PERCERAIAN SEBELUM DAN MASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA MAJENE KELAS II B
PERCERAIAN SEBELUM DAN MASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA MAJENE KELAS II B
No Thumbnail Available
Date
2021
Authors
NURHAEDAH
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian dengan judul “Perbandingan Tingkat Perceraian Sebelum dan Masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Majene Kelas II B” dengan mengkaji permasalahan mengenai: 1. Bagaimana tingkat perceraian sebelum pandemik dan masa pandemi covid-19 di Pengadilan Agama Majene? 2. Apa saja perbedaan penyebab perceraian pada masa sebelum dan masa pandemi covid-19 di Pengadilan Agama Majene?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang didasarkan pada penyandaran secara runtun, otentik dan akurat. Pendekatan penelitian ini menggunakan dua jenis pendekatan, yakni pendekatan yuridis dan pendekatan normatif. Dalam pengumpulan data pada penelitian ini, penulis menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang telah di kumpulakan selanjutnya di olah dan di analisis dengan cara memeriksa data, menstrukturkan dan memaknai data yang berantakan agar mendapatkan suatu kesimpulan yang logis dan konsisten.
Hasil penelitian ini menunujukkan bahwa pada masa pandemi covid-19 kasus perceraian di Pengadilan Agama Majene meningkat. Pada tahun 2019 kasus perceraian berjumlah 161 kasus dan di Tahun 2020 meningkat menjadi 165 kasus hingga pada Tahun 2021 peningkatan itu menjadi 195 kasus. Faktor penyebab perceraian sebelum corona menyerang wilayah Majene ialah meniggalkan salah satu pihak, jumlah kasus perceraian yang di sebabkan oleh faktor ini yakni 218 kasus. Kemudian setelah corona masuk ke wilayah Majene, yang menjadi faktor terbanyak terjadinya perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yakni 231 kasus perceraian.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memiliki beberapa solusi sebagai implikasi dalam penelitian ini, yakni: 1. Kepada pasangan suami istri percerian terjadi karena berbagai macam penyebab sehingga penting untuk mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental saat sedang dan yang akan mengarungi bahtera rumah tangga. 2. Kepada Pengadilan Agama Majene, melihat angka perceraian meningkat ada baiknya untuk pihak Pengadilan Agama Majene untuk melakukan sosialisasi bahwa pentingnya memiliki persiapan yang sangat matang sebelum melakukan sebuah perkawinan. Selain itu, dengan mengefisienkan mediasi diharapkan mampu menyelamatkan banyak rumah tangga hingga tidak berakhir dengan perceraian.