JUAL BELI BAHAN BAKAR MINYAK MELALUI PRAKTIK MALLANSIR DALAM PERSPEKTIF YURIDIS DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

No Thumbnail Available
Date
2025-06-16
Authors
Faisal
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang jual beli bakar minyak melalui praktik mallansir dalam perspektif yuridis dan hukum ekonomi syariah di Kecamatan Tinambung. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan data dan gambaran yang jelas pada setiap masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat. Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara pihak pembeli maupun penjual melalui praktik mallansir. Dari hasil penelitian Jual beli bahan bakar minyak melalui praktik mallansir menjadi fenomena yang sering ditemui khususnya di Kecamatan Tinambung. Namun praktik ini memunculkan berbagai isu dalam perspektif yuridis dan hukum ekonomi syariah. Dari sisi yuridis, praktik ini sering kali bertentangan dengan regulasi yang mengatur distribusi dan penjualan bahan bakar minyak, yang dapat mengakibatkan pelanggaran hukum serta dampak negatif terhadap keamanan dan keselamatan. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, jual beli bahan bakar minyak melalui praktik mallansir harus memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, dan tidak adanya unsur gharar (ketidakpastian) serta riba. Penjual dan pembeli harus jelas mengenai harga, kualitas, dan kuantitas barang yang dijual. Praktik ini juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka peneliti memberikan beberapa implikasi penelitian yakni, mengidentifikasi permasalahan hukum yang muncul, serta menawarkan solusi yang sesuai dengan prinsip syariah. Hasilnya diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dan masyarakat untuk menjalankan praktik jual beli yang lebih beretika dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Description
Keywords
Citation