALAM PERKARA DIPENGADILAN AGAMA POLEWALI (STUDI PUTUSAN NOM OR 334/Pdt.G/2020/PA.Pwl)
No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
TAUFIK HIDAYAT H
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini mengkaji dua permasalahan tentang, 1) Pandangan Maqa>shid
Syari
>>>’ah terhadap penerimaan saksi non muslim dalam perkara di Pengadila n
Agama, 2) Pertimbangan hakim serta alasan diterimanya kesaksian non muslim di
Pengadilan Agama Polewali perkara nomor 334/Pdt.G/2020/PA.Pwl. serta Analis is
Maqa>shid Syari
>>>’ah terhadap saksi non muslim dalam perkara perceraian nomor
334/Pdt.G/2020/PA.Pwl.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Melalui
pendekatan yuridis empiris dan pendekatan Maqa>shid Syari
>>>’ah untuk memaparkan
teori sebagai menganalisis penerimaan terhadap kesaksian non muslim pada
perkara di Pengadilan Agama Polewali, adapun sumber data dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder dengan tehnik observasi, interview,
dokumentasi dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: kedua saksi yang beragama prosestan
tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil serta alasan-alasan tertentu
sehingga diterimanya kesaksian non muslim, Bahwa saksi tersebut benar-benar
mendengar dan melihat dengan mata kepalanya sendiri mengenai kejadian yang
dialami oleh pihak yang berperkara, dalam Hukum Acara Perdata tidak ditentukan
kriteria saksi harus beragama Islam, perbedaan agama dan keyakinan tidak menjadi
halangan untuk diterimanya seseorang menjadi saksi, tetapi hanya syarat formil dan
materilnya saja. Berdasarkan Analisis, Pengadilan Agama Polewali dalam perkara
nomor 334/Pdt.G/2020/PA.Plw. menerima status saksi non muslim karena telah
memenuhi syarat formil dan syarat materil dalam Hukum Acara Perdata. Sejalan
dengan pandangan Maqa>shid Syari
>>>’ah, kesaksian non muslim diperbolehkan
karena melihat perkembangan zaman yang sekarang ini dan lebih besar
maslahatnya yakni kategori al-hajiyyat sehingga bisa diterima di Pengadilan Agama
Polewali. Jika saksi tersebut tidak dihadirkan di persidangan, maka para pencari
keadilan akan dirugikan dan majelis hakim mengalami kesulitan dalam menanga ni
perkara tersebut.