Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Campuran Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Pasangan Pengantin di Desa Lekopa‘dis Tinambung Kabupaten Polewali

No Thumbnail Available
Date
2026-06-16
Authors
Riska Auliyah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama : RISKA AULIYAH NIM 20156120022 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Campuran Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Pasangan Pengantin di Desa Lekopa‘dis Tinambung Kabupaten Polewali Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Campuran Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Pasangan Pengantin di Desa Lekopa‘dis Tinambung Kabupaten Polewali dengan mengangkat dua tema 1) faktor terjadinya perkawinan campuran terhadap anak di bawah umur di desa Lekopadis kecamatan Tinambung kabupaten Polewali Mandar dan 2) tinjauan hukum islam terhadap kasus perkawinan campuran di bawah umur yang terjadi di desa Lekopa‘dis kecamatan Tinambung kabupaten Polewali Mandar Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini kualitatif lapangan (field Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis, teologi normatif, dan pendakatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observsi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pengumpulan data, reduksi data, analisis data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor terjadinya perkawinan campuran terhadap anak dibawah umur di desa lekopadis kecamatan tinambung kabupaten polewali banyak orang tua menerima pernikahan anak mereka dengan warga negara asing karena faktor ekonomi, di mana mereka berharap dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga. Selain itu, menikah dengan warga asing dianggap sebagai kebanggaan di daerah tersebut. Sedangkan, tinjauan hukum islam terhadap kasus perkawinan campuran di bawah ummur yang terjadi di desa lekopadis kecamatan tinambung kabupaten polewa li mandar menjelaskan bahwa meskipun Islam tidak menetapkan batas usia yang tegas, ada penekanan pada kematangan emosional dan kesiapan untuk menjalani pernikahan. Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal 19 tahun untuk menikah. Adapun implikasi pada penelitian ini, yaitu perlunya program edukasi yang intensif bagi masyarakat tentang risiko pernikahan dini dan pemerintah harus memperkuat penegakan hukum terkait pernikahan dibawah umur serta pentingnya advokasi untuk melindungi hak-hak anak harus diutamakan dalam kebijakan dan program terkait pernikahan.
Description
Keywords
Citation