TINJAUAN MAQA>SHID SYARI >>>’AH TERHADAP KEBERADAAN SAKSI NON MUSLIM DALAM PERKARA DIPENGADILAN AGAMA POLEWALI (STUDI PUTUSAN NOM OR 334/Pdt.G/2020/PA.Pwl)

No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
TAUFIK HIDAYAT H
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini mengkaji dua permasalahan tentang, 1) Pandangan Maqa>shid Syari >>>’ah terhadap penerimaan saksi non muslim dalam perkara di Pengadila n Agama, 2) Pertimbangan hakim serta alasan diterimanya kesaksian non muslim di Pengadilan Agama Polewali perkara nomor 334/Pdt.G/2020/PA.Pwl. serta Analis is Maqa>shid Syari >>>’ah terhadap saksi non muslim dalam perkara perceraian nomor 334/Pdt.G/2020/PA.Pwl. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Melalui pendekatan yuridis empiris dan pendekatan Maqa>shid Syari >>>’ah untuk memaparkan teori sebagai menganalisis penerimaan terhadap kesaksian non muslim pada perkara di Pengadilan Agama Polewali, adapun sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan tehnik observasi, interview, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: kedua saksi yang beragama prosestan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil serta alasan-alasan tertentu sehingga diterimanya kesaksian non muslim, Bahwa saksi tersebut benar-benar mendengar dan melihat dengan mata kepalanya sendiri mengenai kejadian yang dialami oleh pihak yang berperkara, dalam Hukum Acara Perdata tidak ditentukan kriteria saksi harus beragama Islam, perbedaan agama dan keyakinan tidak menjadi halangan untuk diterimanya seseorang menjadi saksi, tetapi hanya syarat formil dan materilnya saja. Berdasarkan Analisis, Pengadilan Agama Polewali dalam perkara nomor 334/Pdt.G/2020/PA.Plw. menerima status saksi non muslim karena telah memenuhi syarat formil dan syarat materil dalam Hukum Acara Perdata. Sejalan dengan pandangan Maqa>shid Syari >>>’ah, kesaksian non muslim diperbolehkan karena melihat perkembangan zaman yang sekarang ini dan lebih besar maslahatnya yakni kategori al-hajiyyat sehingga bisa diterima di Pengadilan Agama Polewali. Jika saksi tersebut tidak dihadirkan di persidangan, maka para pencari keadilan akan dirugikan dan majelis hakim mengalami kesulitan dalam menanga ni perkara tersebut.
Description
Keywords
Citation