ANALISIS ‘URBUN DALAM AKAD IJARAH (Studi Kasus Persewaan Paket Pesta Pernikahan di Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar)
ANALISIS ‘URBUN DALAM AKAD IJARAH (Studi Kasus Persewaan Paket Pesta Pernikahan di Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar)
No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
NADIA AYUSASMI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini mengangkat pokok masalah tentang “Analisis ‘Urbu>n Dalam Akad Ijarah (Studi Kasus Persewaan Paket Pesta Pernikahan di Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar)”, dengan mengangkat sub masalah yaitu :1. Bagaimana pelaksanaan ‘urbu>n dalam persewaan paket pesta pernikahan di kecamatan mapilli kabupaten polewali mandar. 2. bagaimana analisis hukum Islam tentang praktik ‘urbu>n dalam akad ijarah persewaan paket pesta pernikahan di kecamatan mapilli kabupaten polewali mandar.
Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif, lokasi penelitian berada di Desa Bonra, Desa Bonne-Bonne, Desa Kurma dan Kelurahan Mapilli di Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar. Data yang dihasilkan bersumber dari hasil observasi, wawancara, dokumentasi dari pemilik Salon Rina, Salon Manda, Salon Kemal, dan Salon Iwan penyewa Salon dan karyawan Salon serta menggunakan pendekatan sosiologis, pendekatan teori normatif, dan pendekatan, yuridis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa urbu>n merupakan transaksi jual beli/sewa-menyewa yang sistem pembayarannya dilakukan dengan membayar sebagian pembayaran dari harga yang telah ditetapkan dan sisa pembayarannya dilakukan di akhir transaksi, dalam pelaksanaan urbu>n dalam akad ijarah dari ke empat salon menerapkan urbu>n yang berbeda-beda sebagai tanda jadi dalam pelaksanaanya atau tergantung kesepakatan antara pihak pemilik salon dengan penyewa salon. kemudian analisis praktik urbu>n dalam akad ijarah (studi kasus persewaan paket pesta pernikahan di Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar) berdasarkan hukum Islam yaitu masih ada salon yan belum terpenuhi rukun dan syarat ‘urbu>n yaitu tidak menuliskan apabila melakukan transaksi dan tidak ada tenggang waktu yang diberikan pemilik salon terhadap penyewa dalam menentukan pilihannya apakah ingin melanjutkan atau tidak melanjutkan transaksi tersebut adapun akad yan digunakan dalam transaksi ini yaitu baik secara lisan maupun tulisan karna bedasakan kepercayaan, serta ada ulama yang berbeda pendapat mengenai transaksi yang menggunakan urbu>n ada ulama yang melarang adapula yang membolehkan. Peneliti menyimpulkan bahwa diperbolehkan dan sudah menjadi kebiasana (uft) dalam masyarakat setempat khususnya di diberbagai salon yang ada di Kecamatan Mapilli.