TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PROMOSI SATU HARGA DALAM JUAL BELI (Studi Kasus Toko Serba Rp 35.000 di Jl. Ahmad Yani Polewali Kabupaten Polewali Mandar)
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PROMOSI SATU HARGA DALAM JUAL BELI (Studi Kasus Toko Serba Rp 35.000 di Jl. Ahmad Yani Polewali Kabupaten Polewali Mandar)
No Thumbnail Available
Date
2024-10-18
Authors
MUFLIHAH TAMRIN
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) Praktik promosi satu harga dalam jual
beli pada toko serba Rp 35.000 di Jl. Ahmad Yani Polewali Kabupaten Polewali
Mandar, dan 2) Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik promosi satu
harga dalam jual beli pada toko serba Rp 35.000 di Jl. Ahmad Yani Polewali
Kabupaten Polewali Mandar.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat
deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif dan sosiologis. Data
yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik promosi satu harga dalam
jual beli yang terjadi pada toko serba Rp 35.000 adalah Jika konsumen membeli
pakaian sebanyak 1 atau 2 lembar maka harganya tetap Rp. 35.000, dan jika
konsumen membeli pakaian sebanyak 3 lembar atau 1 lusin maka akan
mendapatkan potongan harga tetapi potongan harga hanya berlaku untuk pakaian
yang harganya Rp 35.000 saja diluar dari itu maka akan mendapatkan harga
normal tanpa potongan harga meskipun pengambilan banyak. Model promosi
yang digunakan pada toko serba Rp. 35.000 dalam menawarkan barang adalah
dengan cara iklan di luar ruangan dengan memasang spanduk dan melakukan
promosi penjualan seperti mengadakan diskon. Selain itu, dalam kajian hukum
ekonomi syariah mengenai praktik promosi satu harga dalam jual beli maka
promosi yang terjadi pada toko tersebut jika ditinjau berdasarkan etika dalam
promosi, terjadi ketidaksesuaian yang dimana pada toko tersebut telah melanggar
prinsip utama dalam etika promosi yaitu pada prinsip tidak menipu. Sedangkan
jika ditinjau berdasarkan promosi dalam perspektif hukum ekonomi syariah maka
pada toko serba Rp 35.000 melanggar nilai kejujuran dan transparansi, dan jika
ditinjau dari prinsip-prinsip jual maka jual beli yang terjadi pada toko serba Rp
35.000 sudah sah karena tidak ada pelanggaran di dalamnya, serta rukun dan
syarat jual belinya juga sudah terpenuhi. Akan tetapi jika ditinjau dari kompilasi
hukum ekonomi syariah maka jual beli pada toko tersebut sudah sah karena unsur
unsur jual belinya sudah sesuai sebagaimana dalam pasal 95.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka peneliti menawarkan beberapa
solusi yang dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) bagi pihak toko
serba Rp 35.000 agar promosi yang diterapkan pada toko serba Rp 35.000 bisa
lebih baik lagi agar tidak ada konsumen yang merasa kebingungan dan juga
merasa kecewa karena adanya promosi yang tidak sesuai pada toko tersebut. 2)
diharapkan hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai pemberian informasi
kepada masyarakat terkait dengan kegiatan jual beli khususnya promosi satu
harga, agar senantiasa sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam
perspektif hukum ekonomi syariah.