Perlindungan Hak Konsumen Dalam Jual Beli Online Di TikTok Shop Menurut Perspektif UUPK NO.8 Tahun 1999 dan Hukum Ekonomi Syariah
Perlindungan Hak Konsumen Dalam Jual Beli Online Di TikTok Shop Menurut Perspektif UUPK NO.8 Tahun 1999 dan Hukum Ekonomi Syariah
No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Taufik Hidayat
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
NIM
: Taufik Hidayat
: 20256120131
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul
: Perlindungan Hak Konsumen Dalam Jual Beli Online Di TikTok
Shop Menurut Perspektif UUPK NO.8 Tahun 1999 dan Hukum
Ekonomi Syariah
Perlindungan konsumen merupakan isu yang sangat penting dalam era
globalisasi konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi, seperti hak atas
informasi, hak atas kenyamanan, keamanan, dan hak atas gugatan. Penelitian ini
membahas tentang 1) bagaimana perlindungan hak konsumen dalam jual beli online
di tiktok shop menurut undang-undang perlindungan hak konsumen 2) bagaiman
perlindungan hak konsumen dalam jual beli online di tiktok shop menurut
perspektif hukum ekonomi syariah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library
research) yang menggunakan pendekatan teologi normatif (syar,i) dan pendekatan
perundang-undangan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan
cara mengumpulkan dan mempelajari data-data dari berbagai buku, skripsi, jurnal,
dan dokumen ilmiah lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK dan Hukum ekonomi syariah
memiliki kesamaan yang terletak pada penekanan prinsip keadilan dan tanggung
jawab. meskipun dalam UUPK dan KHES menekankan prinsip yang sama tapi
masih belum sepenuhnya dapat melindungi hak-hak konsumen dalam melakukan
transaksi jual beli secara online khusunya pada TikTok Shop. Hal ini dilihat bahwa
masih banyak hak-hak konsumen yang tidak terpenuhi meskipun telah diatur dalam
UUPK dan KHES.
Implikasi penelitian ini adalah pentingnya integrasi prinsip-prinsip Hukum
ekonomi syariah dalam perlindungan hak konsumen dalam melakukan transaksi
jual beli khususnya pada platfrom ecomrce pada Tiktok shop. Hal ini dapat
dilakukan melalui revisi UUPK dan pengembangan regulasi yang lebih
komprehensif. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi pada
pengembangan ilmu hukum dan ekonomi syariah, serta meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak konsumen.