EFEKTIVITAS BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK(E-COURT) DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Pengadilan Agama Polewali Kelas 1B)

No Thumbnail Available
Date
2021
Authors
KAIMUDDIN
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Sistem persidangan elektronik merupakan jawaban terhadap tantangan kemajuan zaman, dan mewujudkan cita cita Mahkamah Agung dalam menciptakan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Maka adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) Bagaimana pelaksaan berperkara menggunakan e-Court di Pengadilan Agama Polewali, (2) Apa faktor yang menghambat pelaksaan pendaftaran secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali, (3) Bagaimana upaya Pengadilan Agama Polewali dalam mengektektifkan penggunaan aplikasi e-Court. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengolahan data yang dilakukan oleh peneliti adalah klarifikasi data, reduksi data, mengola data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan pendaftaran secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali belum efektif, faktor yang merupakan indikator untuk mengukur efektivitas penerapan persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali, hanya faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, yang dapat dikatakan efektif, sedangkan faktor masyarakat, dan faktor budaya belum dapat dikatakan efektif. Pengadilan Agama Polewali sudah melakukan beberapa upaya dalam menerapankan persidangan secara elektronik, diantaranya mempersiapkan Hakim yang professional, melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat terkait pelaksanaan persidangan secara elektronik, menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan persidangan secara elektronik, mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul untuk mengoprasikan aplikasi persidangan elektronik, melakukan evaluasi dan pembaharuan dalam penerapan aplikasi persidangan secara elektonik, dan bekerjasama dengan pos bantuan hukum dalam merealisasikan persidangan secara elektronik.
Description
Keywords
Citation