Analisis Penerapan Fatwa DSN.MUI Tentang Salam Terhadap Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Barang Melalui Aplikasi Shopee Lingkungan Teppo
Analisis Penerapan Fatwa DSN.MUI Tentang Salam Terhadap Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Barang Melalui Aplikasi Shopee Lingkungan Teppo
No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Novianti
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
Nim
: Novianti
: 20256120016
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul
: Analisis Penerapan Fatwa DSN.MUI Tentang Salam
Terhadap Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Barang Melalui
Aplikasi Shopee Lingkungan Teppo
Dalam era digital, transaksi jual beli online melalui aplikasi seperti shopee
semakin berkembang, namun sering kali ditemukan permasalahan seperti
ketidaksesuaian barang dan keterlambatan pengiriman. sehingga penelitian ini
membahas tentang 1) Praktik akad salam terhadap transaksi jual beli barang melalui
aplikasi shopee, 2) Analisis penerapan Fatwa DSN.MUI tentang salam terhadap
pelaksanaan transaksi jual beli barang melalui aplikasi shopee.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field
Research). Penelitian ini menggunakan penedekatan Teologis Normatif Syar’i dan
Pendekatan Sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan
berbagai sumber yakni buku, observasi langsung ke lapangan dokumentasi, dan
wawancara dengan narasumber. Kemudian data yang telah diperoleh diolah dan
dianalisis dengan cara mereduksi data, direduksi menjadi lebih terstruktur dan
sistematis, kemudian tahap terakhir adalah dengan melakukan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan,bahwa dalam praktik akad salam terhadap
transaksi jual beli barang melalui aplikasi shopee di Lingkungan Teppo terdapat
beberapa pembeli yang dirugikan dikarenakan adanya beberapa pihak penjual di
shopee yang mengirimkan barang tidak sesuai dengan gambar yang ditampilkan
dan deskripsi barang yang dijelaskan oleh pihak penjual serta keterlambatan
pengiriman barang yang melewati tangggal estimasi yang sudah disepakati. Hal ini
melanggar ketentuan Fatwa DSN No:05/DSN-MUI/IV/2000 pada ketentuan kedua
tentang barang ketentuan keempat penyerahan barang sebelum atau pada waktunya,
dan ketentuan kelima tentang pembatalan kontrak.
Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka peneliti menawarkan beberapa
solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) pihak penjual
diharapkan memberikan informasi deskripsi barang yang jelas dan mengirimkan
barang sesuai deskripsi serta komitmen dalam mengirimkan pesanan tepat pada
waktunya sesuai kesepakatan akad 2) dan pembeli seharusnya lebih cermat dalam
membaca deskripsi produk dan memastikan kejelasan barang sebelum membeli.