JUAL BELI ONLINE PERSPEKTIF ULAMA KECAMATAN BANGGAEKABUPATEN MAJENE

No Thumbnail Available
Date
2021
Authors
SUKMAWATI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
Pekembangan teknologi informasi dan telekomunikasi berkembang pesat dari waktu ke waktu sehingga gaya hidup masyarakat juga berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih menyebabkan masyarakat mengikuti gaya hidup yang modern, di mana masyarakat dapat melakukan transaksi jual beli yang dahulu sering terjadi di pasar maupun supermarket dan hingga saat ini jual beli telah muncul dalam bentuk transaksi jual beli online yang menggunakan handpone dan bantuan jaringan internet. Akhir-akhir ini Indonesia telah digemparkan dengan adanya virus yang membahayakan nyawa yang disebut dengan covid-19 sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melakukan berbagai aktifitas di rumah dan menghindari kegiatan di luar rumah, hal ini menyebabkan jual beli online semakin banyak diminati di kalangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok tanpa harus pergi berbelanja di luar rumah. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kelebihan dan kekurangan jual beli online, (2) Bagaimana perspektif ulama Kabupaten Majene tentang jual beli online. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang. Prosedur penelitian kualitatif menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang mengadakan observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan berupaya menjabarkan data yang berhasil dikumpulkan, dan dari data tersebut diambil kesimpulan. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dan narasumber merupaka ulama fiqh yang berdomisili di Kecamatan Banggae atau bekerja disalah satu Instansi yang berada di Kabupaten Majene. Hasil penelitian yang diperoleh peneliti bahwa kelebihan dalam jual beli online ialah kenyamanan berbalanja, karena sistemnya yang mudah bahkan seseorang bisa berbelanja dari rumah (Home Shopping), dengan demikian dapat menghemat waktu baik penjual maupun konsumen. Kekurangan jual beli online yang sering terjadi ialah terdapat kecacatan barang baik dari warna, ukuran, model maupun bahan. Berdasarkan perspektif ulama Kecamatan Banggae Kabupaten Majene tentang jual beli online, bahwa ulama Kecamatan Banggae Kabupaten Majene berpendapat jual beli online hukumnya mubah atau dibolehkan selama berjalan sesuai dengan aturan-aturan jual beli dalam Islam serta tidak memiliki unsur-unsur yang dapat membatalkan suatu transaksi jual beli menurut Islam.
Description
Keywords
Citation