Analisis Sanksi Zina Muhsan: Perspektif Imam Syafi’i dan Hukum Positif di Indonesia
Analisis Sanksi Zina Muhsan: Perspektif Imam Syafi’i dan Hukum Positif di Indonesia
No Thumbnail Available
Date
2026-06-17
Authors
Najamiah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi zina muhsan perspektif Imam Syafi’i dan hukum positif di Indonesia. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perspektif Imam Syafi’i dan hukum positif di Indonesia terkait pemberian sanksi terhadap pelaku zina muhsan, (2) Bagaimana perspektif Imam Syafi’i terkait filosofi pemberian sanksi zina, (3) Bagaimana relevansi filosofi penetapan sanksi zina perspektif Imam Syafi’i terhadap hukum positif di Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan penelitian, yaitu teologis normatis digunakan untuk mengkaji pandangan Imam Syafi’i mengenai zina muhsan dan pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji hukum positif di Indonesia yang mengatur perzinaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi’i sanksi yang diberikan kepada pelaku zina muhsan, yaitu rajam (dilempari batu) sampai meninggal) berdasarkan sunnah Nabi, dan ijma’ sahabat. Sedangkan dalam hukum positif di Indonesia khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU No 1 Tahun 2023 Sanksi yang diberikan kepada pelaku zina, yaitu pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda kategori II. Filosofi penetapan sanksi bagi pelaku zina perspektif Imam Syafi’i, yaitu berdasarkan pada ketentuan hukum Islam yang bersumber dari sunnah Nabi serta besarnya dampak negatif yang ditimbulkan dari perbuatan zina tersebut. Adapun relevansi filosofi penetapan sanksi zina perspektif Imam Syafi’i terhadap hukum positif di Indonesia terletak pada kesamaan nilai dan tujuan pemidanaan, yaitu memberikan efek jera dan menjaga ketertiban sosial.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai sanksi zina muhsan menurut Imam Syafi’i dan hukum positif di Indonesia serta menjadi bahan kajian dalam pengembangan hukum pidana Islam dan hukum positif di Indonesia