Efektivitas Mediasi Kasus Perceraian oleh Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Polewali Kelas 1 B
Efektivitas Mediasi Kasus Perceraian oleh Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Polewali Kelas 1 B
No Thumbnail Available
Date
2026-02-25
Authors
Lasmiati
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Lasmiati
NIM : 20156120011
Program Studi : HukumKeluarga Islam
Judul : Efektivitas Mediasi Kasus Perceraian oleh Mediator Non
Hakim di Pengadilan Agama Polewali Kelas 1 B
Pokok permasalahan pada Penelitian ini adalah tentang Efektivitas Mediasi
Kasus Perceraian yang Dilakukan Mediator Non hakim di Pengadilan Agama
Polewali Kelas 1 B kemudian dijabarkan dalam sub-sub masalah sebagai berikut:
1)Pelaksanaan mediasi di lapangan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di
masyarakat, dan 2) Kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan mediasi di
lapangan dan bagaimana upaya yang telah dilakukan oleh mediator non hakim
meningkatkan efektivitas pelaksanaan mediasi tersebut.
Jenis penelitian adalah penelitian Kualitatif (field research) yang bersifat
Deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif syar‟i, sosiologis, dan
yuridis. Peneliti mengumpulkan data primer melalui observasi dan wawancara
dengan mediator serta pihak-pihak terkait, serta melengkapi dengan data
sekunder. Analisis data dilakukan secara sistematis melalui reduksi, penyajian,
dan verifikasi untuk memastikan keabsahan informasi.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi
perceraian oleh mediator non-hakim di Pengadilan Agama Polewali Kelas 1B
telah sesuai dengan ketentuan Perma No. 1 Tahun 2016. Namun, secara empiris
pelaksanaannya belum efektif karena berbagai kendala seperti keterbatasan waktu
mediator, kurangnya koordinasi dengan pengadilan, minimnya sarana pendukung,
dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, diperlukan
peningkatan profesionalisme mediator, perbaikan sistem pelaksanaan mediasi,
serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat agar mediasi dapat berfungsi
optimal sebagai sarana penyelesaian sengketa keluarga secara damai dan
berkeadilan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka peneliti menawaran
beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1)
perlunya peningkatan tata kelola pelaksanaan mediasi di lingkungan pengadilan
Agama, khususnya dalam aspek penjadwalan dan pengawasan. 2) perlunya
evalusi terhadap implementasi Perma nomor 1 tahun 2016 guna memperkuat
peran mediator non hakim melalui sistem pengawasan, pelatihan berkelanjutan,
agar tujuan penyelesaian sengketa secara tepat dan sederhana, dan berkeadilan
dapat tercapai.