TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI KULIT HEWAN KURBAN DI DESA LEMBANG-LEMBANG KECAMATAN LIMBORO KABUPATEN POLEWALI MANDAR

No Thumbnail Available
Date
2024-05-27
Authors
MUHAMMAD FAHKROQROSI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORY STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama : Muhammad Fahkroqrosi NIM : 20256117014 Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Kuit Hewan Kurban di Desa Lembang-lembang Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana praktik jual beli kulit hewan kurban di Desa Lembang- lembang Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar, (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli kulit hewan kurban di Desa Lembang-lembang Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosiologi dan ekonomi Islam. Setelah melakukan observasi dan wawancara peneliti dapat menyimpulkan bahwa dalam proses jual beli kulit hewan kurban yang terjadi di Desa Lembang-lembang di Dusun Banu-banua seluruh bagian hewan kulit kurban dibagikan kepada masyarakat. Para pembeli kulit hewan kurban datang kelokasi untuk memberikan tawaran harga kepada panitia kurban. Jual beli kulit hewan kurban bertentangan dengan hadist Nabi yang melarang memperjual belikan kulit tersebut. Tetapi penjualan kulit hewan kurban yang dilakukan dikalangan panitia kurban ini dilakukan dengan alasan untuk kemaslahatan warga dan juga dilihat dari segi manfaatnya, jika kulit hewan dipotong-potong kecil dan langsung dibagikan kepada warga pasti kurang bermanfaat. Dari pada mubazzir maka sebab itu lebih baik diperjualbelikan dan hasil dari penjualanya untuk keperluan operasional kurban serta sisahnya dimasukkan ke dalam kas masjid. Praktik yang dilakukan panitia kurban di Desa Lembang-lembang Dusun Banua-banua jika dianalis dalam hukum Islam adalah boleh, akan tetapi tetapi hasil dari penjualan kulit hewan kurban tersebut harus digunakan untuk hal yang bermanfaat atau disodaqohkan kepada fakir miskin. Berdasarkan kesimpulan di atas, disarankan bagi panitia kurban di Desa Lembang Dusun Banu-banua Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar agar perjualan kulit hewan kurban dilakukan sesuai al-Quran dan as-Sunnah. Selain itu diharapkan bagi pengurus masjid agar lebih meingkatkan pengetahuan tentang tata cara jual bell menurut hukum Islam, terutama penggunaan dan pembagian basil sembelihan bewan kurban sehingga jual beli tersebut menjadi lebih sempurna dan sesuai dengan syara'. Kata kunci : Hukum Islam, Jual Beli, Kurban.
Description
Keywords
Citation