Efektivitas Mediasi Kasus Perceraian oleh Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Polewali Kelas 1 B

No Thumbnail Available
Date
2026-02-25
Authors
Lasmiati
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama : Lasmiati NIM : 20156120011 Program Studi : HukumKeluarga Islam Judul : Efektivitas Mediasi Kasus Perceraian oleh Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Polewali Kelas 1 B Pokok permasalahan pada Penelitian ini adalah tentang Efektivitas Mediasi Kasus Perceraian yang Dilakukan Mediator Non hakim di Pengadilan Agama Polewali Kelas 1 B kemudian dijabarkan dalam sub-sub masalah sebagai berikut: 1)Pelaksanaan mediasi di lapangan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di masyarakat, dan 2) Kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan mediasi di lapangan dan bagaimana upaya yang telah dilakukan oleh mediator non hakim meningkatkan efektivitas pelaksanaan mediasi tersebut. Jenis penelitian adalah penelitian Kualitatif (field research) yang bersifat Deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif syar‟i, sosiologis, dan yuridis. Peneliti mengumpulkan data primer melalui observasi dan wawancara dengan mediator serta pihak-pihak terkait, serta melengkapi dengan data sekunder. Analisis data dilakukan secara sistematis melalui reduksi, penyajian, dan verifikasi untuk memastikan keabsahan informasi. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi perceraian oleh mediator non-hakim di Pengadilan Agama Polewali Kelas 1B telah sesuai dengan ketentuan Perma No. 1 Tahun 2016. Namun, secara empiris pelaksanaannya belum efektif karena berbagai kendala seperti keterbatasan waktu mediator, kurangnya koordinasi dengan pengadilan, minimnya sarana pendukung, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, diperlukan peningkatan profesionalisme mediator, perbaikan sistem pelaksanaan mediasi, serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat agar mediasi dapat berfungsi optimal sebagai sarana penyelesaian sengketa keluarga secara damai dan berkeadilan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka peneliti menawaran beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) perlunya peningkatan tata kelola pelaksanaan mediasi di lingkungan pengadilan Agama, khususnya dalam aspek penjadwalan dan pengawasan. 2) perlunya evalusi terhadap implementasi Perma nomor 1 tahun 2016 guna memperkuat peran mediator non hakim melalui sistem pengawasan, pelatihan berkelanjutan, agar tujuan penyelesaian sengketa secara tepat dan sederhana, dan berkeadilan dapat tercapai.
Description
Keywords
Citation