ANALISIS ZAKAT PERTANIAN (Studi Kasus di Desa Toabo Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju)
ANALISIS ZAKAT PERTANIAN (Studi Kasus di Desa Toabo Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju)
No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
AINUN MAQFIRAH
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Permasalahn yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana analisis praktik zakat pertanian di Desa Toabo Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju, (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik zakat pertanian yang dilakukan petani di Desa Toabo Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dimana pengumpulan data-datanya terjadi di lokasi penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Pendekatan penelitian berupa pendekatan sosiologi dan pendekatan normative. Analisis data dilakukan dengan mereduksi data yang telah dikumpulkan kemudian disajikan dalam bentuk data dari data tersebut diambil kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Petani di Desa Toabo Kecamatan Papalang dalam memahami zakat pertanian dapat dikatakan masih kurang paham, mereka belum mengetahui nisab zakat pertanian adalah 750 kg dan persentase zakat 5% yang irigasi dan 10% jika menggunakan tadah hujan, dan juga perhitungan zakat pertanian yang semestinya mereka keluarkan, (2) Pandangan hukum Islam terhadap praktik zakat pertanian yang dilakukan oleh
petani di Desa Toabo Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju dapat dikatakan tidak sesuai atau belum memenuhi kadar/perhitungan yang telah ditentukan.
Implikasi penelitian ini ditujukan pada: (1) petani Desa Toabo diharapkan dalam melaksanakan zakat pertanian yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam agar dapat didalami lagi, dan menerima masukan yang dapat dijadikan pedoman
dalam pelaksanaan zakat pertanian dan (2) tokoh agama yang ada di Desa Toabo diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai zakat pertanian yang sesuai dengan ketentuan dalam Islam berdasarkan Al-Quran dan
Hadist agar petani lebih memahami lagi mengenai zakat pertanian yang semestinya sehingga dalam praktiknya dapat dilakukan dengan benar dan juga melakukan sosialisasi tentang zakat pertanian di Desa Toabo agar masyarakat tahu
dan dapat membedakan tentang zakat dan infak.