PERAN ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH UTAMA DALAM PERSPEKTIF MAS}LAH}AH (Studi Kasus Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene)
PERAN ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH UTAMA DALAM PERSPEKTIF MAS}LAH}AH (Studi Kasus Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene)
No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
SAKINA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) Hukum istri sebagai pencari nafkah
utama perspektif mas}lah}ah, 2) Dampak yang ditimbulkan terhadap
keharmonisan rumah tangga apabila istri menjadi pencari nafkah utama keluarga
di Kecamatan Banggae Timur
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat
deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiologis, normatif dan pendekatan
yuridis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara
dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianlisis dengan
menggunakan analisis reduksi data penyajian data serta penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Dalam hukum Islam tidak ada
larangan mengenai istri sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga akan tetapi
tidak keluar dari syariat Islam dan istri tidak melalaikan kewajibannya sebagai
istri dan ibu dan tetap mematuhi larangan serta perintah suami dalam hal
kebaikan. Ada dua dampak mengenai istri sebagai pencari nafkah utama yaitu
dampak negatif dan dampak positif. Adapun dampak negatifnya adalah kurangnya
waktu bersama keluarga bertambahnya beban pekerjaan istri dan anak menjadi
tidak terlalu akrab dengan ibunya sedangkan dampak positifnya adalah
perekonomian keluarga bertambah serta terbangunnya rasa pengertian antar suami
dan istri.
Implikasi penelitian mengenai peran istri sebagai pencari nafkah utama
dalam perspektif maslahah agar dapat meningkatkan keharmonisan dalam rumah
tangga dan juga selalu memiliki rasa saling pengertian satu sama lain antar suami
istri dan juga dalam rumah tangga sangat penting menghargai satu sama lain,
saling menjaga kepercayaan dan juga memahami serta menerapkan hak dan
kewajiban satu sama lain, baik istri memberikan hak-hak suami begitu pula
sebaliknya. Dan juga sangat penting tetap menjaga komunikasi yang baik dalam
rumah tangga walaupun keduanya sama-sama sibuk dalam hal pekerjaan tetapi
amat sangat penting menjaga komunikasi kepada suami serta anak agar
keharmonisan rumah tangga tetap terjaga.