Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Retribusi Parkir di Halaman Indomaret Kabupaten Majene
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Retribusi Parkir di Halaman Indomaret Kabupaten Majene
No Thumbnail Available
Date
2026-05-24
Authors
Patria
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
NIM
Program Studi
Judul
: Patria
: 20256120100
: Hukum Ekonomi Syariah
: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Retribusi
Parkir di Halaman Indomaret Kabupaten Majene
Penelitian ini membahas tentang: 1) praktek pembayaran biaya parkir di
halaman indomaret di kecamatan banggae dan banggae timur kabupaten majene
serta kesesuaiannya dengan peraturan daerah dan 2) bagaimana tinjauan hukum
ekonomi syariah terhadap pungutan biaya parkir di halaman indomaret di
kecamatan banggae dan banggae timur kabupaten majene.
Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan
kualitatif, yaitu jenis penelitian yang menggambarkan objek penelitian secara detail
dengan upaya mengkaji dan menggali fenomena terhadap retribusi parkir yang ada
di Kabupaten Majene di tiga titik wilayah Kecamatan Banggae dan Banggae Timur.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan
retribusi di lapangan dengan peraturan daerah yang berlaku, baik dari aspek
legalitas, transparansi tarif, tanggung jawab petugas parkir, hingga prinsip
pelayanan publik. Dalam tinjauan hukum ekonomi syariah, praktik pemungutan ini
belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, kemaslahatan umum, dan amanah,
karena pengunjung dibebani biaya parkir lebih dari satu kali dalam sehari tanpa
jaminan keamanan kendaraan. Penelitian ini merekomendasikan adanya evaluasi
ulang terhadap mekanisme pemungutan retribusi parkir, peningkatan sosialisasi.
Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka peneliti memberikan implikasi
penelitian yakni, 1) pemerintah daerah, hasil penelitian ini menjadi bahan evaluasi
untuk memperjelas regulasi retribusi parkir agar selaras dengan peraturan daerah
dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. 2) Dinas Perhubungan, penelitian
ini menunjukkan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pemungutan
retribusi. 3) pengelola usaha seperti Indomaret, temuan ini menjadi dasar untuk
memperjelas kerja sama dan tanggung jawab dengan instansi terkait. Sementara 4)
masyarakat/pengunjung, penelitian ini menekankan pentingnya perlindungan hak
konsumen, termasuk kejelasan biaya parkir dan jaminan keamanan kendaraan.
Kata kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Retribusi Parkir, Indomaret, Kabupaten
Majene, Peraturan Daerah