Alih Fungsi Wakaf Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Perspektif Imam An-Nawawi

No Thumbnail Available
Date
2025-08-07
Authors
Muh Syarif
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK Nama : Muh Syarif Nim : 20156119056 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Alih Fungsi Wakaf Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Perspektif Imam An-Nawawi Penelitian membahas tentang 1) pandangan Imam An-Nawawi mengenai perubahan status dan bentuk harta benda wakaf 2) pandangan Imam An-Nawawi terhadap ketentuan alih fungsi wakaf menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library research), dengan menggunakan bahan pustaka berupa buku, jurnal, ensiklopedia, media online dan lainnya yang membahas UU No.41 Tahun 2004. Hasil penelitian menunjukan menurut Imam Nawawi “apabila tidak dapat dipertahankan lagi boleh saja melakukan penukaran benda wakaf hakim (penguasa) meyakini dan apabila ditukar harus dengan membangun masjid juga” pendapat Imam Nawawi ini setelah dianalisis sejalan dengan pasal 41 bagian (3) UU No. 41 Tahun 2004 berbunyi “harta benda yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.” Adapun implikasi penelitian ini, yaitu Badan yang berwenang dalam wakaf perlu menginformasikan kepada masyarakat mengenai prosedur yang berlaku dalam melakukan penukaran harta wakaf. Apabila terjadi penukaran yang tidak sesuai dengan prosedur maka di berikan efek jera seperti sanksi denda dan bagi pengurus benda wakaf dihapus jabatannya. Pemerintah dan badan pengurus harta wakaf perlu melakukan adanya revisi kembali terhadap UU No. 41 Tahun 2004 khususnya pada pasal 40 BAB IV tentang perubahan status harta benda wakaf. Pemerintah dan badan pengelola harta benda wakaf harus memeriksa setiap benda wakaf harus memiliki sertifikat tanah.
Description
Keywords
Citation