TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK TAKE OVER MOBIL PADA PEMBIAYAAN MITRAGUNA BSI KCP WONOMULYO

No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
DANDI SANJAYA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) sistem pelaksanaan dalam pembiayaan take over melalui mitraguna di Bank Syariah Indonesia KCP Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar, dan 2) pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan dan akad yang digunakan dalam pembiayaan take over melalui mitraguna di Bank Syariah Indonesia KCP Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis data model Miles dan Huberman yang meliputi data collection, data reduction, data display, dan conclusions drawing/ verifying. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembelian mobil di BSI dapat dilakukan melalui pembiayaan Mitraguna dan pembiayaan Oto. Namun, kedua produk pembiayaan BSI tersebut berbeda dari segi fungsi dan penanggung jawabnya. Pada pembiayaan Oto BSI hanya berperan sebagai perentara untuk mencari pembeli atau hanya mereveralkan produk mobil yang ada di pihak showroom selebihnya proses pembelian mobil oleh nasabah akan di ambil alih oleh pihak showroom. Sedangkan pembiayaan Mitraguna merupakan produk murni BSI sehingga ketika nasabah melakukan pembelian mobil sepenuhya akan diambil alih oleh pihak BSI. Pelaksanaan Pembiayaan take over mobil di Mitraguna dianggap sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi Islam dan ketentuan Fatwa DSN/MUI karena transaksi tersebut berlangsung tanpa adanya unsur Gharar, Maysir, Haram dan Riba dan akad yang digunakan dalam pembiayaan take over mobil pada BSI KCP Wonomulyo yaitu akad murabahah, ijarah, qardh dan wakalah. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang dapat dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) masyarakat yang ingin melangsungkan transaksi di Bank Syariah Indonesia melalui pembiayaan Mitraguna perlu memiliki pemahaman yang baik terkait alur atau proses transaksi yang berlangsung, dan 2) Transaksi yang berlangsung di BSI merupakan transaksi yang bersifat syariah dan jauh dari unsur riba serta unsur lainnya yang dapat menimbulkan kerugian diantara kedua pihak.
Description
Keywords
Citation