ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB BANK BRI TERHADAP JAMINAN NASABAH YANG HILANG
ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB BANK BRI TERHADAP JAMINAN NASABAH YANG HILANG
No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
ASLIANI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Analisis Yuridis Tanggung Jawab Bank BRI Terhadap Jaminan Nasabah Yang Hilang, Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana hak dan kewajiban nasabah BRI dalam perjanjian jaminan (2) bagaimana tanggung jawab bank BRI yang tidak sesuai dengan perjanjian berdasarkan perundang-undangan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban nasabah BRI dalam perjanjian jaminan dan bagaimana tanggung jawab bank BRI yang tidak sesuai dengan perjanjian berdasarkan perundang-undangan pada bank BRI, hal ini tidak hanya akan merugikan nasabah yang menyimpan jaminannya di bank tersebut namun juga akan berdampak kepada kepercayaan masyarakat untuk menyimpan jaminan di bank tersebut, penelitian ini bertujuan supaya masyarakat mengetahui bentuk tanggung jawab dari bank BRI yang dapat menyebabkan kerugian terhadap nasabahnya yang menyimpan jaminan dan bagaimanna penyelesaian yang akan dilakukan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, yakni dengan studi library research, sumber data yang digunakan adalah perundang-undangan tentang perbankan nomor 10 tahun 1998 guna mengukur tanggung jawab bank, adapun teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti dengan cara mengumpulkan data primer, data sekunder, dan data tersier, kemudian metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis dan wawancara
Hasil dari analisis yuridis tanggung jawab bank BRI terhadap jaminan nasabah yang hilang berdasarkan permasalahan yang di kaji oleh peneliti adalah (1)Hak dan kewajiban muncul karna adanya perjanjian yang di buat oleh para pihak yang terlibat.Hak dalam pengertian hukum pada umumnya adalah izin dari wewenang yang diberikan oleh hukum terhadap setiap subyek hukum,dimana telah di atur dalam undang-undang perbankan tentang hak dan kewajiban nasabah terhadap perjanjian jaminan(2)apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, maka tentu akan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Maka hukum melindungi pihak yang dirugikan dengan membebankan tanggung jawab memberi ganti rugi atas pihak yang mungkir terhadap janji, tanggung jawab bank BRI tentang perjanjian di atur dalam undang-undang perbankan pasal 1820 kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata).