Alih Fungsi Wakaf Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Perspektif Imam An-Nawawi
Alih Fungsi Wakaf Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Perspektif Imam An-Nawawi
No Thumbnail Available
Date
2025-08-07
Authors
Muh Syarif
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama : Muh Syarif
Nim : 20156119056
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul : Alih Fungsi Wakaf Menurut Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 Perspektif Imam An-Nawawi
Penelitian membahas tentang 1) pandangan Imam An-Nawawi mengenai
perubahan status dan bentuk harta benda wakaf 2) pandangan Imam An-Nawawi
terhadap ketentuan alih fungsi wakaf menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan (Library research), dengan menggunakan bahan pustaka berupa buku,
jurnal, ensiklopedia, media online dan lainnya yang membahas UU No.41 Tahun
2004.
Hasil penelitian menunjukan menurut Imam Nawawi “apabila tidak dapat
dipertahankan lagi boleh saja melakukan penukaran benda wakaf hakim (penguasa)
meyakini dan apabila ditukar harus dengan membangun masjid juga” pendapat
Imam Nawawi ini setelah dianalisis sejalan dengan pasal 41 bagian (3) UU No. 41
Tahun 2004 berbunyi “harta benda yang sudah diubah statusnya karena ketentuan
pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta
benda yang manfaat dan nilai tukar sekurangnya sama dengan harta benda wakaf
semula.”
Adapun implikasi penelitian ini, yaitu Badan yang berwenang dalam
wakaf perlu menginformasikan kepada masyarakat mengenai prosedur yang
berlaku dalam melakukan penukaran harta wakaf. Apabila terjadi penukaran yang
tidak sesuai dengan prosedur maka di berikan efek jera seperti sanksi denda dan
bagi pengurus benda wakaf dihapus jabatannya. Pemerintah dan badan pengurus
harta wakaf perlu melakukan adanya revisi kembali terhadap UU No. 41 Tahun
2004 khususnya pada pasal 40 BAB IV tentang perubahan status harta benda wakaf.
Pemerintah dan badan pengelola harta benda wakaf harus memeriksa setiap benda
wakaf harus memiliki sertifikat tanah.