Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Mallattigi dalam Prosesi Pernikahan di Desa Laliko, Kecamatan Campalagian.
Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Mallattigi dalam Prosesi Pernikahan di Desa Laliko, Kecamatan Campalagian.
No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Dedi Sutomo
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
Nim
Program Studi
Judul
: Dedi Sutomo
: 20156119004
: Hukum Keluarga Islam
: Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Mallattigi
dalam Prosesi Pernikahan di Desa Laliko, Kecamatan
Campalagian.
Penelitian ini membahas tentang (1) bagaimana praktik tradisi mallattigi
dalam prosesi pernikahan di Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, (2)
bagaimana perspektif hukum Islam terhadap praktik tradisi mallattigi dalam
prosesi pernikahan di Desa Laliko, Kecamatan Campalagian.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (Fiel Research).
Adapun penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif. Sumber data dalam penelitian
ini adalah sumber data primer didapatkan dengan turun langsung kelapangan,
sedangkan untuk sumber data sekunder diperoleh melalui data kepustakaan
berupa; buku, jurnal, skripsi, artikel dan lain-lain. Data dikumpulkan dengan
menggunakan metode observasi, wawancara, pengukuran, dan dokumentasi. Data
yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan mereduksi data, penyajian data
lalu verifikasi data kemudian penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) praktik dari tradisi mallattigi dalam
pernikahan di Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, mallattigi ini dilaksanakan
pada malam hari yaitu sehari sebelum akad nikah, adapun tata cara atau proses
mallattigi dimulai dari tangan kanan dan kiri yang dikenakan ke calon pengantin,
kemudian dikenakan ke pipi kanan dan kiri, jidat, dan leher, terakhir membacakan
doa selamat dan shalawat kepada calon pengantin. (2) perspektif hukum Islam
terhadap tradisi mallattigi dalam prosesi pernikahan di Desa Laliko, Kecamatan
Campalagian, dalam pandangan hukum Islam, tradisi mallattigi ini adalah sebuah
kebiasaan yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun sumber
hukum yang mendukung terdapat dalam QS. an-Aisa 4:36, kemudian di dalam
kaidah fiqh yaitu “al-‘adatul muhakkamah” (adat bisa menjadi hukum/dasar), dan
dan didalam kajian ushul fiqh yaitu tradisi (urf) yang merupakan salah satu
sumber hukum islam. Urf adalah sesuatu yang sudah dikenal bersama dan
dijalankan oleh masyarakat, baik berupa perbuatan (amali) ataupun perkataan
(qauli). Dalam hukum Islam, dasar hukum penggunaan urf disandarkan kepada
surat al-A’raf ayat 199.
Implikasi dari penelitian ini adalah (1) Diperlukan suatu kerjasama antara
seluruh lapisan masyarakat untuk melestarikan budaya serta beruaha untuk
memberikan pemahaman yang tepat akan segala hal yang dianggap bertentangan
antara adat dan agama atau hal yang lainnya. Pemahaman yang baik akan menjadi
sebuah pondasi yang kokoh untuk menghilangkan segala dampak negatif.. (2)
Diadakan penelitian lanjutan yang berkaitan dengan kajian adat/budaya yang
menggunakan pisau analisa hukum Islam. Fiqh, Ushul Fiqh, Maqashid Syariah
dan lain-lain.
Kata Kunci : Hukum Islam, Mallattigi, Pernikahan.