KONSEP KAFA’AH BAGI WANITA SYARIFAH DALAM MENCAPAI PERNIKAHAN SAKINAH MAWADDAH WARAHMAH (Studi Kasus Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar)
KONSEP KAFA’AH BAGI WANITA SYARIFAH DALAM MENCAPAI PERNIKAHAN SAKINAH MAWADDAH WARAHMAH (Studi Kasus Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar)
No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
MAYANTI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
Peneliti ini mengangkat pokok masalah tentang “Konsep Kafa’ah Bagi Wanita Syarifah Dalam Mencapai Pernikahan Sakinah Mawaddah Warahmah (Studi kasus Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar), dengan mengankat sub masalah yaitu: 1. Bagaimana sistem pernikahan wanita Syarifah di Desa Pambusuaang kec. Balanipa Kab. Polewali Mandar. 2. Bagaimana konsep kafa’ah bagi wanita Syarifah dalam mencapai pernikahan sakinah mawaddah warahmah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis yuridis empiris yang berlokasi di Desa Pambusuang Kec. Balanipa Kab. Polewali Mandar. Dengan pendekatan penelitan teologis normatif dan sosiologi. Sumber data primer penelitian ini ialah wanita Syarifah dan dibantu oleh beberapa tokoh Habaib. Sumber data sekunder ialah buku dan literasi lainya yang mendukung penelitian ini. Instrumen pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengelolaan dan analisis data dilakukan dengan beberapa proses yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dan untuk kebabsahan data memalui perpanjangan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa sistem pernikahan wanita Syarifah tidak jauh berbeda dengan sistem pernikahan wanita pada umumnya di Pambusuang yaitu menggunakan adat Mandar, sedikit yang membedakan yaitu pertama pernikahan wanita Syarifah lebih cenderung menfokuskan nasab ditahap pemilihan jodoh atau pada saat lamaran sehingga pernikahan ada yang dijodokan, dan bahkan tidak menerapkan kufu’ pada nasab lagi, serta ada pula yang memilih untuk tidak menikah. Oleh sebab itu hukum pernikahan bagi wanita Sayrifah dalam pelaksanaan pernikahan dapat dihukumi antara kelima hukum prnikahan sesuai kondisi dan alasan manusia untuk menikah atau tidak menikah. Kedua, perbedaan pernikahan wanita Syarifah yaitu dari proses metindor (kedatangan calon pengantin laki-laki) menunggani kuda dan ketiga berpakaian putih untuk melakukan ijab kabul. Mengenai konsep kafa’ah bagi wanita Syarifah dalam mencapai pernikahan sakinah mawaddah warahmah teryata tidak lepas dari adanya gabungan dari beberapa konsep kufu’ seperti pada agama, nasab, pekerjaan, dan kekayaan. Hanya saja dalam pernikahannya kosep kufu’ dalam hal nasab dan agama menjadi pertimbangan utama saat memilih pasangan.
Implikasi penelitian yaitu walaupun di Pambusuang masih menekankan wanita Syarifah untuk menikah dengan yang sekufu’ dengannya. Maka perlu kiranya memberikan pemahaman penuh kepada generasi Habaib untuk melaksanakan hak Syarifah yaitu menikahinya agar nasab mulia yang ada pada wanita Syarifah tetap terjaga nasabnya.